ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Senin, 01 Agustus 2011

IKRAR PEMILUKADA DAMAI KOTA PASURUAN 2010

IKRAR SEMUA PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PASURUAN UTK PEMILUKADA DAMAI DAN SIAP MENANG, SIAP KALAH SERTA SIAP MENDUKUNG PASANGAN CALON TERPILIH DENGAN DISAKSIKAN PIMPINAN DAERAH KOTA PASURUAN BERSAMA KPU KOTA PASURUAN DAN PANWASLU KOTA PASURUAN


================================================================
Rabu,7 September 2005 pukul:06:00 WIB di Radio Suara Pasuruan,Warna Pasuruan&Ramapati Pasuruan
========================================
PIDATO KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PASURUAN MENJELANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2005 TANGGAL 7 SEPTEMBER 2005
==============================================
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Saudara-saudara warga dan masyarakat Kota Pasuruan …..
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 7 September 2005 Kota Pasuruan akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pasuruan untuk memilih Wali Kota dan Wakil Walikota Pasuruan secara langsung.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pasuruan secara langsung ini, merupakan suatu proses politik bersejarah bagi warga dan masyarakat Kota Pasuruan. Kita harapkan proses politik ini dapat membawa warga dan masyarakat Kota Pasuruan menuju kehidupan politik yang lebih demokratis dan lebih bertanggung jawab. Oleh karena itu para Penyelenggara Pilkada mulai dari tingkat KPU Kota Pasuruan sampai dengan KPPS harus mampu menjamin pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pasuruan secara langsung ini berkualitas, memenuhi derajat kompetisi yang sehat, dan dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian hasilnya dapat diterima dengan baik, tanpa syak wasangka oleh rakyat.

Dalam hubungan ini saya ingin menyampaikan beberapa pesan terutama kepada para penyelenggara pilkada dan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada:
1. KPPS dalam melaksanakan tugasnya harus tetap berpedoman kepada Buku Panduan Pemungutan dan penghitungan Suara di TPS, sementara Ketua KPPS wajib memberitakan cara pemberian saura yang benar kepada para pemilih. Hal ini hendaknya dilakukan secara berulang-ulang.
2. Seluruh KPPS, Saksi, Panwas Pilkada dan Pemantau dimohon bekerja dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam membuat Berita Acara Pemungutan Suara dan penghitungan Suara beserta lampirannya, KPPS hendaknya bekerja dengan teliti, akurat dan benar. Hasil yang dimuat dalam berita acara tersebut nantinya akan direkapitulasi oleh PPS, PPK, dan KPU Kota Pasuruan. Oleh sebab itu pembuatan berita acara harus benar-benar dapat dipertanggung-jawabkan.
Selanjutnya saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan beberapa hal kepada warga dan masyarakat Kota Pasuruan pada umumnya :
1. para Pemilih diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dan bertindak proaktif, apabila sampai dengan tanggal 6 september 2005 belum mendapat surat pemberitahuan untuk memberikan Suara;
2. sebelum memberikan suara, para pemilih hendaknya memeriksa, membuka suarat suara lebar-lebar dan mencoblos salah satu pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pasuruan dengan menggunakan alat coblos yang disediakan dalam bilik suara. Harap diperhatikan sungguh-sungguh agar surat suara ada dalam keadaan tidak terlipat pada saat mencoblos;
3. pimpinan Instansi Pemerintah atau Swasta dimohon memberikan kesempatan kepada pegawai (Karyawan/Karyawati) untuk memberikan suara. Dengan demikian warga dan masyarakat Kota Pasuruan mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk menggunakan hak pilihnya;
4. anggota POLRI dan TNI yang bertugas diharapkan menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sehingga para pemilih dapat memberikan suaranya dengan rasa aman;
5. kepada masyarakat Kota Pasuruan saya harapkan dapat ikut mengawasi jalannya semua proses Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pasuruan ini, mulai dari pemungutan suara, penghitungan suara sampai pengiriman kotak-kotak suara ke KPU Kota Pasuruan. Apabila ditemukan hal-hal yang tidak wajar, harap segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Akhirnya saya sampaikan ucapkan selamat bertugas kepada KPPS, PPS, PPK. Penghargaan yang setinggi-tingginya serta terima kasih yang tiada terhingga saya sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pasuruan ini.
Dan sambil memanjatkan doa ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dapat terselenggara dengan sebaik-baiknya, atas nama segenap jajaran KPU Kota Pasuruan sampai dengan KPPS, saya menyampaikan permohonan maaf yang tulus, bilamana terdapat kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pasuruan kali ini.
Sekian, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Pasuruan, 7 September 2005
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA PASURUAN
ttd
Drs. ABDUL HAMID MUDJIB
================================================
PIDATO KETUA KPU KOTA PASURUAN MENJELANG PEMUNGUTAN & PENGHITUNGAN SUARA UNTUK PEMILU KADA & WAKADA KOTA PASURUAN (7 JULI 2010)
==================================================
Rabu, 7 Juli 2010, Pukul: 06:00 dan 7.00 WIB di Radio Warna Pasuruan
------------------------------------------------------------------------------------
PIDATO KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PASURUAN MENJELANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2010 (HARI RABU, TANGGAL : 7 JULI 2010 PUKUL: 6.00 DAN 7.00 WIB)
============================================================
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Saudara-Saudara warga dan masyarakat Kota Pasuruan Yang Kami Hormati ….!
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pada Hari Rabu, Tanggal 7 Juli 2010, di Kota Pasuruan akan diselenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pasuruan untuk memilih WaliKota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2010 secara langsung.

Pemilihan Umum WaliKota dan Wakil Walikota Pasuruan secara langsung ini, merupakan suatu proses politik yang bersejarah bagi warga dan masyarakat Kota Pasuruan. Kita sangat berharap bahwa proses politik ini dapat membawa warga dan masyarakat Kota Pasuruan menuju kehidupan politik yang lebih demokratis dan lebih bertanggung jawab serta lebih berkualitas. Oleh karena itu, para Penyelenggara Pemilukada Kota Pasuruan mulai dari tingkat KPU Kota Pasuruan, PPK, PPS sampai dengan KPPS harus mampu menjamin pelaksanaan Pemilihan Umum WaliKota dan Wakil Walikota Pasuruan secara langsung ini lebih berkualitas, memenuhi derajat kompetisi yang sehat, dan lebih dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian, hasilnya dapat diterima dengan baik, lapang dada dan semuanya mendukung siapapun pasangan calon yang terpilih.

Dalam hubungan ini, saya ingin menyampaikan beberapa pesan terutama kepada para penyelenggara Pemilukada Kota Pasuruan Tahun 2010 dan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilukada Kota Pasuruan Tahun 2010 :
1. KPPS dalam melaksanakan tugasnya harus tetap berpedoman kepada Buku Panduan Pemungutan dan penghitungan Suara di TPS, sementara Ketua KPPS wajib memberitahukan cara pemberian suara yang benar kepada para pemilih. Hal ini hendaknya dilakukan secara jelas, sehingga dapat dipahami oleh para pemilih;
2. Seluruh KPPS, Saksi, Panwas Pemilukada Kota Pasuruan Tahun 2010 dan Pemantau, dimohon bekerja dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. KPPS wajib membuka surat suara pada saat memberikan surat suara tersebut kepada pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing;
4. Dalam membuat Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara beserta lampirannya, KPPS hendaknya bekerja dengan teliti, cermat, akurat dan benar. Hasil yang dimuat dalam berita acara tersebut nantinya akan direkapitulasi oleh PPK dan KPU Kota Pasuruan. Oleh sebab itu pembuatan berita acara harus benar-benar dapat dipertanggung-jawabkan dan harus sesuai dengan asas-asas Pemilu dan asas-asas Penyelenggara Pemilu serta wajib mempedomani Kode Etik sebagai Penyelenggara dan Pelaksana Pemilu.

Selanjutnya,saya ingin menggunakan kesempatan yang penuh berkah ini, untuk menyampaikan beberapa hal kepada warga dan masyarakat Kota Pasuruan pada umumnya :
1. Para Pemilih dengan jumlah : 135.117 (Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Seratus Tujuh Belas) sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kota Pasuruan tentang Jumlah Pemilih Terdaftar/ Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan juga telah disepakati oleh Semua Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan dan/ atau Tim Pelaksana Kampanye Pasangan Calon, diharapkan agar mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing untuk dapat menggunakan hak pilihnya dan bertindak proaktif, apabila sampai dengan tanggal 6 Juli 2010 belum mendapat surat pemberitahuan untuk memberikan Suara;
2. sebelum memberikan suara, para pemilih hendaknya memeriksa, menliti dan membuka surat suara lebar-lebar serta mencoblos salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2010 ini, dengan menggunakan alat coblos yang telah disediakan dalam bilik suara oleh KPU Kota Pasuruan. Harap diperhatikan sungguh-sungguh agar surat suara Anda dalam keadaan baik serta tidak terlipat pada saat mencoblos;
3. pimpinan Instansi Pemerintah atau Swasta dimohon memberikan kesempatan kepada pegawai (Karyawan/Karyawati) untuk memberikan suaranya. Dengan demikian warga dan masyarakat Kota Pasuruan mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk menggunakan hak pilihnya;
4. anggota POLRI dan TNI yang bertugas diharapkan menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sehingga para pemilih dapat memberikan suaranya dengan rasa aman dengan tanpa ada intimidasi dari siapapun dan dari pihak manapun;
5. kepada masyarakat Kota Pasuruan, saya harapkan dapat ikut mengawasi jalannya semua proses Pemilihan Umum WaliKota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2010 ini, mulai dari pemungutan suara, penghitungan suara sampai pengiriman kotak-kotak suara ke PPK dan KPU Kota Pasuruan. Apabila ditemukan hal-hal yang tidak wajar, harap segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Akhirnya saya sampaikan ucapan : “Selamat bertugas kepada KPPS, PPS dan PPK. Penghargaan yang setinggi-tingginya serta terima kasih yang tiada terhingga saya sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2010 ini.

Dan sambil memanjatkan doa ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dapat terselenggara dengan sebaik-baiknya, atas nama segenap jajaran KPU Kota Pasuruan, PPK, PPS sampai dengan KPPS, saya menyampaikan permohonan maaf yang pure, bilamana terdapat kekurangan-kekurangan atau ada hal yang kurang berkenan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2010 kali ini.

Sekian, terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Pasuruan, 7 Juli 2010
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA PASURUAN
Ketua,
ttd
Drs. ABDUL HAMID MUDJIB
(FOTO PELAKSANAAN IKRAR SEMUA PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PASURUAN TAHUN 2010 UTK PEMILUKADA DAMAI DAN SIAP MENANG, SIAP KALAH SERTA SIAP MENDUKUNG PASANGAN CALON TERPILIH DENGAN DISAKSIKAN PIMPINAN DAERAH KOTA PASURUAN BERSAMA KPU KOTA PASURUAN DAN PANWASLU KOTA PASURUAN DI DEPAN STADION UNTUNG SURAPATI PASURUAN)
-----------------------------------------------------------------------------
(TANDA TANGAN IKRAR SEMUA PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PASURUAN UTK PEMILUKADA DAMAI DAN SIAP MENANG, SIAP KALAH SERTA SIAP MENDUKUNG PASANGAN CALON TERPILIH DENGAN DISAKSIKAN PIMPINAN DAERAH KOTA PASURUAN BERSAMA KPU KOTA PASURUAN DAN PANWASLU KOTA PASURUAN)
=======================================
PUTUSAN SIDANG DI MK TTG Perselisihan Hasil Pemilu KADA & WAKADA Kota Pasuruan 2010 >DITOLAK SELURUHNYA
====================================================

PUTUSAN SIDANG :

==============

Pemohon : 1. H. Achmad Anshori dan H. Ahmad Sufiyaji 2. H. Pudjo Basuki dan Moh. Sulaiman Kuasa Pemohon : H. Hariyadi, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kota Pasuruan, Kamis,12-08-2010; nO. pERKARA: 112/PHPU.D-VIII/2010, jUDUL pERKARA: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010; PUTUSAN > Ditolak seluruhnya.

PUTUSAN SELENGKAPANYA DAPAT DIBACA DI :http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_Putusan%20112-PHPU.D-VIII-2010%20Pasuruan.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar