ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Kamis, 14 Februari 2013

Menyongsong Tahapan Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2014

=============

Menyongsong Tahapan Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2014


Merespon terbitnya Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 91/KPU/II/2013 tertanggal 7 Februari 2013 perihal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, KPU Kota Pasuruan menggelar rapat kerja persiapan pembentukan PPK dan PPS di wilayah Kota Pasuruan.

Rapat yang dihadiri segenap pimpinan komisioner dan sekretariat tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (13/02/2013) pukul 19.30 WIB. Ketua KPU Kota Pasuruan, Drs. Abdul Hamid Mudjib, membuka rapat kerja dengan memberikan penjelasan dasar hukum tentang pembentukan PPK dan PPS. Hal ini bertujuan agar KPU Kota Pasuruan tidak melakukan kesalahan dalam mengambil kebijakan. “KPU Kota Pasuruan harus teliti dan cermat terhadap peraturan yang ada sesuai dengan asas-asas pemilu”, ujarnya.

Dasar hukum yang digunakan untuk pembentukan PPK dan PPS ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 Sebagaimana Diubah Terakhir dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2012. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pada bulan Desember 2012 s.d Februari tahun 2013 merupakan masa pembentukan PPK dan PPS.

Dasar hukum lain yang juga digunakan adalah SE KPU RI Nomor 91/KPU/II/2013. Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa Jadual Pembentukan PPK dan PPS adalah bulan Desember 2012 s.d bulan Pebruari 2013. Selain itu, disebutkan pula bahwa untuk daerah-daerah yang sedang melaksanakan Pemilu Kepala Daerah agar mengangkat kembali dan mengukuhkan PPK dan PPS pada pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi syarat dan masih bersedia untuk menjadi anggota PPK dan PPS.

Berdasarkan dasar hukum tersebut maka KPU Kota Pasuruan segera menyiapkan seluruh instrumen dan perangkat yang diperlukan dalam proses pembentukan PPK dan PPS tersebut. Termasuk salah satunya membuat pengumuman pendaftaran PPK dan PPS yang akan dipasang ke setiap kantor kelurahan dan dan kantor kecamatan serta ke media. Harapannya khalayak ramai dapat mengetahui informasi ini dan ikut berpartisipasi untuk menjadi anggota PPK dan PPS demi suksesnya Pemilu 2014 yang lebih berkualitas.
Meski demikian, KPU Kota Pasuruan sampai saat ini belum menerima petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis pembentukan PPK dan PPS dari KPU RI dan KPU Provinsi Jatim. Sementara itu, jadwal pembentukannya semakin mepet dan anggaran pelaksanaan kegiatan juga belum ada.

Berbekal jadwal tahapan pembentukan PPK dan PPS yang disusun secara mandiri, KPU Kota Pasuruan akan berkonsultasi kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan kejelasan. Apakah jadwal pembentukan PPK dan PPS yang diusulkan KPU Kota Pasuruan dapat dilaksanakan sesegera mungkin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar