==========
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan keberatan atas
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah disetujui dalam
Rapat Paripurna DPR, Kamis (25/9). UU JPH membuka pintu monopoli
sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil
Sekretaris Jenderal PBNU H Adnan Anwar menyayangkan monopoli jaminan
halal oleh MUI pada UU JPH. Pasalnya jumlah warga sangat banyak untuk
ditangani dengan keterbatasan jumlah SDM pada institusi MUI.
Semangat
monopoli ini menutup peran keumatan ormas-ormas keislaman seperti NU,
Muhammadiyah dan lainnya. “Jumlah kader NU yang memiliki kemampuan fikih
dan ushul fikih sangat banyak. Mereka sangat terlatih memecahkan
persoalan keumatan melalui diskusi, musyawarah, dan terutama bahtsul
masail.”
Keputusan mereka menjadi valid dengan dukungan dan
pertimbangan dari para peneliti dan saintis di kalangan pemuda NU.
Mereka cukup berkompeten untuk meneliti kandungan-kandungan produk di
makanan, perlengkapan kosmetik, dan lainnya.
Di samping itu basis massa NU di tengah masyarakat sangat jelas. Dari
situ pelayanan yang berkenaan dengan jaminan kehalalan produk menjadi
lebih optimal.
Kalau JPH dimonopoli MUI, kepentingan warga yang banyak itu akan terbengkalai, pungkas H Adnan di Jakarta, Jum'at (25/9).
sumber: http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,54731-lang,id-c,nasional-t,PBNU+Keberatan+Monopoli+Sertifikasi+Halal+UU+JPH-.phpx
Nabi SAW:مَنْ صَلَّى عَلَيَّ فِي كِتَابٍ لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تَسْنَغْفِرُ لَهُ مَا دَامَ اسْمِي فِي ذَلِكَ الْكِتَابِ (Barang siapa menulis sholawat kpdku dlm sebtah buku, maka para malaikat selalu memohonkan ampun kpd Alloh pd org itu selama namaku masih tertulis dlm buku itu). اَلتَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلّٰهِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar