ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Sabtu, 21 September 2013

Hukum Undangan Kawinan dan Kondangan (والوليمة على العرس مستحبة، والإجابة إليها واجبة إلا من عذر )

===========
Hukum Undangan Kawinan dan Kondangan
=============================

Menghadiri undangan pesta perkawinan walimatul ‘arus adalah sesuatu yang wajib menurut fiqih, jika tidak ada halangan (udzur syar’i), begitu aturan fiqih sebagaimana terdapat dalam Kitab Kifayatul Akhyar
 والوليمة على العرس مستحبة، والإجابة إليها واجبة إلا من عذر
Mengadakan acara resepsi pernikahan adalah diperbolehkan, sedangkan memenuhi undangan resepsi tersebut adalah wajib hukumnya kecuali jika ada udzur atau halangan.
Sedangkan membawa sumbangan dalam berbagai bentuk kepada tuan rumah atau shahibul hajat (yang disebut dalam tradisi berbeda-beda kondangan, angpao, buwoh dll) tidaklah masuk dalam hukum wajib tersebut. mungkin hal itu merupakan pengejawantahan dari rasa saling membantu yang telah berurat akar dalam tradisi masyarakat kita.
Oleh karena itu tidak dibenarkan jika seseorang sengaja tidak menghadiri undangan walimatul ‘arus hanya dikarenakan tidak ada ‘barang bawaan (kondangan) yang akan diberikan kepada tuan rumah shahibul hajat. Akan tetapi, kuatnya tradisi kondangan (membawa sumbangan kepada tuan rumah dalam berbagai bentuk) ini, mengalahkan hukum fiqih. Sehingga terjadi pergeseran pemahaman.  Masyarakat banyak menganggap kondangan jauh lebih penting mengalahkan kehadiran itu sendiri. Hal inilah yang perlu diluruskan.
Lantas bagaimanakah jika memang ada sesuatu (udzur syar’i, sakit misalnya) yang menyebabkan seseorang tidak bisa menghadiri undangan, apakah wajib diwakilkan?  Jika memang ada udzur syar’i maka gugurlah kewajiban itu sendiri, tanpa harus diwakilkan. Karena dalam kaedah fiqih disebutkan
إن كل ما سقط بالعذر لا يقبل النيابة
Setiap kewajiban yang (bisa) gugur sebab adanya halangan (udzur),  maka kewajiban itu tidak bisa diwakilkan.
Adapun jika seseorang yang berhalangan hadir tersebut mengirimkan perwakilannya dengan tujuan menyampaikan kondangan maka hal itu boleh-boleh saja. Dan hal ini sudah tidak lagi   menjadi urusan fiqih,tetapi urusan norma sosial.   

sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,47015-lang,id-c,syariah-t,Hukum+Undangan+Kawinan+dan+Kondangan-.phpx


Tidak ada komentar:

Posting Komentar