Merokok Dekat Orang yang Membaca Al-Quran
=========================
Tidak
henti-hentinya perdebatan tentang hukum merokok antara ulama’ salaf
(tradisional) dan ulama’ khalaf (sekarang), sebagian dari mereka
berpendapat haram dan sebagian yang lain menghukuminya dengan makruh,
tapi dengan catatan bahwa hukum makruh tersebut condong kepada hukum
haram.
Sedangkan sebagian besar para ulama’ telah menyepakati hukum haram
merokok ditempat-tempat yang diangungkan atau dianggap mulia, seperti
Masjid, Halaqoh pembaca Hadits-hadits Nabawi, Majlis Ilmi dan yang
lainya.Wajar saja, mengingat tempat-tempat tersebut memiliki nilainya
tersendiri. Sehingga menuntut siapapun yang memasuki kalangan tersebut
harus tunduk pada etika dan norma yang berlaku.
Oleh karena itulah Islam melarang merokok di ruang tersebut, karena
dianggap tidak etis dan tidak menghormati tempat itu. Allah berfirman
في بيوت أذن الله أن ترفع ويذكر فيها اسمه (النور:36)
Rumah-rumah Allah adalah untuk menyuarakan nama-Nya dan mengingat-Nya.
Demikianlah keterangan Rasulullah saw dalam hadisnya riwayat Aisyah
yang mendasari haramnya merokok di dalam Masjid yang merupakan rumah
Allah
أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم ببناء المساجد في الدور أن تنظف وتطيب
Rasulullah memerintahkan membangun Masjid-masjid untuk diindahkan dan dijaga kebersihannya.
Dalam kitab Fatawa Isma’il Zain menuturkan tentang hukum
merokok didekat orang yang sedang membaca Kitab Suci Al Quran adalah
haram, karena hal tersebut termasuk kategori su’ul adab (etika buruk)
dan tidak memuliakan tempat-tempat yang dimuliakan
إذا كان بحضرة قراءة القرأن فإن شرب الدخان فيه حينئذ حرام لما فيه من سوء الأدب والإستهتار بمجالس العظيم
Merokok didekat orang yang sedang membaca Al Quran hukumnya
adalah haram, karena hal tersebut merupakan su’ul adab dan tidak
memuliakan tempat-tempat yang dianggap mulia.
sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,46840-lang,id-c,ubudiyah-t,Merokok+Dekat+Orang+yang+Membaca+Al+Quran-.phpx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar