ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT
16 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi.
16 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi.
------------------------------------------
Minggu, 28 October 2012
Jakarta,kpu.go.id---Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
menetapkan 16 parpol lolos verifikasi administrasi tahap II. Sementara
18 parpol lainnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.
Sebanyak 16 parpol tersebut antara lain Partai Nasdem, PDIP, PKB,
Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, PAN, Partai Golkar, PKS,
Partai Gerindra, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB),
Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Partai Persatuan Nasional
(PPN).
Sementara 18 parpol yang tidak lolos yakni Partai
Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI),
Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya
Republik (Pakar), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Buruh,
Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republika Nusantara (Republikan),
Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Partai Karya Peduli Bangsa
(PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Penegak
Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU),
Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dan
Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).
Ketua
KPU RI Husni Kamil Manik didampingi 6 anggota komisioner lainnya Ida
Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Nadar Hafis Gumay,
Juri Ardiantoro, dan Sigit Pamungkas, mengatakan setelah verifikasi
adminstrasi KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang
lolos verifikasi administrasi tersebut.
“Pada verifikasi
faktual nanti kita akan buktikan apakah seluruh dokumen yang diserahkan
partai politik itu, ada secara fisik atau tidak,” ujar Husni.
Verifikasi faktual akan dilakukan ditingkat pusat, provinsi dan
kabupaten/kota. “Besok tim akan berangkat ke-33 provinsi untuk
mengantarkan berkas dan melakukan supervisi untuk pelaksanaan verifikasi
faktual nanti,” ujarnya.
Husni meminta partai yang lolos
verifikasi administrasi tahap II segera mempersiapkan diri. Sebab masa
perbaikan untuk verifikasi faktual hanya satu kali sebelum akhirnya
diputuskan oleh KPU.
Husni kembali menegaskan bahwa
pengunduran jadwal pengumuman bukan karena adanya tekanan politik
ataupun negosiasi politik dengan pihak tertentu. Pengunduran itu, kata
Husni semata-mata untuk mencermati kembali data-data yang diserahkan
parpol.
“Kita melakukan pengunduran murni karena pertimbangan
kelengkapan data. Misalnya data kartu tanda anggota (KTA), parpol baru
menyerahkannya diakhir masa perbaikan, sementara jumlahnya banyak. Ada
puluhan juta data yang harus dicermati,” jelasnya.
Pengunduran
jadwal itu juga tidak melanggar undang undang. “Yang tidak boleh diubah
itu jadwal pemungutan suara,” kata Husni. Landasan hukumnya putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012 pada Bagian Pertimbangan
Hukum pada sub bagian Pengujian Konstitusionalitas Pasal 208 UU 8/2012.
Dalam putusan MK itu menyebutkan dengan adanya putusan-putusan mengenai
pasal-pasal dalam UU 8/2012, terutama terkait dengan ketentuan mengenai
verifikasi partai politik, maka segala sesuatu yang berakibat secara
hukum dengan proses penyelenggaraan pemilihan umum legislatif tahun 2014
harus disesuaikan ulang dengan tidak mengubah jadwal pemungutan suara.
KPU melakukan verifikasi faktual di tingkat pusat sampai 21 November
2012, di tingkat provinsi sampai 28 Desember 2012 dan di tingkat
kabupaten/kota sampai 20 Desember 2012. Penetapan parpol peserta pemilu
dilaksanakan 29 Desember 2012 sampai 8 Januari 2013. Pengumuman partai
politik peserta pemilu 9 sampai 11 Januari 2013. (GD)
http://kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7232&Itemid=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar