Baitul Mal wat Tamwil (BMT)
====================
Baitul
Mal wat Tamwil (BMT) adalah sebuah lembaga keuangan yang berbadan hukum
koperasi simpan pinjam. Di Indonesia lembaga ini belakangan populer
seiring dengan semangat umat Islam untuk mencari model ekonomi
alternatif pasca krisis ekonomi tahun 1997. Kemunculan BMT merupakan
usaha sadar untuk memberdayakan ekonomi masyarakat.
Konsep ini sedianya ingin mengacu pada definisi ”baitul mâl”
pada masa kejayaan Islam, terutama pada masa khalifah empat
pasca-kepemimpinan Nabi Muhammad SAW atau masa Khulafaur Rasyidin
(632-661 M). Dalam bahasa Arab “bait “berarti rumah, dan "mâl" yang berarti harta: rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Waktu itu dikenal istilah “diwan”
yakni tempat atau kantor yang digunakan oleh para penulis katakanlah
sekretaris baitul mal untuk bekerja dan menyimpan arsip-arsip keuangan.
Baitul Mal adalah suatu lembaga yang bertugas
mengumpulkan harta negara entah diperoleh dari umat Islam sendiri atau
dari rampasan perang, untuk disalurkan kepada orang-orang yang berhak
menerima atau untuk kebutuhan angkatan bersenjata. Para khalifah waktu
itu memegang kebijakan utama kemana harta-harta itu akan disalurkan.
Searah dengan perubahan zaman, perubahan tata
ekonomi dan perdagangan, konsep baitul mal yang sederhana itu pun
berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga
mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian
masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infak dan
shodaqoh, juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta yang
diperoleh dari peperangan. Lagi pula peran pemberdayaan perekonomian
tidak hanya dikerjakan oleh negara.
Beberapa organisasi, intansi atau perorangan
yang menaruh perhatian pada sejarah Islam kemudian mengambil konsep
baitul mal ini dan memperluasnya dengan menambah ”baitut tamwil” yang berarti rumah untuk menguangkan uang. Menjadilah baitul mal wat tamwil (BMT).
Di Indonesia, istilah baitul maal wat tamwil
mengemuka sejak tahun 1992. Mulanya, lembaga ini sekedar menghimpun dan
menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah) dari para pegawai atau karyawan
suatu instansi untuk dibagikan kepada para mustahiqnya, lalu berkembang
menjadi sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang
bergerak di bidang simpan-pinjam dan usaha-usaha pada sektor riil.
Semangat yang luar biasa untuk berekonomi dengan
”ber-Islam” sekaligus itu harus didukung. BMT membuka kerjasama dengan
lembaga pemberi pinjaman dan peminjam bisnis skala kecil dengan
berpegang pada prinsip dasar tata ekonomi dalam agama Islam yakni
transparansi, saling rela, percaya dan tanggung jawab, serta terutama
sistem ”bagi hasil”-nya.
BMT terus berkembang. Di beberapa pesantren dan
kepengurusan cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) sudah terbentuk
lembaga perekonomian umat ini. Sebagai
sebuah konsep, BMT itu sendiri terus berproses dan berupaya mencari
trobosan baru untuk memajukan perekonomian masyarakat, karena masalah mua’malat memang berkembang dari waktu ke waktu.
sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,9662-lang,id-c,syariah-t,Baitul+Mal+wat+Tamwil++BMT+-.phpx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar