ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Jumat, 25 Oktober 2013

Terima Kasih kepada Sahabat kami: Robikin Emhas,SH.MH,Arief Efendi & Syarief Hidayatullah(art & P.a.r.t.n.e.r attorneys at law JKT)

-----------------------

Disampaikan Terima Kasih kepada Sahabat kami:  Robikin Emhas,SH.MH,Arief Efendi & Syarief Hidayatullah(art & P.a.r.t.n.e.r attorneys at law JKT)

==============
Kami sampaikan ucapan terima kasih yg tak terhingga illalamutanahiyyah kepada Sahabat kami : Robikin Emhas,SH.MH, Arief Efendi dan Syarief Hidayatullah yg telah sudi meluangkan dan memberikan ilmu, waktu, pikiran, jerih payah, jasa, tenaga dan segalanya utk menjadi kuasa hukum KPU Kota Pasuruan dlm PHPU (Pemilukada) Kota Pasuruan 2010 di Mahkamah Konstitusi dgn amar putusan Hakim Konstitusi : MENOLAK PERMOHONAN PARA PEMOHON UNTUK SELURUHANYA.

Kami sampaikan ucapan terima kasih yg tak terhingga illalamutanahiyyah kepada Sahabat kami : Robikin Emhas,SH.MH, Arief Efendi dan Syarief Hidayatullah yang telah sudi meluangkan dan memberikan ilmu, waktu, pikiran, jerih payah, jasa, tenaga dan segalanya untuk menjadi kuasa hukum KPU Kota Pasuruan dalam PHPU (Pemilukada) Kota Pasuruan 2010 di Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan Hakim Konstitusi : MENOLAK PERMOHONAN PARA PEMOHON UNTUK SELURUHANYA, sehingga akhirnya KPU Kota Pasuruan dapat melanjutkan Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilukada dan Wakada Kota Pasuruan Tahun 2010 dengan agenda : Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota & Wakil Walikota Pasuruan pada Pemilukada Dan Wakada Kota Pasuruan Tahun 2010. Semoga amal bhakti mereka diterima Alloh SWT yang pahalanya berlipat ganda wal-jary tsawabuhum ilallamunahiyyah, amiiin dengan teriring do'a : Jazakumulloh Khoiron Katsiron Wa Ahsanal Jaza', Amiin Bijah Al-Amiin SAW..!
===========================================================
Setelah terima amar putusan MK ttg PHPU Pemilukada Kota Pasuruan 2010, Hari kamis, Tanggal: 12 agustus Tahun 2010 pukul:22.00 WIB di gedung MK dengan amar putusan:Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya, maka KPU Kota Pasuruan dalam rapat pleno Terbuka yang dilaksankan pada hari jum'at, tgl:13 Agustus 2010 telah menetapkan pasangan calon terpilih Walikota & Wakil Walikota Pasuruan pada Pemilukada Kota Pasuruan Tahun 2010 & Keputusannya telah dikirim ke Pimpinan DPRD Kota Pasuruan untuk di follow-upi. Sedangkan Untuk amar putusan sidang MK tersebut, dapat dibaca selengkapnya di Link : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_Putusan%20112-PHPU.D-VIII-2010%20Pasuruan.pdf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar