ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Kamis, 29 Agustus 2013

Kajian Sastra Arab (ILMU ARUDH DAN QOWAFI)

===========

ILMU ARUDH DAN QAWAFI
Oleh: Riza Choironi
 Definisi Ilmu Arudh
Secara etimologi 'Arudh berarti tengah-tengah atau sesuatu yang terdapat di dalam bait-bait syair. Kalimat ini juga bisa berarti sebuah metode yang sulit dan sukar, atau juga bisa diarahkan pada arti kota Makkah (Ka'bah) karena ia terdapat di tengah-tengah kota Makkah. Sedangkan arti Arudh menurut tinjauan terminologi adalah sebuah disiplin ilmu pengetahuan yang membahas tata-cara mengenal benar-tidaknya wazan-wazan syair arab, dan yang berkaitan dengannya. Disiplin ilmu ini menekankan obyek pembahasannya pada Syair arab yang terdiri dari wazan-wazan tertentu.
Ilmu 'Arudh begitu identik dengan ilmu Qawafi[1] yang lebih menekankan pembahasannya pada hal-ihwal harakat akhir sya'ir, baik berupa sukun[2], shahih (fathah, kasrah, dan dlommah), dan lainnya. Eratnya kaitan 'Arudh dengan Qawafi ini bisa dilihat dari keberadaan kitab-kitab yang membahasa 'Arudh pasti juga membahas Qawafi: keduanya tidak bisa dipisahkan. Sebab, kedua ilmu pengetahuan yang mengkaji sastra arab ini memang tak pernah bisa lepas antara satu dengan yang lain. Ibaratnya ilmu tata bahasa, maka 'Arudh ibaratnya ilmu morfologi (Sharaf) yang menentukan bacaan huruf tengah dan asal-muasal kalimat, sedangkan Qawafi adalah ilmu gramatika (Nahwu) –nya, yang menentukan harakat akhir setiap kalimat dalam I'rab.
Penemu Ilmu Arudh
Sejarawan sepakat bahwa yang pertama kali memperkenalkan kaidah ilmu 'Arudh adalah Syaikh Kholil bin Ahmad an-Nanhwy al-Basry al-Azdary al-Farohidy. Sebuah nama yang diafilisasikan pada nama sebuah lembah Farohidy di kota Bashrah.
Syekh as-Syamaniy pernah mengatakan bahwa Imam Kholil merupakan figur intelektual yang sangat perhatian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Menurutnya, tidak ada seorang pun yang perhatiannya melebihi Imam Kholil. Dalam kesehariannya beliau selalu hidup asketis (zuhud) dan menjaga diri dari perbuatan tidak baik yang tercela. Imam Kholil merupakan salah satu guru dari Imam Sibaweh[3].
Syaikh Kholil mendapatkan ilham (inspirasi) untuk menyusun ilmu 'Arudh ketika beliau ada di kota Makkah. Hal ini disinyalir pemberian nama 'Arudh karena ada unsur tafa-ul atau melihat adanya pertanda baik dengan Ka'bah yang ada di tengah-tengah (arab: 'Arudh) kota Makkah.
Dalam sebuah referensi dijelaskan bahwa yang mendorong Imam Kholil untuk mendalami ilmu tersebut adalah bahwa pada suatu ketika orang-orang arab mulai berpaling meninggalkan Imam Kholil, dan belajar kepada muridnya yang bernama Imam Sibaweh. Keberadaan Imam Kholil seakan-seakan tidak lagi diperhitungkan oleh masyarakat waktu itu. Peristiwa ini membuat Imam Kholil tergugah untuk menyendiri dan menyepi, memohon kepada Allah swt. agar dikaruniai sebuah ilmu yang tidak pernah dimiliki orang lain. Do'a beliau akhirnya dikabulkan oleh Allah. Imam Kholil pun kemudian menemukan rahasia-rahasia dalam sya'ir arab yang waktu itu merupakan primadona di kalangan masyarakat arab. Beliau menemukan lima belas (15) kaidah pokok dalam sya'ir arab yang pada gilirannya dikenal dengan istilah bahar[4]. Kaidah pokok ini kemudian disempurnakan oleh murid beliau yang bernama al-Akhfasy, sehingga menjadi enam belas (16) sajak.
Imam Kholil sangat menguasai dan mengetahui ilmu penyelarasan suara dan nada. Terkadang dia menghabiskan waktu berjam-jam untuk membuat satu saja, sambil menggerakkan jari-jemarinya. Suatu hari putranya memergoki Imam Kholil dalam keadaan seperti itu (menggerakkan jari-jemari) dan menganggapnya telah gila. Kemudian dia berlari dan berteriak di pasar Basrah, "Ayahku telah gila………..ayahku telah gila."
Perkembangan Ilmu Arudh
Sejak pertama kali diperkenalkan oleh Imam Kholil, ilmu 'Arudh menjadi ilmu yang mengukur keindahan dan kebenaran pembuatan sastra arab. Hal ini terus berlanjut hingga pertengahan abad kedua Hijriyah. Setelah itu banyak ulama yang turut memperhatikan perkembangan ilmu ini. Sebagian dari mereka menguraikan kaidah yang diperkenalkan Imam Kholil, memperluas keterangannya, meringkas, dan lain sebagainya.
Sejak saat itulah banyak ulama yang juga menulis ilmu 'Arudh. Di antanya, al-Akhfas al-Ausat (sekitar tahun 215 H), kemudian dilanjutkan Abu al-Abbas Muhammad bin Yazid al-Mubarrad (kira-kira tahun 285 H), Ibnu Kisan (kira-kira tahun 310 H), Ibnu Siraj (kira-kira tahun 316 H), Ibnu Abdu Rabah (kira-kira 328 H), Zajaji (kira-kira tahun 340 H), Shahib bin Ibad (kira kira tahun 385 H), Abu al- Fatah bin Jany(kira-kira tahun 392 H), Jauhary (kira-kira tahun 400 H), Khotib at-Tibrizy (502 H), Zamahksary (kira-kira tahun 538 H), Ibnu Hajib (kira-kira 646 H), Damaminy (kira kira tahun 827 H), dan banyak lagi yang lain.
Di kalangan orang Arab Ilmu Arudh termasuk ilmu yang dianggap istimewa. Ibnu Faris berkomentar dalam salah satu kitabnya, bahwa Ilmu 'Arudh merupakan pengukur bagi sya'ir-syair orang arab. Dengan ilmu 'Arudh mereka bisa mengetahui sya'ir yang benar dan yang salah. Siapa saja yang berhasll mengetahui keindahan dan rahasia ilmu 'Arudh, berarti dia telah melampaui segala sesuatu yang dianggap tidak berarti.
Faedah Ilmu Arudh
Ilmu Arudh mempunyai banyak faedah, yang diantarnya adalah untuk membedakan antara sya'ir arab dengan lainnya. Dengan demikian bisa diketahui bahwa Alquran bukanlah sekadar kumpulan sya'ir-sya'ir arab, tapi merupakan firman suci yang harus dimuliakan oleh umat Islam. Banyak ulama yang berpendapat seperti Syekh Hanafi, "bahwasanya mempelajari sesuatu yang bisa membedakan antara Alquran dengan sya'ir hukumnya fardlu 'ain. Sebab hal itu bisa mencegah subordinasi dalam akidah. Di samping itu, dengan ilmu 'Arudh kita juga bisa membedakan kalimat sya'ir dengan prosa, menghindari kerancauan satu bahar dengan yang lain, serta menjaga sya'ir dari perubahan." Dengan semua kelebihan itu, jelaslah bahwa ilmu 'Arudh memiliki faidah yang sangat besar. Jika ada yang meragukan faidahnya, itu berarti dia telah menutup pintu gerbang ilmu-ilmu arab. Jika hal itu terjadi, maka kita tinggal menunggu kehancuran ilmu pengetahuan. 


[1] Ilmu ini pertama kali diperkenalkan oleh Syaikh Muhalhil ibn Robi'ah. Kegunaan mempelajarinya adalah untuk menjaga kekeliuran membaca harakat kalimat bagi orang yang gemar membaca sastra. Oleh karena itu sebagian ulama mencetuskan hokum sunnah untuk mempelajari ilmu Qawafi, sedangkan sebagian yang lain mengatakan mubah (boleh).
[2] Dalam ilmu tata bahasa sukun (bunyi nun mati) itu tidak dianggap sebagai harakat, tapi dalam ilmu Qawafi sukun itu dianggap sebagai salah satu harakat, sama halnya dengan harakat fathah, kasrah, dan dlommah.
[3] Seorang ulama Nahwu terkemuka yang pendapatnya banyak dikutip dalam kitab Nahwu monumental, Alfiyah Ibnu Malik.
[4] Wazan-wazan sastra arab yang berbeda satu sama lain. Salah satunya adalah bahar (sajak) Rajaz, Kamil, Thawil, Madid, Wafir, dan Basith. Syair Burdah karya Syaikh al-Bushiri mengikuti wazan bahar Basith yang terdiri dari lafadz mustaf-'ilun faa'ilun (diulangi enam kali).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar