ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Senin, 27 Januari 2014

Lupa dan Ragu dalam Sholat

=========
Lupa dan Ragu dalam Sholat
===============

Lupa adalah sifat bawaan manusia seperti bunyi maqolah al-insan mahallul khatha’ wan nisyan. Begitu akutnya lupa bagi manusia, sehingga fiqihpun memberikan ruang istimewa bagi mereka yang benar-benar lupa. Misalkan lupa makan atau minum ketika berpuasa, maka hal itu dianggap sebagai rizki dan tidak membatalkan puasa. Hadits Rasulullah saw mnegatakan,yang artinya sbb:
Barang siapa yg lupa, lalu makan atau minum ketika berpuasa, maka janganlah membatalkan puasanya, karena hal itu adl rizqi yg Allah berikan kepadanya. Bahkan dalam Lubbul Ushul Imam Zakariya Al-Anshari dalam muqaddimahnya. 

Demikianlah syariat memberikan jalan keluar bagi mereka yang lupa. Lupa biasa terjadi pada sesuatu yang sering dilakukan. Begitulah manusia, semakin sering melakukan sesuatu semakin tinggi kemungkinan terjadi lupa. Karena jika tidak melakukan sesuatu pastilah ia tidak lupa, begitu logiknya. Hanya orang yang melasanakan shalatlah yang lupakan rukuk atau sujud. Dan hanya orang yang wudhu yang akan terancam lupa membasuh muka atau tangan. Lalu bagaimanakah jika hal ini benar-benar terjadi? Jikalau memang seseorang benar-benar lupa mengerjakan satu rukun tertentu, dan ia sama sekali tidak ingat dan tidak ada orang yang mengingatkannya maka ibadah itu hukumnya tetap syah.
Namun jika ia teringat kembali dan meyakini adanya kelalaian itu hendaklah ia memperbaikinya. Misalkan seseorang lupa meninggalkan satu atau dua rekaat dalam shalatnya, sedangkan ia telah mengucap salam sebagai tanda finish dalam sholat. Maka jikalau ingatan itu datang dalam waktu dekat hendaklah ia menambah rakaat yang ditinggalkannya dan mengakirinya dengan sujud sahwi. Tetapi jikalau ingatan itu baru datang setelah beberapa lama (misalkan baru teringat setelah baca dzikir) maka orang tersebut wajib mengulangi shalatnya kembali.  Begitu keterangan dalam Majmu’
yang artinya sbb
Apabila seseorang telah salam (usai shalatnya) kemudian ia baru teringat bahwa ia telah melupakan (meninggalkan) satu atau dua atau tiga rakaat atau ia lupa telah meninggalkan rukuk atau sujud atua rukun lainnya kecuali niyat dan takbiratul ihram, maka ia cukup menambahi (menyusuli) apa yang telah dilupakannya itu dengan sujud sahdi, jikalau ingatan itu segera datang. Tetapi jikalau ingatan itu datangnya setelah beberapa lama maka hendaklah ia mengulangi shalatnya kembali.
Berbeda ketika seseorang lupa meninggalkan satu rukun tertentu (ruku’ atau baca fatihah) maka ketika ia ingat dan ia belum melakukan rukun yang sama pada rekaat setelahnya, hendaklah ia segera mengganti rukun yang ditinggalkan itu. Dan apabila ia lupa, maka itulah apapun yang dilakukannya sudah cukup dan dianggap sah karena memang lupa. Begitu keterangan dalam Fathul Mu’in Hamisy I’anathut Thalibin

Ragu di tengah-tengah Shalat
Lupa berbeda dengan ragu-ragu. Jikalau yang terjadi adalah keragu-raguan, maka perlu meninjau masalahnya secara detail. Ketika seseorang mengalami keraguan di tengah-tengah shalatnya, apakah dia sudah melakukan satu ferdhu tertentu (ruku’,misalnya) atau belum. Maka masalah ini perlu diperinci lagi, jika keraguan terjadi sebelum orang itu melakukan fardhu yang ditinggal (ruku’) tersebut pada rekaat setelahnya, maka ia harus kembali untuk melakukan fardhu yang ditinggal (ruku’). Namun jika keraguan itu datang setelah ia melakukan fardhu yang sama yang ditinggalkannya (ruku’) pada rekaat setelahnya, cukuplah baginya meneruskan shalat dan menambah satu rakaat lagi, sebagai pengganti satu rukun yang ditinggalkannya itu. Begitu keterangan dalam Fathul Mu’in Hamisy I’anathut Thalibin 
Ragu Setelah Shalat Selesai
Begitu juga ketika terjadi keraguan setelah shalat, apakah shalat yang telah dikerjakan itu telah lengkap ataukah ada rukun tertentu yang tertinggal, maka shalat semacam itu secara fiqih tetap dianggap syah dan tidak perlu mengulanginya kembali. Kitab Khasiyah Qulyubi wa Umairah menjelaskan, yang artinya sbb:
Jikalau setelah salam (selesai shalat) sesorang ragu dalam meninggalkan/melaksanakan satu fardhu tertentu, maka hal itu tidak berpengaruh (tetap syah) menurut pendapat yang masyhur. Karena dalam kenyataannya ia telah melakukan salam dan (shalat dianggap) sampurna.
Dengan kata lain, lupa dan ragu adalah dua hal yang berbeda. Begitu pula cara penyelesaiannya. Hukum lupa segera dicabut ketika datang ingatan. Selama seseorang dalam kondisi lupa ia akan terbebas dari tuntutan syari’ah, dan ketika ia teringat kembali, maka orang tersebut kembali terkena tuntutan syari’ah. Seperti contoh berpuasa, ketika seseorang lupa bahwa ia sedang menjalankan puasa, maka ia terbebas dari tuntutan syari’ah boleh makan dan minum. Namun ketika ia teringat kembali bahwa ia puasa, maka ia wajib menahan semuanya dan kembali berpuasa. Sedangkan ragu-ragu bisa hilang karena adanya keyakinan. Dan tidak ada keraguan yang dibarengai dengan keyakinan.


sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,39623-lang,id-c,syariah-t,Lupa+dan+Ragu+dalam+Shalat-.phpx

Posisi Jari-Jemari Ketika Sholat Menurut Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain

===========
Posisi Jari-Jemari Ketika Sholat
=====================

Jarang orang berpikir mengenai fungsi jari-jari tangannya. Seolah dibiarkan bergerak begitu saja. Padahal kita dapat memanfaatkannya sebagai  pendulang pahala, jika mengetahui tata caranya. Karena banyak laku ibadah yang sepele, jika diniati sebagai sebuah kesunnatan akan mendatangkan pahala. Termasuk didalamnya adalah mengenai letak jari-jari dalam shalat.
Jangan biarka jari-jari tangan kita bergerak demikian saja dalam shalat. kadang renggang dan kadang rapat. Karena ada tata cara dan waktu khusus untuk merenggangkan atau merapatkan jari-jari dalam shalat.
Disunnahkan merenggangkan (sekadarnya) jari-jari tangan dalam shalat ketika mengangkat tangan untuk takbiratul ihram, ruku’, bangun dari ruku’ (I’tidal), dan berdiri dari tahiyat awal. Demikian pula sunnah hukumnya merenggangkan jari-jari ketika rukuk. Artinya jari-jari direnggangkan ketika menekan lutut.
Berbeda halnya ketika dalam keadaan sujud. Hendaknya posisi jari-jari rapat dan mengarah kiblat. Tepatnya ketika jari-jari tangan kita menempel pada alas tempat shalat. Demikian pula ketika duduk di antara dua sujud, sebaiknya jari-jari tetap rapat di atas kedua lipatan kaki.
Adapun ketika tahiyat, maka jari-jari tangan kiri tetap rapat mengarah ke kiblat, dan jari-jari tangan kanan menggenggam sambil mendirikan jari telunjuk mengarah ke kiblat.
Demikianlah sedikit informasi tentang posisi jari-jemari tangan dalam shalat sebagaimana diterangkan Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain.

sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,44640-lang,id-c,syariah-t,Posisi+Jari+Jemari+Ketika+Shalat-.phpx

Penggunaan Mukena Yang Membatalkan Sholat??

===========
Penggunaan Mukena Yang Membatalkan Sholat
===========
Aurat perempuan (yang harus tertutup) dalam shalat adalah semua anggota badan kecuali telapak tangan dan wajah, dikarenakan ketika bersujud keduanya harus menempel ke tanah.Dalam tradisi masyarakat kita, mukena menjadi busana mayoritas yang dipakai perempuan ketika shalat. Baik mukena terusan yang bersambung dari atas hingga bawah (tidak terpotong), maupun mukena potongan yang terbagi atasan dan bawahan, sama-sama memiliki kekurangan. Terutama pada bagian lengan dan telapak tangan.
Bisa jadi lengan yang terlalu panjang ataupun ruang telapak tangan yang terlalu lebar, menutupi telapak tangan yang seharusnya menempel pada lantai (alas shalat semisal sajadah) ketika bersujud. Demikian juga dengan bagian muka. Terkadang asesoris yang berlebihan dalam mukena yang terpasang di bagian muka, menghalangi jidat menempel di alas shalat ketika sujud. Sungguh yang demikian ini dapat menyebabkan shalat tidak sah
Oleh karena itu, hendaklah bagi perempuan untuk berhati-hati memakai mukena, dikarenakan jika sampai ada bagian dari mukena yang menutupi bagian muka (jidat) dan telapak tangan ketika bersujud, maka sujudnya dianggap tidak sah dan secara otomatis shalatnyapun tidak sah, karena sujud adalah bagian dari rukun shalat. Imam Taqiyuddin Asy-Syafi’I dalam Kifayatul Akhyar memberi penjelasan mengenai masalah tersebut, Yang artinya sbb:
Ketika seseorang bersujud dengan dahi dan hidung tidak menempel ke tanah (alas shalat) maka tidak sah, atau bersujud diatas serban (yang merupkan bagian dari busana) maupun lengan baju yang sedang ia pakai juga dianggap tidak sah, karena kesemuanya itu menempel dengan badan.
Dengan artian apa saja yang sedang dipakai seseorang dalam shalat seperti mukena, serban, peci dan lain-lain yang menghalangi dahi maupun telapak tangan menempel ke alas shalat ketika bersujud maka tidak sah.
Sedangkan untuk sajadah dan serban yang sengaja digunakan sebagai alas sujud maka tidaklah mengapa, karena tidak termasuk sesuatu yang ia pakai yang tidak mengikuti gerakan dalam shalat sebagai mukena.

sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,47897-lang,id-c,syariah-t,Penggunaan+Mukena+Yang+Membatalkan+Shalat-.phpx

Minum Kopi Luak?

==============
Minum Kopi Luak?
=================
Hampir setiap orang mengerti kopi. Biji kopi yang dibungkus buah kopi dikeringkan, lalu disangrai untuk selanjutnya ditumbuk menjadi bubuk. Bubuk kopi inilah yang berikutnya diolah menjadi umumnya bahan minuman kopi. Tetapi kopi luak sedikit berbeda meskipun perbedaannya sedikit. Namun begitu, implikasi hukumnya perlu dipertimbangkan.

Kopi luak merupakan biji kopi yang kerap menjadi konsumsi luak. Luak hewan sejenis kucing dengan bulu bintik-bintik yang memiliki kegemaran memakan ayam, juga kopi, dan juga makanan lainnya. Biji kopi yang menjadi kotoran luak inilah yang disebut kopi luak.

Lalu bagaimana hukumnya mengonsumsi bubuk kopi yang diolah dari biji kopi yang keluar dari dubur luak? Hukumnya bergantung dari proses pengolahannya. Karena, hukum umum yang berlaku, segala benda yang keluar dari kemaluan depan atau belakang dihukumnya najis.

Terkait kopi luak, Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk syarah Al-Muhadzab menjelaskannya dengan baik, Yang artinya sbb:

“Sahabat kami Ra berkata, ‘Ketika binatang menelan sebuah biji, lalu keluar dari perutnya dalam keadaan utuh, maka harus dilihat dari kerasnya biji itu. Kalau kerasnya biji itu tetap dalam arti ketika biji itu ditanam lantas tumbuh, maka biji itu terbilang suci. Tetapi biji itu wajib dicuci karena permukaannya bersentuhan dengan najis. Karena, meskipun biji itu merupakan makanan binatang itu, artinya ketika biji itu cenderung menjadi rusak seperti biji yang ditelan binatang, lalu keluar dari duburnya, maka bagian dalam bijinya terbilang suci. Kulit bijinya pun bisa suci bilamana dicuci. Tetapi jika kekerasan biji itu hilang artinya ketika biji ditanam tidak tumbuh, maka hukum biji itu najis.’ Demikian disebutkan secara rinci. Begitulah dikatakan Qadli Husen, Al-Mutawalli, Al-Baghowi, dan ulama lain.” Wallahu A'lam.

sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,47932-lang,id-c,syariah-t,Minum+Kopi+Luak+-.phpx

Najis di Musim Penghujan ??

===========
Najis di Musim Penghujan
=================
Musim Hujan dan Percikan Najis
Musim pengujan datang lagi. Hujan turun setiap saat tak terikira. Genangan air ada di mana-mana. Di jalan di rumah dan di sekitar. Selokan dan berbagai jenis saluran air meluap tak mampu membendung datangnya hujan. Maka bercampurlah antara air hujan yang suci mengandung rahmat dengan air comberan yang kotor dan tidak jelas asal usulnya. Tidak mungkin untuk memisahkan keduanya.
Demikianlah realita di sekitar kita, najis menyebar bersama air hujan ke mana-mana. Lantas bagaimana kita harus bersikap mengingat kesucian badan dan pakaian adalah sayarat mutlaq dalam shalat? perlu diketahui bahwa ada beberapa najis yang dimaafkan, karena sulit dihilangkan ataupun dihindari.  Sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Al-Wajiz (Syarhul Kabir) karya Imam Al-Ghazali.
قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا
Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air dijalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.
Kemudian jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari got ataupun comberan yang najis. Maka hal ini juga dimaafkan jika memang percikan tersebut sedikit. Seperti pendapat Imam Ar-Rafi’I dalam kitabnya Al-Aziz Syarhul Wajiz.
وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ
Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.
Alasan kenapa najis yang sedikit diatas dimaafkan, karena akan memberatkan jika harus diperintahkan untuk segera mencuci pakaian yang terkena percikan tersebut. Padahal ia hanya membawa satu pakaian dan juga ia harus memenuhi kebutuhan hidupnya.

sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,48831-lang,id-c,syariah-t,Najis+di+Musim+Penghujan-.phpx


Makruhnya Terompet dan Kembang Api

==========
Makruhnya Terompet dan Kembang Api
======================
Momentum tahun baru telah tiba. Berbagai macam kegiatan dan kemeriahan dihadirkan untuk menyambut tahun baru. Tahun baru memang memang memberikan peluang untuk hadirnya semangat baru. Tetapi tahun baru juga menyebabkan berkurangnya kesempatan manusia untuk menikmati kehidupan. Umur bertambah, peluang makin berkurang.
Diantara kebiasaan yang berlaku dalam menyambut tahun baru adalah meniup terompet, membakar petasan atau kembang api, dan juga membakar ikan ataupun sesuatu yang dapat dibakar untuk dimakan.
Memang gaya penyambutan tahun baru dengan terompet dan kembang api belumlah menjadi kebiasaan pada zaman Rasulullah saw. sehingga tidak ada hadits yang khusus menerangkan hukum meniup terompet dan membakar kembang api. Akan tetapi fenomena ini dapat dimasukkan dalam kerangkan hadits yang berbunyi
إن الله كره لكم ثلاثا قيل وقال وإضاعة المال وكثرة السؤال
Innallaha karraha lakum tslatsan, qila wa qala wa idho’atul mal wa katsratus sual
“Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Bukkhari)
Artinya jika penyambutan tahun baru dilakukan dengan kemeriahan di luar batas, maka itu berarti dapat dikategorikan sebagai ‘idho’atul mal’ atau membuang-buang harta untuk keperluan yang tidak dianggap penting. Atau dalam bahasa ilmu ekonomi mempergunakan uang bukan untuk memenuhi kebutuhan primer.
Oleh karenanya, berpesta menyambut tahun baru dengan menghamburkan harta secara berlebihan dengan memborong terompet dan membeli kembang api layaknya seorang tengkulak dengan biaya melebihi belanja kebutuhan primer sehari-hari hukumnya makruh yang apabila ditinggalkan jauh lebih baik. Tetapi jika dilakukan secara kontinu setiap tahun akan berubah menjadi haram.

sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,49102-lang,id-c,syariah-t,Makruhnya+Terompet+dan+Kembang+Api-.phpx

Minggu, 26 Januari 2014

Deklarasi Tentang Hubungan Pancasila dengan Islam

============
Taushiyah 
Deklarasi Tentang Hubungan Pancasila dengan Islam
===============

Bismillahirrahmanirrahim
1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.
2. Sila "Ketuhanan Yang Maha Esa" sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 Undang Undang Dasar (UUD) 1945, yang menjiwai sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.
3. Bagi Nahdlatul Ulama (NU) Islam adalah akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antara manusia.
4. Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.
5. Sebagai kondisi dari sikap di atas, NU berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekwen oleh semua pihak.

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama
 Situbondo,
16 Rabiul Awwal 1404 H / 21 Desember 1983 M

*Ket: Teks asli ditulis dalam bahasa Indonesia dengan huruf Arab Pegon

sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,6-id,10587-lang,id-c,taushiyah-t,Deklarasi+Tentang+Hubungan+Pancasila+dengan+Islam-.phpx

Bacaan Melihat dan Melewati Iringan Jenazah ( سبحان الحي الذى لا يموت )

=========
Bacaan Melihat dan Melewati Iringan Jenazah
===========
Mati tidak mengenal waktu dan tempat juga umur. Mati dapat menimpa siapa saja di mana saja. Meski demikian, orang mati harus diurus dengan baik. Dimandikan, dikafani, dishalati dan ditempatkan pada ruangan pribadinya, di makam atau di kuburan. Oleh karena itu prosesi kematian selalu membutuhkan orang lain, selain mayit dan keluarganya.
Diantara hal yang menyita perhatian masyarakat kota adalah proses perjalanan menuju pemakaman umum. Jauhnya jarak pekuburan dan banyaknya pengentar seringkali mengganggu arus lalu lintas apalagi di kota-kota besar, pasti akan menyebabkan kemacetan. Karena mobil jenazah tidak mengenal rambu-rambu lalu lintas. Dan mobil jenazah senantiasa melaju dengan cepat agar lebih awal tiba di pekuburan. Hal ini berdasar pada tuntunan agama agar jenazah sesegera mungkin di makamkan.
Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman bagi masyarakat pengguna jalan agar sedikit bersabar mendahulukan mobil jenazah yang mau lewat. Untuk menghormati mayit, dan mengingatkan diri akan kematian. Sesungguhnya penghuni mobil jenazah senantiasa digilir-bergantian.
Namun yang lebih penting dari itu semua adalah do’a yang terucap ketika melihat iri-iringan jenazah yang berbunyi: سبحان الحي الذى لا يموت  Subhanal hayyil ladzi la yamut  yang artinya Maha Suci Allah Yang Hidup dan Tidak Mati

Diharapkan dengan ucapan ini  orang yang hidup akan ingat akan Dzat yag menenktukan hidup dan mati.

sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,49099-lang,id-c,ubudiyah-t,Bacaan+Melihat+dan+Melewati+Iringan+Jenazah-.phpx

Lelaki Hidung Belang dan Dampak Rayuannya

===========
Lelaki Hidung Belang dan Dampak Rayuannya
============

Ragam kebiasaan lelaki sangat banyaknya. Mulai dari minum kopi, merokok, berburu hingga. memancing. Baik memancing ikan maupun perawaan. Begitulah tradisi kita menilai kaum lelaki.Macam sekali pepatah yang diciptakan untuk menggambarkan mereka. Mulai hidung belang, mata keranjang, buaya darat, hingga keong racun dan bandot tua. Semua itu ada benarnya mekipun tidak semuanya benar. Minimal beberapa kejadian memang menunjukkan hal tersebut.
Tidak jarang kita mendengar kisah bagaimana lelaki mudah tertarik dengan perempuan. Jika ketertarikan itu menimpa perjaka tidaklah menjadi soal. Namun jika hal itu terjadi pada seorang bapak-bapak yang telah ber-cucu maka pepatah akan bicara ‘tua-tua keladi’. Meski Islam sendiri tidak pernah melarang poligami. Namun hendaknya norma dan nilai kepantasan haruslah dijadikan pedoman.
Sayangnya seringkali usaha lelaki untuk menarik perhatian perempuan ini tidak diimbangi dengan pengetahuan yang cukup. Bahkan sangking tidak-tahunya masalah hukum, banyak bapak-bapak yang mengaku perjaka dan belum beristri kepada perempuan dengan harapan dapat menarik hati perempuan tersebut, walaupun hanya kepentingan sesaat. Padahal yang demikian itu memiliki konsekwensi yang panjang.
Ucapan dan pengakuan tersebut meskipun sambil bergurau, jika terbersit dalam hati sedikit rasa ‘cerai’ maka dapat dianggap sebagai pernyataan cerai yang tidak terang (kinayah talaq). Sebagaimana keterangan Imam Abu Ishaq al-Syirazi dalam al-Muhadzab, yang menjadi dasar putusan musyawwirin dalam Muktamar NU yang ketiga tahun 1928 di Surabaya: Yang Artinya sbb:

Seandainya seseorang yang ditanyai, apakah Anda beristri? dan ia menjawab “tidak”, maka jika ia tidak berniat talaq, maka istrinya tidak tertalaq, karena ucapannya tidak jelas mengacu pada perceraian. Namun jika ia berniat talaq, maka talaq pun jatuh, karena ucapannya memang memungkinkan akan perceraian.

Maka bagi lelaki hendaklah berhati-hati dalam berbicara dan merayu, terutama ketika bergurau dengan perempuan, karena dalam hal talaq gurauan juga bermakna. jidduhu jiddun wa hazluhu jiddun.

sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,41453-lang,id-c,syariah-t,Lelaki+Hidung+Belang+dan+Dampak+Rayuannya-.phpx