ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Jumat, 29 September 2017

Hukum Qunut Sholat Shubuh

Di dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa Qunut shubuh itu hukumnya sunnah. Dan ini adalah pendapatnya sahabat Abu bakr, Umar, Utsman, dan Ali Rodhiyallohu ‘anhum. Berikut ini perkataan beliau dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab juz 3 halaman 504 :
ﻓﻲ ﻣﺬﺍﻫﺐ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻓﻲ ﺇﺛﺒﺎﺕ ﺍﻟﻘﻨﻮﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺒﺢ : ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ ﺃﻧﻪ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺍﻟﻘﻨﻮﺕ ﻓﻴﻬﺎ ﺳﻮﺍﺀ ﻧﺰﻟﺖ ﻧﺎﺯﻟﺔ ﺃﻭ ﻟﻢ ﺗﻨﺰﻝ ﻭﺑﻬﺎ ﻗﺎﻝ ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻭﻣﻦ ﺑﻌﺪﻫﻢ ﺃﻭ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻨﻬﻢ ﻭﻣﻤﻦ ﻗﺎﻝ ﺑﻪ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺍﻟﺼﺪﻳﻖ ﻭﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ﻭﻋﺜﻤﺎﻥ ﻭﻋﻠﻲ ﻭﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻭﺍﻟﺒﺮﺍﺀ ﺑﻦ ﻋﺎﺯﺏ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻢ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﺑﺄﺳﺎﻧﻴﺪ ﺻﺤﻴﺤﺔ ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ﻓﻤﻦ ﺑﻌﺪﻫﻢ ﺧﻼﺋﻖ ﻭﻫﻮ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻟﻴﻠﻲ ﻭﺍﻟﺤﺴﻦ ﺍﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﻭﻣﺎﻟﻚ ﻭﺩﺍﻭﺩ ﻭﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺳﻔﻴﺎﻥ ﺍﻟﺜﻮﺭﻱ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻻ ﻗﻨﻮﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺒﺢ . ‏( ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ , ﺝ : ,3 ﺹ : 504
Terjemah : madzhab para ulama dalam penentuan hukum qunut shubuh. Dalam madzhab kami qunut shubuh itu disunnahkan. Baik ketika ada nazilah ataupun tidak terjadi nazilah. Dan ini adalah pendapat sahabat Abu bakr, Umar, Utsman, Ali, ibnu abbas dan Al-Barro’ bin azib Rodhiyallohu ‘anhum. Hal ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang shohih. Para tabiin juga berpendapat demikian. Dan ini juga pendapat ibnu abi laila, al-hasan bin sholih dan dawud. Sedangkan Abdulloh ibnu mas’ud, Abu Hanifah, Sufyan Ats-tsauri dan Ahmad bi Hanbal mengatakan bahwa tidak ada qunut dalam sholat shubuh.
Selanjutnya Al-Imam An-Nawawi masih dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab terlebih dahulu menyebutkan dalil-dalil yang digunakan oleh madzhab hanafi dan hanbali yang menolak qunut shubuh. Sebenarnya Madzhab hanafi dan hanbali sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab bahwa mereka menggunakan dalil dari hadits nabi yang jumlahnya tidak sedikit yaitu sekitar tujuh buah hadist.
Saya sarankan bagi pembaca untuk menghafal terlebih dahulu dalil-dalil madzhab hanafi dan hanbali dibawah ini diluar kepala. Karena nanti Al-Imam An-Nawawi akan membantah, menghabisi dan menjawab semua dalil-dalil tersebut satu persatu di dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Berikut ini dalil-dalilnya madzhab hanafi dan hanbali :
ﻭﺍﺣﺘﺞ ﻟﻬﻢ ﺑﺤﺪﻳﺚ
Terjemah : mereka (hanafi dan hanbali) menggunakan hadits yang pertama yaitu:
ﺃﻧﺲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ " ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﻨﺖ ﺷﻬﺮﺍ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺮﻛﻮﻉ ﻳﺪﻋﻮ ﻋﻠﻰ ﺃﺣﻴﺎﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺮﺏ ﺛﻢ ﺗﺮﻛﻪ " ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ
Terjemah : dari Anas rodhiyallohu ‘anhu bahwa nabi Muhammad saw membaca doa qunut selama satu bulan setelah bangun dari ruku’ untuk mendoakan suatu kaum, kemudian beliau meninggalkannya. (HR. Bukhori Muslim)
Dalil yang kedua :
ﻭﻓﻰ ﺻﺤﻴﺤﻬﻤﺎ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ " ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﻨﺖ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺮﻛﻮﻉ ﻓﻲ ﺻﻼﺗﻪ ﺷﻬﺮﺍ ﻳﺪﻋﻮ ﻟﻔﻼﻥ ﻭﻓﻼﻥ ﺛﻢ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻟﻬﻢ
Terjemah : dari Abu Hurairah rodhiyallohu anhu bahwa Nabi Muhammad saw membaca doa qunut setelah ruku’ selama sebulan untuk mendoakan si fulan dan fulan, kemudian beliau meninggalkan doa tersebut. (HR.Bukhori Muslim)
Dalil yang ketiga :
ﻭﻋﻦ ﺳﻌﺪ ﺑﻦ ﻃﺎﺭﻕ ﻗﺎﻝ " ﻗﻠﺖ ﻷﺑﻲ ﻳﺎ ﺃﺑﻲ ﺇﻧﻚ ﻗﺪ ﺻﻠﻴﺖ ﺧﻠﻒ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺃﺑﻲ ﺑﻜﺮ ﻭﻋﻤﺮ ﻭﻋﺜﻤﺎﻥ ﻭﻋﻠﻲ ﻓﻜﺎﻧﻮﺍ ﻳﻘﻨﺘﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺠﺮ ﻓﻘﺎﻝ ﺃﻱ ﺑﻨﻲ ﻓﺤﺪﺙ " ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ ﻭﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﻗﺎﻝ ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ ﺻﺤﻴﺢ
Terjemah : dari Sa’ad bin Thoriq beliau berkata : aku bertanya kepada ayahku, wahai ayahku, sesungguhnya engkau telah sholat bersama Rosululloh saw, abu bakr, umar, utsman dan ali. Apakah mereka membaca doa qunut pada waktu fajar? Kemudian dijawab : wahai anakku itu termasuk perbuatan baru. ( HR. Nasai dan Tirmidzi. Beliau mengatakan hadits ini Hasan Shohih)
Dalil yang keempat :
ﻭﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ " ﻣﺎ ﻗﻨﺖ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺷﺊ ﻣﻦ ﺻﻼﺗﻪ
Terjemah : dari ibnu Mas’ud ridhiyallohu anhu beliau berkata : Rosululloh saw tidak pernah membaca doa qunut dalam sholatnya.
Dalil yang kelima :
ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻣﺨﻠﺪ ﻗﺎﻝ ﺻﻠﻴﺖ ﻣﻊ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﺍﻟﺼﺒﺢ ﻓﻠﻢ ﻳﻘﻨﺖ ﻓﻘﻠﺖ ﻟﻪ ﺃﻻ ﺃﺭﺍﻙ ﺗﻘﻨﺖ ﻓﻘﺎﻝ ﻣﺎ ﺍﺣﻔﻈﻪ ﻋﻦ ﺍﺣﻤﺪ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ
Terjemah : dari abu mukhlid beliau berkata : aku sholat shubuh bersama ibnu umar rodhiyallohu anhuma dan beliau tidak membaca doa qunut. Maka aku bertanya kepadanya : mengapa engkau tidak berqunut? Kemudian beliau berkata : saya tidak menghafalnya.
Dalil yang keenam :
ﻭﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ " ﺍﻟﻘﻨﻮﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺒﺢ ﺑﺪﻋﺔ
Terjemah : dari Ibnu Abbas rodhiyallohu anhuma beliau berkata : Qunut dalam sholat shubuh itu Bid’ah.
Dalil yang ketujuh :
ﻭﻋﻦ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ " ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﻨﻮﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺒﺢ " ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ
Terjemah : dari Ummu Salamah, dari nabi Muhammad saw bahwa beliau melarang qunut dalam sholat shubuh. (HR.Baihaqi)
Inilah dalil-dalil yang digunakan madzhab hanafi dan hanbali untuk menguatkan pendapat mereka yang mengatakan qunut shubuh itu tidak disyariatkan atau bid’ah. Bahkan mereka juga mengatakan bahwa dalil-dalil yang menetapkan qunut shubuh itu telah dimansukh (dihapus) hukumnya.
Jawaban Al-Imam An-Nawawi
Selanjutnya mari kita simak jawaban dari Al-Imam An-Nawawi mengenai dalil-dalil yang digunakan oleh madzhab hanafi dan hanbali diatas tadi. Berikut ini perkataan Al-Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab juz 3 halaman 504 :
ﻭﺍﺣﺘﺞ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺑﺤﺪﻳﺚ ﺃﻧﺲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ " ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﻨﺖ ﺷﻬﺮﺍ ﻳﺪﻋﻮﺍ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺛﻢ ﺗﺮﻙ ﻓﺄﻣﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺒﺢ ﻓﻠﻢ ﻳﺰﻝ ﻳﻘﻨﺖ ﺣﺘﻰ ﻓﺎﺭﻕ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ " ﺣﺪﻳﺚ ﺻﺤﻴﺢ ﺭﻭﺍﻩ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻔﺎﻅ ﻭﺻﺤﺤﻮﻩ ﻭﻣﻤﻦ ﻧﺺ ﻋﻠﻰ ﺻﺤﺘﻪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺃﺑﻮ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﺍﻟﺒﻠﺨﻲ ﻭﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﺃﺑﻮ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﻣﻮﺍﺿﻊ ﻣﻦ ﻛﺘﺒﻪ ﻭﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﻭﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻲ ﻣﻦ ﻃﺮﻕ ﺑﺄﺳﺎﻧﻴﺪ ﺻﺤﻴﺤﺔ ﻭﻋﻦ ﺍﻟﻌﻮﺍﻡ ﺑﻦ ﺣﻤﺰﺓ ﻗﺎﻝ " ﺳﺄﻟﺖ ﺃﺑﺎ ﻋﺜﻤﺎﻥ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﻨﻮﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺒﺢ ﻗﺎﻝ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺮﻛﻮﻉ ﻗﻠﺖ ﻋﻤﻦ ﻗﺎﻝ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺑﻜﺮ ﻭﻋﻤﺮ ﻭﻋﺜﻤﺎﻥ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻬﻢ " ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﻭﻗﺎﻝ ﻫﺬﺍ ﺇﺳﻨﺎﺩ ﺣﺴﻦ ﻭﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﻋﻦ ﻋﻤﺮ ﺃﻳﻀﺎ ﻣﻦ ﻃﺮﻕ ﻭﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﻌﻘﻞ - ﺑﻔﺘﺢ ﺍﻟﻤﻴﻢ ﻭﺇﺳﻜﺎﻥ ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺍﻟﻤﻬﻤﻠﺔ ﻭﻛﺴﺮ ﺍﻟﻘﺎﻑ - ﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻲ ﻗﺎﻝ " ﻗﻨﺖ ﻋﻠﻲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺠﺮ " ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﻭﻗﺎﻝ ﻫﺬﺍ ﻋﻦ ﻋﻠﻲ ﺻﺤﻴﺢ ﻣﺸﻬﻮﺭ . ‏( ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ , ﺝ : ,3 ﺹ : 505
Terjemah : dan ashabuna berhujjah dengan hadits Anas rodhiyallohu anhu bahwa nabi Muhammad saw membaca doa qunut selama satu bulan untuk mendoakan suatu kaum, kemudian beliau meninggalkannya. Adapun qunut dalam shubuh beliau tetap berqunutan sampai beliau meninggal dunia. Hadits ini hadits shohih yang diriwayatkan oleh para huffadz dan mereka juga menshohihkan hadits ini. Diantara yang menshohihkan hadits tersebut adalah Al-hafidz Abu abdillah muhammad bin ali, Al-hakim abu abdillah, Al-baihaqi dan Daruqutni. Dan dari Al-awwam bin hamzah berkata : saya bertanya kepada abu utsman tentang qunut shubuh. Beliau jawab : qunut itu setelah ruku’ dan ini dari Abu bakr, Umar dan Utsman Rodhiyallohu anhum. Ini riwayat Al-baihaqi dengan sanad yang shohih. Dan diriwayatkan juga dengan sanad shohih dan masyhur bahwa sahabat Ali berqunutan pada sholat shubuh juga.
Selanjutnya Al-Imam An-Nawawi menjawab tujuh buah hadits yang digunakan madzhab hanafi dan hanbali tadi :
ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ ﻋﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﻧﺲ ﻭﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ ﺛﻢ ﺗﺮﻛﻪ ﻓﺎﻟﻤﺮﺍﺩ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺃﻭﻟﺌﻚ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﻭﻟﻌﻨﺘﻬﻢ ﻓﻘﻂ ﻻ ﺗﺮﻙ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﻘﻨﻮﺕ ﺃﻭ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﻘﻨﻮﺕ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﺼﺒﺢ ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﺘﺄﻭﻳﻞ ﻣﺘﻌﻴﻦ ﻷﻥ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﻧﺲ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ " ﻟﻢ ﻳﺰﻝ ﻳﻘﻨﺖ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺒﺢ ﺣﺘﻰ ﻓﺎﺭﻕ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ " ﺻﺤﻴﺢ ﺻﺮﻳﺢ ﻓﻴﺠﺐ ﺍﻟﺠﻤﻊ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﺬﻱ ﺫﻛﺮﻧﺎﻩ ﻣﺘﻌﻴﻦ ﻟﻠﺠﻤﻊ ﻭﻗﺪ ﺭﻭﻯ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩﻩ ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﻣﻬﺪﻱ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﺇﻧﻤﺎ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﻠﻌﻦ ﻭﻳﻮﺿﺢ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺘﺄﻭﻳﻞ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺍﻟﺴﺎﺑﻘﺔ ﻭﻫﻲ ﻗﻮﻟﻪ " ﺛﻢ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻟﻬﻢ
Terjemah : adapun untuk menjawab hadits Anas dan abu hurairah rodhiyallohu anhum mengenai lafadz “kemudian beliau meninggalkannya” maka maksudnya adalah meninggalkan doa laknat atas mereka saja. Bukan meninggalkan semua qunut atau juga maksudnya adalah meninggalkan qunut tapi qunut yang ada pada selain shubuh. Karena ini sesuai dengan hadits Anas pada lafadz “ rosululloh saw senantiasa berqunut shubuh sampai beliau meninggal dunia”. Hadits ini shohih dan sangat jelas sekali. Maka wajib untuk menggabungkan antara dua dalil tersebut. Al-baihaqi juga menyebutkan bahwa maksudnya adalah meninggalkan laknat sebagimana hadits abu hurairah.
Al-Imam Asy-Syafi’iy ketika menjelaskan lafadz hadits “ ﺛﻢ ﺗﺮﻛﻪ “ beliau mengatakan bahwa maknanya adalah meninggalkan doa laknat dan meninggalkan doa qunut di selain shubuh.
ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﺏ ﻋﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺳﻌﺪ ﺑﻦ ﻃﺎﺭﻕ ﺃﻥ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺍﺛﺒﺘﻮﺍ ﺍﻟﻘﻨﻮﺕ ﻣﻌﻬﻢ ﺯﻳﺎﺩﺓ ﻋﻠﻢ ﻭﻫﻢ ﺃﻛﺜﺮ ﻓﻮﺟﺐ ﺗﻘﺪﻳﻤﻬﻢ
Terjemah : dan untuk menjawab hadits Sa’ad bin Thoriq adalah bahwa riwayat yang menetapkan qunut adalah tambahan ilmu. Dan perawinya lebih banyak. Maka wajib mendahulukan riwayat mereka.
Coba perhatikan kalam Al-Imam An-Nawawi diatas. Beliau nampak nya menggunakan kaidah ushul fiqh “ Al-Mutsbit muqoddamun ‘alaa An-Naafi”. Jadi ketika ada dua dalil yang bertentangan dan sama sama shohih dimana yang satu menetapkan qunut dan yang satu meniadakan qunut maka yang dimenangkan adalah hadits yang menetapkan qunut.
ﻭﻋﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺍﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﺃﻧﻪ ﺿﻌﻴﻒ ﺟﺪﺍ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺟﺎﺑﺮ ﺍﻟﺴﺤﻤﻰ ﻭﻫﻮ ﺷﺪﻳﺪ ﺍﻟﻀﻌﻒ ﻣﺘﺮﻭﻙ ﻭﻷﻧﻪ ﻧﻔﻲ ﻭﺣﺪﻳﺚ ﺃﻧﺲ ﺇﺛﺒﺎﺕ ﻓﻘﺪﻡ ﻟﺰﻳﺎﺩﺓ ﺍﻟﻌﻠﻢ
Terjemah : adapun hadits ibnu mas’ud adalah hadits dhoif dan lemah sekali. Karena riwayat dari muhammad bin jabir as-sahmi. Dia adalah seorang yang dhoif dan matruk. Dan juga hadits ini adalah hadits yang meniadakan qunut sedangkan hadits Anas adalah hadits yang menetapkan qunut. Maka hadits anas diutamakan dan didahulukan liziyadatil ilm.
ﻭﺣﺪﻳﺚ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺃﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺤﻔﻈﻪ ﺃﻭ ﻧﺴﻴﻪ ﻭﻗﺪ ﺣﻔﻈﻪ ﺃﻧﺲ ﻭﺍﻟﺒﺮﺍﺀ ﺑﻦ ﻋﺎﺯﺏ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻓﻘﺪﻡ ﻣﻦ ﺣﻔﻆ
Terjemah : adapun hadits ibnu umar bahwa beliau tidak hafal qunut atau karena beliau lupa maka cukup dengan riwayat bahwa anas dan al-barro’ bin azib telah menghafalnya. Kemudian riwayat ini diutamakan.
ﻭﻋﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺃﻧﻪ ﺿﻌﻴﻒ ﺟﺪﺍ ﻭﻗﺪ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﻣﻦ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﺃﺑﻲ ﻟﻴﻠﻰ ﺍﻟﻜﻮﻓﻲ ﻭﻗﺎﻝ ﻫﺬﺍ ﻻ ﻳﺼﺢ ﻭﺃﺑﻮ ﻟﻴﻠﻰ ﻣﺘﺮﻭﻙ ﻭﻗﺪ ﺭﻭﻳﻨﺎ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺃﻧﻪ " ﻗﻨﺖ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺒﺢ
Terjemah : adapun hadits ibnu abbas adalah hadits yang sangat dhoif. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-baihaqi dan beliau mengatakan haditsnya tidak shohih. Kerena hadits Ibnu abbas yang kami riwayatkan adalah beliau berqunut pada sholat shubuh.
ﻭﻋﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ ﺃﻧﻪ ﺿﻌﻴﻒ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻳﻌﻠﻰ ﻋﻦ ﻋﻨﺒﺴﺔ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻧﺎﻓﻊ ﻋﻦ ﺍﺑﻴﻪ ﻋﻦ ﺍﻡ ﺳﻠﻤﺔ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻲ ﻫﺆﻻﺀ ﺍﻟﺜﻼﺛﺔ ﺿﻌﻔﺎﺀ ﻭﻻ ﻳﺼﺢ ﻟﻨﺎﻓﻊ ﺳﻤﺎﻉ ﻣﻦ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ
Terjemah : adapun hadits Ummu salamah adalah hadits dhoif karena dari riwayat muhammad bin ya’la dari anbasah bin abdurrohman dari abdulloh bin nafi’ dari ayahnya dari ummu salamah. Daruqutni mengatakan mereka semua itu adalah perawi yang dhoif dan tidak shohih bahwa nafi mendengar dari ummu salamah. Wallhu alam.
