Disampaikan Terima Kasih kepada Sahabat kami: Robikin Emhas,SH.MH,Arief Efendi & Syarief Hidayatullah(art & P.a.r.t.n.e.r attorneys at law JKT)
==============
Kami
sampaikan ucapan terima kasih yg tak terhingga illalamutanahiyyah
kepada Sahabat kami : Robikin Emhas,SH.MH, Arief Efendi dan Syarief
Hidayatullah yg telah sudi meluangkan dan memberikan ilmu, waktu,
pikiran, jerih payah, jasa, tenaga dan segalanya utk menjadi kuasa hukum
KPU Kota Pasuruan dlm PHPU (Pemilukada) Kota Pasuruan 2010 di Mahkamah
Konstitusi dgn amar putusan Hakim Konstitusi : MENOLAK PERMOHONAN PARA
PEMOHON UNTUK SELURUHANYA.
Kami sampaikan ucapan terima
kasih yg tak terhingga illalamutanahiyyah kepada Sahabat kami : Robikin
Emhas,SH.MH, Arief Efendi dan Syarief Hidayatullah yang telah sudi
meluangkan dan memberikan ilmu, waktu, pikiran, jerih payah, jasa,
tenaga dan segalanya untuk menjadi kuasa hukum KPU Kota Pasuruan dalam PHPU
(Pemilukada) Kota Pasuruan 2010 di Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan
Hakim Konstitusi : MENOLAK PERMOHONAN PARA PEMOHON UNTUK SELURUHANYA,
sehingga akhirnya KPU Kota Pasuruan dapat melanjutkan Tahapan, Program
dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilukada dan Wakada Kota Pasuruan Tahun 2010 dengan
agenda : Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota & Wakil
Walikota Pasuruan pada Pemilukada Dan Wakada Kota Pasuruan Tahun 2010. Semoga amal bhakti
mereka diterima Alloh SWT yang pahalanya berlipat ganda wal-jary
tsawabuhum ilallamunahiyyah, amiiin dengan teriring do'a : Jazakumulloh
Khoiron Katsiron Wa Ahsanal Jaza', Amiin Bijah Al-Amiin SAW..!
===========================================================
Setelah
terima amar putusan MK ttg PHPU Pemilukada Kota Pasuruan 2010, Hari kamis, Tanggal: 12
agustus Tahun 2010 pukul:22.00 WIB di gedung MK dengan amar putusan:Menolak
permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya, maka KPU Kota Pasuruan dalam rapat
pleno Terbuka yang dilaksankan pada hari jum'at, tgl:13 Agustus 2010 telah menetapkan pasangan
calon terpilih Walikota & Wakil Walikota Pasuruan pada Pemilukada Kota
Pasuruan Tahun 2010 & Keputusannya telah dikirim ke Pimpinan DPRD Kota
Pasuruan untuk di follow-upi. Sedangkan Untuk amar putusan sidang MK tersebut, dapat dibaca
selengkapnya di Link : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_Putusan%20112-PHPU.D-VIII-2010%20Pasuruan.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar