ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Sabtu, 20 Agustus 2011

MENANGKAL RADIKALISME MELALUI PESANTREN

MENANGKAL RADIKALISME MELALUI PESANTREN
Oleh : KH. Husein Muhammad
===========================
Radikalisme berbasis atau atas nama agama kini menjadi perbincangan serius di mana-mana. Secara literal, ia adalah suatu paham yang menghendaki perubahan, pergantian, penghancuran (dekonstruksi) terhadap suatu sistem di masyarakat sampai ke akarnya, dengan berbagai cara, meski melalui tindakan kekerasa dan militeristik. Radikalisme menginginkan perubahan total terhadap suatu kondisi atau semua aspek kehidupan masyarakat berdasarkan ideologi keagamaan puritan dan konservatif. Hal yang mencengangkan kita adalah bahwa gerakan ini sekarang menyebar di berbagai bagian dunia, dan menjadi isu global. Karena realitas gerakannya yang demikian, radikalisme menjadi gerakan transnasional.



Hari ini dunia muslim terkesima dengan gerakan ini. Para penganut gerakan selalu mengumandangkan jargon-jargon keagamaan yang indah-indah dan melangit sambil mengibarkan simbol-simbol agama dan meneriakkan kalimat-kalimat ketuhanan. ”Kembali kepada hukum Tuhan adalah satu-satunya cara kita memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat”. ”Hanya hukum Tuhan yang dapat menyelamatkan umat manusia dari kesengsaraan panjang dalam kehidupan mereka”. Dalam konteks masyarakat yang tengah dihimpit kemiskinan, keterbelakangan dan tak berdaya, jargon-jargon besar dan simbol-simbol yang mengandung nuansa-nuansa sakralistik-transendental itu tentu saja sangat menarik dan memesona. Pada saat yang sama mereka acap mencacimaki orang lain (the others), menuduh ideologi-ideologi ciptaan manusia sebagai kafir, sesat dan menyesatkan. Dunia hari ini yang kacau dan memiskinkan begitu banyak umat manusia adalah hasil dari ideologi-ideologi tanpa Tuhan (sekularisme) atau anti Tuhan. Ketika gerakan mereka memasuki mushalla, masjid atau surau di desa-desa dan kampung-kampung miskin dan tak berdaya, maka kalimat-kalimat retoris tersebut ditangkap dengan penuh pesona oleh para jama'ah. Mereka terbuai dengan klaim-klaim yang menjanjikan sorga itu. "Ya benar, benar !. Inilah yang ditunggu-tunggu. Ideologi-ideologi besar dunia ; Kapitalisme, Sosialisme, Neoliberalisme telah menciptakan kehancuran moral”, begitu kira-kira teriakan-teriakan para jama'ah.



Jargon-Jargon



Hukum-hukum Tuhan adalah baik, benar dan adil, adalah niscaya. Hukum-hukum Tuhan pasti membawa keadilan, kemaslahatan dan kebaikan bagi manusia. Tak ada muslim manapun yang menggugat atau menolak pernyataan ini. Tak ada seorang muslimpun yang tidak ingin mentaati hukum-hukum Tuhan. Seluruh pemeluk agama di dunia, pastilah membenarkan semua pernyataan ini, tanpa reserve.



Akan tetapi persoalannya bukan pada jargon-jargon besar tersebut. Persoalannya adalah bagaimana kita mendefinisikan hukum-hukum Tuhan tersebut dalam situasi sosial yang berbeda-beda, zaman yang baru dan kehidupan masyarakat plural dan telah berubah?. Bagaimana kita dapat mendefinisikan muslim, kafir, musyrik?. Apakah yang dimaksud dengan firman Allah: “wa man lam yahkum bi ma anzala Allah”?, ”Udkhulu fi as-Silm Kaaffah”?, atau apa itu Dar al-Islam?, dan seterusnya. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tidaklah sederhana dan tidak tunggal. Demikian juga pada tingkat operasionalisasi gagasan keagamaan dan jargon-jargon besar tersebut di atas. Bagaimana, misalnya, hukum-hukum Tuhan (syari’ah) yang ada dalam teks-teks suci keagamaan itu harus dimaknai?. Siapakah pemegang otoritas tunggal atas pengertian/tafsir teks-teks tersebut?. Jika pemaknaan itu harus dimusyawarahkan oleh “ahl al-hall wa al-‘aqd”, siapakah mereka dan bagaimanakah mekanisme dan prosedurnya?. Bagaimana prosedur pergantian kepemimpinan Negara?. Bagaimana dan dengan mekanisme apakah kekuasaan dapat dikontrol?. Apakah rakyat memiliki hak untuk berpendapat, mengekspresikan pikirannya dan mengkritik tafsir-tafsir keagamaan itu dan kebijakan pemerintah?. Bagaimanakah hak-hak non muslim, dan kaum perempuan?. Apakah mereka memiliki hak yang setara dan sama dengan warga Negara dan kaum laki-laki?. Masih banyak lagi pertanyaan lainnya, yang sungguh-sungguh tidak mudah.



Sistem Khilafah



Tetapi segera dapat dikemukakan bahwa hal yang tampak sangat vulgar adalah bahwa ideologi transnasional akan bergerak ke arah penerapkan hukum-hukum, sistem politik, sistem ekonomi dan kebudayaan yang pernah diberlakukan pada masa lampau, abad pertengahan, di jazirah Arabia. Mereka akan membangun kembali sistem Khilafah. sebagimana dinasti-dinasti Islam itu. Dengan sistem ini kewarganegaraan seseorang didasarkan atas identitas agama negara. Identitas agama di luar agama negara akan dianggap sebagai orang asing dan warga negara kelas dua (the second citizen). Negara akan dipimpin oleh seorang manusia yang bukan Nabi, tetapi mungkin akan mengaku atau dinobatkan sebagai Nabi. Seluruh kekuasaan negara dan pemerintahan dalam sisitem Khilafah berada di tangan sang khalifah itu. Dialah yang akan membuat aturan hukum, mengontrol dan mengadili, dan rakyat dunia wajib tunduk kepadanya, tanpa reserve. Para khalifah akan menyatakan kepada masyarakat bahwa rumusan-rumusan hukum yang dibuatnya berdasarkan perintah Tuhan, karena khalifah adalah ”Zhill Allah fi al Ardh” (bayang-bayang Tuhan di atas bumi)”. Yakni pemegang mandat Tuhan. Di tangan dia yang bukan Nabi itu, titah-titah Tuhan ditafsirkan menurut perspektifnya dan kepentingannya sendiri. Dia kemudian bisa mengatakan : "Barangsiapa tidak berhukum dengan hukum Tuhan, maka dia kafir, zalim dan fasik (durhaka)". Kalimat suci itu akan terus dikumandangkan di seluruh pelosok bumi. Ia menjadi senjata paling ampuh untuk menundukkan lawan-lawan politik atau ideologinya sekaligus memberikan harapan yang menyejukkan hati atau justeru memanipulasi rakyat jelata yang tak berdaya itu. Dengan kalimat suci itu pula, setiap individu atau komunitas, mazhab politik, mazhab hukum, aliran kepercayaan atau agama tertentu yang tidak sama atau tidak sejalan dengan keyakinan atau tafsir keagamaan sang penguasa tunggal itu bisa jadi akan dituduh melawan Tuhan, dan, karena itu, harus ditumpas. Demikian juga seluruh ekspresi kebudayaan, seperti tahlil, tawasul, muludan, ushalli, ziarah kubur, cium tangan, dan sebagainya, sangat mungkin akan dianggap sang penguasa, sebagai praktik-praktik yang sesat dan menyesatkan, bid'ah, menyimpang dari agama, musyrik dan sebagainya. Segala pikiran individu maupun komunitas sosial, keagamaan dan politik akan bisa dilarang dengan kekuatan senjata. Pada akhirnya "jihad" menjadi kata kunci untuk "menyelesaikan" (baca; memberangus) seluruh perilaku dan tindakan kebudayaan rakyat itu. Radikalisme dengan begitu mengimpikan sebuah negara otoriterianisme dalam dunia modern ini yang ditegakkan melalui kekuasaan represif dan despotik.



Bercermin pada Sejarah



Jika kaum muslimin membaca sejarah, mereka akan mengingat dengan pasti bahwa cara-cara seperti di atas pernah terjadi pada masa lampau di Arabia. Ketika pertempuran pasca kematian Ustman bin Affan, berlangsung sengit dan satu pihak hampir pasti dikalahkan, dengan ”cerdas” (baca: licik) pihak yang terdesak itu segera mengambil bendera dan mengibarkannya sembil berteriak-teriak : "Tidak ada hukum (yang adil) kecuali hukum Allah. Dialah yang menjelaskan kebenaran dan Dialah sebaik-baik pengambil keputusan". Ini adalah kalimat Tuhan yang tertulis dalam kitab suci umat Islam. Kalimat tersebut sengaja digelorakan dengan penuh semangat oleh pihak yang terdesak. Kaum muslimin terkejut dan dengan serta merta menghentikan perang. Mereka tunduk pada kalimat Tuhan tersebut, karena memang benar adanya. Mendengan itu Ali bin Abi Thalib, lawan mereka mengatakan kepada teman-temannya : "Kalimah Haq Urida biha al-Bathil", (pernyataan itu benar, tetapi akan dimaknai mereka dengan salah). Arbitrase kemudian dilangsungkan menyusul genjatan senjata yang sudah disepakati. Ketika pihak yang akan menang bersedia meletakkan kepemimpinannya, pihak lawan, yang meneriakkan ”kembali ke hukum Tuhan” serta-merta mendeklarasikan pihaknya sebagai penguasa atas semua kaum muslimin. Juru bicara mereka mengatakan : "suatu komunitas tidak boleh vakum kekuasaan, maka akulah sang penguasa itu". Perang dahsyat antar kaum muslimin menjadi tak lagi terelakkan. Dampak perang itu tak pernah padam sampai hari ini. Para sejarawan menyebutnya sebagai "al Fitnah al Kubra", bencana maha dahsyat. Perang dan permusuhan antara sesama muslim yang tak pernah selesai yang selalu meninggalkan penderitaan berjuta-juta orang.



Sejarah kemudian menceritakan keterbelahan umat Islam dalam sekte-sekte pemikiran keagamaan dan politik. Satu kelompok yang kemudian dikenal sebagai "khawarij", muncul di tengah-tengah dua pihak yang berseteru itu. Kelompok sempalan itu begitu mudahnya mengkafirkan orang lain yang tidak sejalan dengan pemikirannya sekaligus membenarkan tindakan kekerasan dan pembunuhan atas mereka. Teks-teks agama dijadikan senjata untuk membenarkan kepentingannya. Tiga orang sahabat Nabi : Ali bin Abi Thalib, Mu'awiyah bin Abu Sufyan dan Amr bin Ash, menjadi sasaran pertama mereka. Mereka dituduh telah melanggar hukum-hukum Tuhan. Dua orang sahabat Nabi yang disebut terakhir selamat, sementara Ali bin Abi Thalib berhasil dibunuhnya, oleh seorang sahabat Nabi yang saleh, tekun beribadah dan puritan: Ibnu Muljam. Penyebutan teks-teks suci sebagai dasar pembunuhan dan pembantaian itu, tentu saja menurut tafsir dan kepentingan mereka sendiri.



Gerakan 'khawarij" kemudian menghilang dari sejarah. Tetapi ideologi, gerakan dan cara-cara yang digunakannya kini muncul dalam bentuk dan nama yang lain. Khalid Abou al Fadl, pemikir Islam kontemporer terkemuka saat ini, mensinyalir bahwa ideologi Islam puritan, militan, ekstrim, radikal atau apapun namanya yang melakukan gerakan dan aksi-aksi kekerasan, pengkafiran, pemurtadan, pemusyrikan kaum muslimin, dan intoleran terhadap orang lain (the others) bisa dilacak genetikanya dari doktrin-doktrin sekte Khawarij tadi.



Peran-Peran Pesantren



Pesantren sudah lama dikenal sebagai institusi pendidikan keagamaan yang sangat unik dan indigenius, khas Indonesia. Telah beratus tahun lahir, tetapi ia masih eksis sampai hari ini, meski tanpa dukungan financial langsung dari negara/pemerintah sekalipun. Ia sering dicap sebagai lembaga pendidikan tradisional, tetapi dalam perkembangannya juga melahirkan banyak generasi muslim yang memiliki pikiran-pikiran modern bahkan progresif. Ia sering dituding sebagai lembaga keagamaan konservatif dan statis. Ini adalah pandangan sekilas dan tidak kritis. Realitasnya Pesantren tetap eksis dalam dinamika modernitas. Pesantren telah mamampu menunjukkan dirinya sebagai lembaga yang bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan identitas dirinya sendiri.



Pesantren pada sisi lain, memiliki khazanah intelektual klasik, karya para sarjana Islam terkemuka dan otoritatif di bidangnya masing-masing. Di dalamnya mengandung pikiran-pikiran pluralistic yang semuanya dihargai. Dalam banyak hal krusial, berkaitan dengan system kenegaraan atau politik kebangsaan, Pesantren menampilkan jawaban-jawaban yang sangat relevan dan strategis. Amatlah mengesankan bahwa para Kiyai pengasuh pesantren yang berkumpul dalam perhelatan akbar dan puncak: Muktamar NU 1984 di Situbondo, telah menghasilkan keputusan keagamaan yang bersejarah. Mereka menerima Pancasila sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan status final. Penerimaan NU atas Pancasila benar-benar dipikirkan oleh NU secara matang, mendalam dan atas dasar legitimasi teks-teks keagamaan. NU adalah organisasi keeagamaan dan kemasyarakatan pertama menuntaskan penerimaannya atas ideology Negara ini. K.H. Ahmad Siddiq, konseptor utama keputusan Muktamar 1984 ini, dalam makalahnya yang disampaikan pada Muktamar mengatakan bahwa “Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan pandangan Islam tentang ke-Esa-an Allah, yang dikenal pula dengan sebutan Tauhid” dan bahwa “pencantuman anak kalimat “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa” pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, menunjukkan kuatnya wawasan keagamaan dalam kehidupan bernegara kita sebagai bangsa”. K.H. Ahmad Siddiq pada akhirnya menyimpulkan: “Dengan demikian, Republik Indonesia adalah bentuk upaya final seluruh nasion teristimewa kaum Muslimin untuk mendirikan negara di wilayah Nusantara. Para ulama dalam NU meyakini bahwa penerimaan Pancasila ini dimaksudkan sebagai perjuangan bangsa untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sosial. (Muktamar Situbondo, 1984).



Jauh sebelum itu, dalam Muktamar NU tahun 1935 di Banjarmasin (Borneo Selatan), para ulama sepakat menyatakan bahwa mempertahankan kawasan Kerajaan Hindia Belanda (nama Negara Indonesia wakti itu) adalah wajib. Ini didasarkan pada pemikiran bahwa kaum muslimin merdeka dan bebas menjalankan Islam, dan karena pada awalnya kawasan ini adalah Kerajaan Islam. Jawaban kedua ini, dirujuk dari kitab "Bughyah al-Mustarsyidin".



Para ulama pesantren NU berdasarkan keputusan Muktamar Banjarmasin tahun 1935 itu, dapat menerima realitas tentang kedudukan negara dalam pandangan Islam menurut paham organisasi tersebut. Mereka tampaknya lebih berpikir substantive daripada berpikir formalistic. Bagi mereka yang paling utama bukannya nama/label agama bagi sebuah negara, sebagaimana dianut beberapa Negara lain, seperti Saudi Arabia, Pakistan atau Malaysia, melainkan implementasi ajarannya dalam kehidupan Negara-bangsa. Gus Dur menyebutkan paling tidak tiga alasan utama atas keputusan ini. Pertama bahwa Negara ini secara factual dan real dihuni oleh masyarakat bangsa yang plural dan heterogin. Kedua, secara real Islam tidak memiliki ajaran formal yang baku tentang Negara. Ketiga pelaksanaan ajaran-ajaran Islam adalah menjadi tanggungjawab masyarakat, bukan tanggungjawab Negara.



Tidak dapat diingkari bahwa dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, pesantren telah memainkan peran transformasi sosial dan kultural itu. Pesantren selalu menunjukkan appresiasi terhadap kebudayaan lokal. Pesantren melakukan sikap akomodatif atas kebudayaan-kebudayaan dan tradisi-tradisi lokal tersebut. Melalui ajaran-ajaran sufismenya, Pesantren menganggap bahwa praktik-praktik tradisi dan ekspresi-ekspresi budaya dalam masyarakat bukanlah masalah, sepanjang mendasarkan diri pada prinsip Tauhid. Tampak sekali lagi bahwa pesantren melihat persoalan-persoalan ini dari aspek substansinya, bukan format dan mekanisme formalistiknya. Oleh karena itu pesantren menolak tegas sikap dan cara pandang kelompok puritan-radikal yang memahami pandangan akomodatif tersebut sebagai bid’ah (sesat) dan musyrik.



Pandangan-pandangan keagamaan pesantren sebagaimana sebagiannya disebut di atas, memiliki akar ajaran teologisnya. Yakni Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Ahli Sunnah wa Aljama'ah adalah paham keagamaan yang menjunjung tinggi asas-asas moderasi dalam cara berpikir, bertindak dan bersikap. Ia adalah al-Tawâsuth (moderat), al-Tawâzun (keseimbangan) dan al-Tasâmuh (toleran). Dengan basis ini, pesantren sejatinya dapat menerima perkembangan ilmu pengetahuan yang berbasis rasionalitas dari manapun datangnya, tetapi juga tetap menghargai pemahaman keagamaan konservatif sepanjang memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan mereka. Inilah yang dalam tradisi Pesantren dikenal jargon : “al Muhafazhah ‘ala al qadim al shalih wa al Akhdz bi al Jadid al Ashlah” (mempertahankan tradisi/pemikiran lama yang baik dan mengadopsi tradisi atau pemikiran baru yang lebih baik (dari manapun datangnya).



Keputusan keagamaan yang dihasikan para ulama Pesantren di atas diyakini banyak pihak memiliki relevansi untuk mengatasi problem politik umat Islam Indonesia yang tengah berada dalam situasi yang mengkhawatirkan dewasa ini. Ideologi Aswaja yang menjadi anutan pesantren inilah yang dapat memberikan jawaban secara telak tuduhan “ekstrimis” atau “teroris” yang dialamatkan kepada Pesantren dan lebih jauh Islam. Aswaja tafsir pesantren tidak pernah mengenal penggunaan cara-cara radikal atau cara-cara kekerasan atas nama atau simbol agama terhadap orang lain meski mereka berbeda aliran keagamaan, bahkan juga terhadap mereka yang berbeda agamanya. Aswaja juga tidak pernah menganjurkan pengikutnya untuk memulai perang terhadap orang kafir/non muslim. Perang dapat dijalankan hanya dalam rangka membela diri dari serangan mereka. Jika ada kemunkaran yang terjadi dalam masyarakat, doktrin Aswaja mengajarkan “Amar Ma’ruf Nahi Munkar”, melalui “hikmah” (ilmu pengetahuan), mau’izhah hasanah (nasehat yang santun) dan mujadalah billati hiya ahsan (berdebat dengan cara yang terbaik). Cara lain adalah melalui aturan-aturan hukum yang adil dan dilaksanakan dengan konsekuen. Hukum yang adil adalah pilar utama bagi kehidupan bersama masyarakat bangsa. Demikianlah, maka adalah jelas Aswaja menolak cara-cara penyebaran agama dengan kekerasan baik fisik, psikis maupun pembunuhan karakter. Dengan ungkapan lain, mereka yang menggunakan kekerasan dalam menyebarkan agama, meski dengan mengatasnamakan agama atau umat Islam bukan bagian dari masyarakat Aswaja dan Pesantren. Kita harus waspadai klaim-klaim mereka itu.



Jika demikian, sebagai tanggungjawab keagamaan dan komitmen kebangsaan (nasionalisme), pesantren sudah saatnya tampil di garda paling depan untuk menyelamatkan Negara dan bangsa ini dari ancaman dan aksi-aksi gerakan radikal itu. Pembiaran terhadap ideology dan gerakan radikalisme yang mengatasnamakan Islam secara niscaya akan meruntuhkan bangunan Negara-bangsa dan menghancurkan kesatuan Negara Repulbik Indonesia yang sudah dissepakati bersama itu. Sikap dan tindakan pesantren itu kini sedang ditunggu-tunggu oleh masyarakat bangsa. Semoga.



Cirebon, 18 Juli 2011



Makalah disampaikan dalam Halaqah Nasional “Pesantren dan Tantangan Radikalisme”, di Lombok, NTB, 18 Juli 2011
http://buntetpesantren.org/index.php?option=com_content&view=article&id=1429:menangkal-radikalisme-melalui-pesantren&catid=16:opini&Itemid=40

Tidak ada komentar:

Posting Komentar