Kedudukan hadits Anas Bin Malik
Sebenarnya inti dari pembahasan qunut shubuh ini adalah perbedaan ulama dalam menggunakan kaidah ushul fiqh (al-mutsbit, an-nafiy, nasakh, mansukh) dan juga perbedaan dalam menilai sebuah hadits.
Ternyata memang nanti ada sebuah hadits qunut shubuh yang dinilai oleh sebagian ulama sabagai hadits dhoif namun oleh sabagian ulama lainnya justru dinilai sebagai hadits yang shohih. Hadits tersebut adalah haditsnya Anas bin malik sebagai berikut :
ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﻗﺎﻝ : ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﻨﺖ ﺷﻬﺮﺍ ﻳﺪﻋﻮ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺛﻢ ﺗﺮﻛﻪ , ﻓﺄﻣﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺒﺢ ﻓﻠﻢ ﻳﺰﻝ ﻳﻘﻨﺖ ﺣﺘﻰ ﻓﺎﺭﻕ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ
Terjemah : dari Anas bin Malik beliau berkata : bahwasanya Rosululloh SAW membaca doa qunut selama sebulan mendoakan mereka,kemudian beliau meninggalkannya. Adapun pada sholat shubuh maka Nabi SAW senantiasa membaca doa qunut sampai beliau meninggal dunia.
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Baihaqi, dari Muhammad bin Abdullah Al-Hafidz, dari Bakr bin Muhammad As-Shairafi, dari Ahmad bin Muhammad bin Isa, dari Abu Na'im, dari Abu Ja'far Ar-Razi, dari Rabi' bin Anas, dari Anas, dari Rasulullah SAW.
Adapun derajat hadits ini dinyatakan shahih menurut beberapa ulama hadits, di antaranya : Al-Hafidz Abu Abdillah Muhammad bin Ali Al-Balkhi bahwa sanad ini shahih dan para rawinya tsiqah. Dan juga Al-Hakim dalam kitab Al-Arbainnya berkata bahwa hadits ini shahih. Diriwayatkan juga oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang shahih. Dan tentunya Al-Imam Asy-Syafi’iy sebagai pendiri madzhab syafi’iy sekaligus seorang ahli hadits terkemuka juga ikut menshohihkan hadits anas tersebut.
Meskipun ada juga ulama yang mendhaifkan hadits ini dengan alasan adanya Abu Ja'far Ar-Razi. Diantaranya adalah Ibnul Jauzi mendhaifkan hadits ini. Namun Al-Mulaqqan mengatakan bahwa pendhaifan ini tidak bisa diterima, karena menyendirinya Ibnul Jauzi dalam pentadh’ifan
Al-Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa di dalam riwayat hadits Al-Baihaqi lebih jelas lagi disebutkan perbedaan antara doa qunut dan doa keburukan kepada suatu kaum. Jelas sekali bahwa yang dimaksud bahwa Rasulullah SAW melakukannya selama sebulan kemudian beliau meninggalkannya dan itu bukan qunutnya, melainkan doa keburukan atas suatu kaum.
Kesimpulannya, doa qunut tetap dilakukan hingga Rasulullah SAW meninggal dunia, dan yang beliau tinggalkan itu hanyalah doa keburukan saja.
Kurang lebih itulah jawaban dari Al-Imam An-Nawawi yaitu bahwa hadits tentang qunut shubuhnya Rasulullah SAW adalah hadits yang shahih. Sanadnya tersambung sampai kepada Rasulullah SAW dan para perawinya adalah orang-orang yang terpercaya dan tsiqah. Maka kesimpulan dari mazhab syafi’iy adalah bahwa Qunut dalam sholat shubuh itu hukumnya sunnah. Maka jika tidak dikerjakan justru ini menyalahi sunnah nabi dan menyalahi sifat shalat nabi Muhammad SAW.
Wallohu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar