ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Minggu, 28 September 2014

MUI hanya lembaga “jadi-jadian”. PBNU Akan Perkarakan UU Jaminan Produk Halal ke MK


===========
MUI hanya lembaga “jadi-jadian”. PBNU Akan Perkarakan UU Jaminan Produk Halal ke MK. PBNU mempertanyakan nalar anggota dewan yang menyerahkan otoritas akreditasi ke tangan MUI. Dikiranya ormas-ormas Islam anggota MUI? Anggota DPR dalam mengambil keputusan bernalar bahwa NU, Muhammadiyah, dan lain ormas itu anak buah MUI.
============
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyatakan keberatan pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang disahkan pada Kamis (25/9) kemarin. PBNU menilai UU JPH memberikan otoritas terlalu besar kepada MUI sebagai institusi yang memberikan akreditasi bagi lembaga publik manapun yang ingin menyelenggarakan sertifikasi halal sebuah produk. “Nanti kita angkat UU ini ke MK. Kita perkarakan di sana. Sebenarnya yang memiliki wewenang perihal JPH ialah Kemenag, bukan MUI. Kemenag pun sifatnya hanya membuat standaridisasi, bukan mengakreditasi lembaga publik,” kata Ketua PBNU Prof H Maksum Mahfudz di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (26/9) sore.

PBNU mempertanyakan nalar anggota dewan yang menyerahkan otoritas akreditasi ke tangan MUI. Dikiranya ormas-ormas Islam anggota MUI? Anggota DPR dalam mengambil keputusan bernalar bahwa NU, Muhammadiyah, dan lain ormas itu anak buah MUI. “Logika orang dewan itu, NU tahunya anak buah MUI. Sehingga keputusan mereka salah di JPH. Ini keliru. NU bukan MUI, NU bukan anak buah MUI, NU tidak ada hubungan sama sekali dengan MUI. Ini skenario yang merusak semuanya. Kita perjelas, NU bukan MUI,” tegas Prof Maksum.

MUI itu apa sih? MUI hanya lembaga “jadi-jadian” yang dibentuk Pak Harto untuk membunuh partisipasi NU, Muhammadiyah, dan lain-lain ormas. Kok sekarang malah jadi super power gitu? kata Prof Maksum. Sementara NU ini memiliki puluhan juta jamaah. MUI itu apa? Mereka cuma kumpulan orang. NU bukan anggota MUI. Bagaimana MUI bisa mengatur NU atau ormas lainnya? UU ini tidak masuk akal.

Ini sudah tidak karuan. Kita mesti perkarakan UU ini. Masak di tengah semangat desentralisasi dan otonomi justru mundur ke sentralistik? Penunjukkan MUI yang ditetapkan UU JPH sebagai institusi yang berhak mengeluarkan akreditasi, merupakan monopoli terselubung. Kalau dimonopoli, justru cenderung koruptif, elitis, dan intimidatif. Dalam penilaian PBNU, Negara tidak boleh membiarkan ini. UU JPH ini mempersulit partisipasi publik. Artinya tentu saja kemunduran pemerintahan. Kita ingin lembaga publik berpartisipasi melayani warga sebesar-besarnya, bukan perusahaan besar saja. Lembaga publik yang ingin berpartisipasi berkewajiban melayani warga terkait jaminan produk halal. Mereka bertugas melindungi warga baik sebagai produsen maupun konsumen, besar maupun kecil.

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU Andi Najmi mengatakan, kita pelajari dulu. "Muaranya tentu kita segera perkarakan di MK."

sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,54764-lang,id-c,nasional-t,PBNU+Akan+Perkarakan+UU+Jaminan+Produk+Halal+ke+MK-.phpx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar