Waktu Pembayaran Zakat
===================
Meskipun zakat
merupakan ibadah tersendiri tetapi zakat fitrah tidak mungkin dilepaskan
hubungan dengan Ramadhan. selain berhubungan dengan waktu pelaksanaan
juga mengenai fungsi zakat fitrah sebagai penyempurna puasa. Jika puasa
kita berempati akan kelaparan dan kehausan, maka zakat fitrah merupakan
langkah nyata kepedulian social.Zakat fitrah berlaku (diwajibkan) kepada
semua orang baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun dewasa atau
tua. Bahkan juga bayi yang baru lahir. Zakat fitrah berlaku bagi setiap
pribadi yang berkesempatan menemui Ramadhan dan idul fitri. Selagi
mempunyai kelebihan dari yang dibutuhkan dirinya beserta orang yang
ditanggung nafkahnya. Mereka yang tidak punya sumber pendapatan sendiri
(seperti anak-anak), kewajiban zakatnya ditunaikan oleh penanggung
nafkahnya (orang tua, kepala keluarga atau system social yang berlaku di
masyarakat).
Sebuah hadits riwayat Bukhari menyampaikan kesimpulan bahwa besaran
zakat fitrah adalah 1 (satu) sha’ bahan makanan pokok setempat. Dalam
konteks Indonesia, itu berarti sekitar dua setengah kilo gram beras
perorang. Kewajiban menunaikan zakat fitrah ini sebenarnya mulai berlaku
setelah masuk waktu idul fitri (maghrib terakhir Ramadhan), pada waktu
inilah dapat dipastikan seseorang terkena wajib zakat atau tidak (karena
meninggal menjelang maghrib misalnya). Namun kita tidak harus menunggu
malam lebaran tiba untuk membayar zakat. Karena diberikan kepada kita
masa ta’jil (membayar sebelum jatuh tempo) yang dimulai sejak masuknya
bulan Ramadhan.
Jadi, mengenai waktu penunaian zakat fitrah diserahkan sepenuhnya
kepada individu masing-masing. Apakah akan menunaikan di hari-hari
Ramadhan ataukah ataukah malam idul fitri? akan tetapi patut
dipertimbangkan bahwa zakat fitrah disyariatkan dengan maksud utama agar
kaum fakir miskin memiliki cukup makanan pada hari raya, sebagaimana
himabuan Rasulullah saw:
أغنوهم عن الطواف فى هذا اليوم (رواه النسائى)
Berilah mereka kecukupan , hingga mereka terhindar berkeliling kesana-kemari (meminta-minta) pada hari ini.
Artinya lebih utama membayarkan zakat mendekati pelaksanaan hari
raya, tepatnya setelah subuh sebelum shalat idul fitri, karena hal itu
lebih tepat guna. Pembayaran zakat setelah shalat id hingga matahari
terbenam hukumnya makruh. Jika diundur lagi setelah maghrib hukukmnya
haram kecuali ada udzur. Hukum makruh dan haram ini hanya berlaku untuk
tindakan penundaannya saja, kewajiban zakatnya sendiri tetap ada sampai
tunai dibayarkan.
KH. Sahal Mahfudh (Rois Am PBNU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar