ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Senin, 01 Agustus 2011

يصل للميت كل عبادة تفعل، واجبة أو مندوبة (Tiap ibadah2 akan sampai ke mayyit)

Mengenai Mayyit yg memiliki tanggungan Sholat ?يصل للميت كل عبادة تفعل، واجبة أو مندوبة (Tiap ibadah2 akan sampai ke mayyit)
================================================
Mengenai Mayyit yang memiliki tanggungan Sholat
=================================
(تنبيه)
PERINGATAN

من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه،
barangsiapa yang meninggal dunia dan mempunyai tanggungan shalat, maka shalat tersebut tidak dapat di qadha dan dibayarkan fidyahnya.

وفي قول أنها تفعل عنه - أوصى بها أم لا ما حكاه العبادي عن الشافعي لخبر فيه،
Dalam sebuah pendapat yang dikatakan oleh al-Imam al-‘Ubadi dari al-Imam asy-Syafi’i, bahwa ; shalat tersebut harus diqadha’ oleh orang lain, baik si mayat berwasiat agar mengerjakan atau pun tidak (berwasiat). Hal ini didasarkan pada sebuah hadits.

وفعل به السبكي عن بعض أقاربه.
Al-Imam as-Subki juga melakukan hal yang demikian pada kerabat-kerabatnya beliau yang meninggal dunia.
_________________

Penjelasan ;


Masalah qadha terhadap shalat yang ditinggalkan mayyit terdapat Khilafiyah (perbedaan pendapat) dikalangan Ulama. Orang yang mati (mayyit) dan masih memiliki tanggungan shalat fardhu, maka shalat tersebut tidak bisa di qadha dan tidak bisa dibayarkan fidyah, sebagaimana yang disebutkan diatas. Namun, dikatakan pula bahwa terdapat ada sebuah pendapat bahwa shalat harus diqadha' oleh orang lain, baik si mayyit berwasiat maupun tidak, berdasarkan pada sebuah hadits. Sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam Ubadi dari Al-Imam Asy-Syafi'i.

Demikian juga Al-Imam As-Subki melakukan hal yang sama seperti yang dikatakan oleh Al-Imam Ubadi dari Al-Imam Asy-Syafi'i kepada kerabat-kerabatnya yang meninggalkan. Jadi, ketika kerabat Al-Imam As-Subki meninggal, beliau mengqadha' shalat yang pernah di tinggalkan oleh kerabatnya.

Dijelaskan dalam Syarah kitab Fathul Mu'in ini (I'anah Thalibin), sebagai berikut ;

وفي قول - كجمع مجتهدين - أنها تقضى عنه لخبر البخاري وغيره، ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه
"dan menurut pendapat sebagian besar para Mujtahid bahwa bagi keluarganya tetap terkena beban (kewajiban membayar) karena ada hadits riwayat Imam Bukhari dan yang lainnya. Dan ternyata pendapat yang terakhir ini yang dipilih (diikuti) oleh ulama-ulama kami (Syafi'iyah) dan Al-Imam as-Subki juga melakukan hal yang demikian pada kerabat-kerabatnya beliau yang meninggal dunia".

. ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه، كالصوم. وفي وجه ـ عليه كثيرون من أصحابنا ـ أنه يطعم عن كل صلاة مداً
"telah dinukil dari Ibnu Burhan dari Qoul Qadim (Madzhab Asy-Syafi'i) bahwa wajib bagi wali menshalatkan (mengqadha' shalat) yang ditinggalkan mayyit, seperti hal nya puasa. Menurut sebagian besar Ashab kami (ulama-ulama Syafi'iiyah) bahwa sesungguhnya (mengganti dengan) memberi makan, untuks setiap shalat dibayatkan satu mud (6 Ons)".

Dari penjelasan diatas dapat kita disimpulkan bahwa shalat yang ditinggalkan mayyit dapati di bayar dengan beberapa cara, pertama ; Menggantinya dengan shalat (mengqadha' shalatnya) oleh keluarga mayyit, Sedangkan yang kedua ; dengan membayar fidyah (memberi makan) kepada faqir miskin, untuk setiap satu shalat maka dendanya satu Mud (6 Ons beras).

Didalam kitab Syarahnya juga dikatakan bahwa Al-Imam Ath-Thabari mengatakan,
يصل للميت كل عبادة تفعل، واجبة أو مندوبة
"setiap ibadah-ibadah yang dikerjakan akan sampai kepada mayyit baik ibadah wajib maupun ibadah sunnah"

Dalam Madzhab Ahlus sunnah wal jamaah, (qoul) pendapat yang telah dipilih (Mukhtar), bahwa pahala dari amal, shalat dan yang lainnya yang diberikan akan sampai kepada mayyit. Pembahasan masalah ini, akan dibahas pada kesempatan yang lain. Sebab masalah sampai atau tidaknya pahala shalat, demikian juga membaca Al-Qur'an dan sebagainya adalah pembahasan yang panjang. Namun, untuk sekedar diketahui bahwa pahala dari semua itu sampai menurut pendapat yang lebih muktamad (kuat), agar lebih ahsan (bagus) kiranya sambil menghaturkan do'a memohon kepada Allah supaya pahalanya disampaikan kepada mayyit.

=============================

sumber:http:http://www.facebook.com/note.php?note_id=422607861024

Tidak ada komentar:

Posting Komentar