Menjadikan Ayat Al-Quran sebagai Azimat
===================
Ilmu hikmah dalam
perbendaharaan Islam merupakan salah satu pengetahuan yang hadir
bersama dengan Islam itu sendiri. Banyak sekali hadits Rasulullah saw
yang menunjukkan betapa ilmu hikmah itu sangatlah penting, karena
Komplelksitas kehidupan manusia seringkali membutuhkan solusi yang
beragam.
Diantara rekaman kejadian itu bisa kita lihat dalam asbabun nuzul dari surat mu’awwidztatin (qul a’udzu birabbil falaq dan qul a’udzu birabbin nas) yang keduanya dibaca Rasulullah saw ketika beliau terkena sihir orang yahudi. Dalam kitabnya Lubabun Nuqul fi Asbabin Nuzul,
Imam suyuthi menerangkan bahwa suatu ketika Rasulullah saw sakit parah
sehingga dua malaikat mendatanginya dan menunjukkan kepada para sahabat
bahwa Labid bin
al-A’sham al-Yahudi mengirim sihir kepada Rasulullah saw. Sihir itu
berupa gulung-gulungan tali yang disimpan di bawah batu besar di dalam
sebuah sumur.
Maka segeralah para sahabat mengambil gulungan yang terdapat dalam
sebuah sumur tua yang ternyata airnya mengandung warna merah pacar dan
mengambil gulungan yang dimaksud setelah terlebih dahulu mengangkat batu
dari dalamnya. Benar saja, tali bergulung-gulung itu tidak dapat diurai
simpulnya kecuali setelah Rasulullah saw membaca surat mu’awwidztatin. Dan demikianlah setelah tali itu terurai sakit Rasulullah saw mendadak hilang begitu saja. Tentunya hal ini tidak terlepas dari kekuasaan Allah swt, akan tetapi kekuasaan-Nya itu dihadirkan oleh Rasulullah saw melalui bacaan mu’awwidztatin.
Ilmu hikmah sangat banyak macamnya. Selain dilisankan, sebagaimana ayat-ayat al-qur’an, hizib dan do’a lainnya, ada
pula yang dituliskan sebagai azimat. Hal inipun pernah ditanyakan oleh
seorang sahabat kepada Rasulullah saw. Dengan spesifik Imam Malik
seperti yang dinukil dalam at-Tibyan fi Adabi Hamlatil Qur’an menerangkan bahwa:
Menulis huruf-huruf al-Qur’an itu tidak dilarang (tidak
diharamkan), manakala di letakkan dalam botol atau ditaruh dalam bungkus
kulit. Sebagian ulama berkata “bahwa tidak dilarang menuliskan
al-Qur’an bersamaan dengan yang lain sebagai sebuah azimat, akan tetapi
lebih baik dihindari karena akan terbawa ketika hadats. Kecuali jika
memang dapat dijaga dan tidak disia-siakan sebagaimana yang diakatakan
oleh Imam Malik”.
Jika menuliskan huruf-huruf al-Qur’an sebagai sebuah azimat
diperolehkan dengan syarat tetap dijaga kehormatannya, maka menggunakan
azimat itu sendiri pastilah tidak dilarang.
sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,48302-lang,id-c,ubudiyah-t,Menjadikan+Ayat+Al+Quran+sebagai+Azimat-.phpx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar