Bolehkan Menjual Daging Qurban?
=================
Assalamu’alaikum
warahamtullah wabarakatuh. Pak ustad, saya mau bertanya: Sebagaimana
yang sering terjadi dalam kepanitiaan qurban, menjelang siang hari waktu
penyembelihan, mereka (panitia) menggunakan sebagian daging untuk
dimasak dan dimakan bersama-sama, atau ada yang menjual sebagian daging
qurban untuk membeli bumbu dalam rangka untuk makan siang panitia.Pertanyaan saya bolehkah hal itu dilakukan?dan apa hukum memakan masakan panitia tersebut? Terima kasih. (Bagya, Jakarta Pusat)
___
Wa’alaikumsalam warahamatullah wabarakatuh. Saudara penanya yang dimuliakan Allah SWT. Pada dasarnya ibadah qurban dianjurkan kepada orang yang mampu melaksanaknnya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan yakni para faqir dan orang-orang yang sengsara.
Hal ini sebagaimana disinyalir dalam firman Allah swt dalam surat al-Hajj ayat 28;
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: maka makanlah sebagaian darinya (hewan qurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir.
Dari ayat ini kemudian para ulama terutama madzhab Syafi’iyah membuat rambu-rambu bahwa seorang yang berqurban (selain qurban nadzar) dianjurkan untuk memakan sebagian daging qurban yang telah disembelih sekedarnya saja, dan yang lain dibagikan kepada yang membutuhkan.
Disamping itu orang yang berqurban tidak diperkenankan untuk menjual daging maupun kulit hewan yang disembelihnya meskipun untuk biaya penyembelihan (ongkos tukang jagal dan sebagainya).
Bapak Bagya yang kami hormati. Mengingat panitia qurban yang dibentuk selama ini merupakan kepanjangan tangan dari pihak yang berqurban (wakil), maka hukum yang sama juga diberlakukan kepadanya, artinya daging qurban boleh dipergunakan untuk makan siang dan panitia tidak diperbolehkan menjual daging sembelihan meskipun hanya untuk membeli bumbu.
Oleh karena itu, guna menyiasati masalah seperti ini, banyak kepanitian yang membuat kebijakan untuk menerima hewan qurban disertai biaya yang dibebankan kepada orang yang berqurban mulai dari perawatan serta biaya-biaya operasinal lainnya. Hal ini guna menghindari terjadinya penjualan daging qurban serta pembagian daging yang lebih meluas.
Inisiatif seperti ini tentu dibenarkan dalam kacamata fiqih madzhab Syafi’i. Solusi yang lain adalah diantara panitia, selain ada yang menjadi wakil, disiapkan pula panitia yang menyediakan dirinya untuk menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima) daging qurban agar ia mempunyai keleluasaan untuk memanfaatkannya. Ia boleh memasaknya dan juga boleh menjualnya.
Alternatif berikutnya adalah dengan mengikuti madzhab Hanafi yang memperbolehkan penjualan daging qurban oleh pelakunya (orang yang berqurban) sesuai dengan manfaat yang diperlukan baik dalam penyelenggaraan penyembelihan maupun pembagiannya kepada masyarakat.
Rujukan yang kami gunakan adalah kitab Kifayatul-Ahyar karya Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini:
وَاعْلَم
أَن مَوضِع الْأُضْحِية الِانْتِفَاع فَلَا يجوز بيعهَا بل وَلَا بيع
جلدهَا وَلَا يجوز جعله أُجْرَة للجزار وَإِن كَانَت تَطَوّعا ...وَعند أبي
حنيفَة رَحمَه الله أَنه يجوز بَيْعه وَيتَصَدَّق بِثمنِهِ
Artinya: “Dan ketahuilah bahwa fungsi hewan qurban adalah untuk
dimanfaatkan. Oleh karena itu tidak diperbolehkan menjualnya, tidak
diperbolehkan pula menjual kulitnya dan juga tidak boleh menjadikan
hasil penjualan untuk upah tukang jagal meskipun qurban sunnat (bukan
qurban nadzar) dst… Menurut Abi Hanifah, menjual daging qurban dan
menyedekahkan uang hasil penjualannya hukumnya boleh.”Seperti telah disampaikan di atas, kami menyarankan, panitia qurban menyiapkan biaya khusus yang dibebankan kepada orang yang berqurban atau keluarganya untuk biaya perawatan serta biaya-biaya operasinal lainnya. Itu pun jika diperlukan biaya, agar tidak perlu menjual daging qurban. Wallahu a’lam.
Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin
sumber: http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,59-id,54884-lang,id-c,bahtsul+masail-t,Bolehkan+Menjual+Daging+Qurban+-.phpx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar