=============
Menyongsong Tahapan Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2014
Merespon terbitnya Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 91/KPU/II/2013
tertanggal 7 Februari 2013 perihal pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Anggota DPR,
DPD, dan DPRD Tahun 2014, KPU Kota Pasuruan menggelar rapat kerja
persiapan pembentukan PPK dan PPS di wilayah Kota Pasuruan.
Rapat yang dihadiri segenap pimpinan komisioner dan sekretariat
tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (13/02/2013) pukul 19.30 WIB. Ketua
KPU Kota Pasuruan, Drs. Abdul Hamid Mudjib, membuka rapat kerja dengan
memberikan penjelasan dasar hukum tentang pembentukan PPK dan PPS. Hal
ini bertujuan agar KPU Kota Pasuruan tidak melakukan kesalahan dalam
mengambil kebijakan. “KPU Kota Pasuruan harus teliti dan cermat terhadap
peraturan yang ada sesuai dengan asas-asas pemilu”, ujarnya.
Dasar hukum yang digunakan untuk pembentukan PPK dan PPS ini mengacu
pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program,
dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014
Sebagaimana Diubah Terakhir dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2012. Peraturan
tersebut menjelaskan bahwa pada bulan Desember 2012 s.d Februari tahun
2013 merupakan masa pembentukan PPK dan PPS.
Dasar hukum lain yang juga digunakan adalah SE KPU RI Nomor
91/KPU/II/2013. Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa Jadual
Pembentukan PPK dan PPS adalah bulan Desember 2012 s.d bulan Pebruari
2013. Selain itu, disebutkan pula bahwa untuk daerah-daerah yang sedang
melaksanakan Pemilu Kepala Daerah agar mengangkat kembali dan
mengukuhkan PPK dan PPS pada pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD Tahun 2014 sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi syarat dan
masih bersedia untuk menjadi anggota PPK dan PPS.
Berdasarkan dasar hukum tersebut maka KPU Kota Pasuruan segera
menyiapkan seluruh instrumen dan perangkat yang diperlukan dalam proses
pembentukan PPK dan PPS tersebut. Termasuk salah satunya membuat
pengumuman pendaftaran PPK dan PPS yang akan dipasang ke setiap kantor
kelurahan dan dan kantor kecamatan serta ke media. Harapannya khalayak
ramai dapat mengetahui informasi ini dan ikut berpartisipasi untuk
menjadi anggota PPK dan PPS demi suksesnya Pemilu 2014 yang lebih
berkualitas.
Meski demikian, KPU Kota Pasuruan sampai saat ini belum menerima
petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis pembentukan PPK dan PPS dari KPU
RI dan KPU Provinsi Jatim. Sementara itu, jadwal pembentukannya semakin
mepet dan anggaran pelaksanaan kegiatan juga belum ada.
Berbekal jadwal tahapan pembentukan PPK dan PPS yang disusun secara
mandiri, KPU Kota Pasuruan akan berkonsultasi kepada KPU Provinsi Jawa
Timur untuk mendapatkan kejelasan. Apakah jadwal pembentukan PPK dan PPS
yang diusulkan KPU Kota Pasuruan dapat dilaksanakan sesegera mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar