Makkah Kota Aman

Setiap kita menyebut Makkah pasti ada embelanya atau julukanya yaitu Mukarramah. Dalam bahasa Arab Mukkaram artinya mulia, luhur atau tinggi. Yang dimaksud mulia, luhur atau tinggi di sini ialah derajatnya. Sekarang kenapa kota ini bisa mulia dan luhur derajatnya di sisi Allah dan RasulNya? Karena Allah telah memilihnya sebagai kota yang aman semenjak diciptakan langit dan Bumi. Maksudnya bila seseorang merasa ketakutan atau gelisah, kemudian ia memasukinya, maka ia akan merasa aman dan tentram dari segala keburukan dan ganguan fitnah.
Kalau kita memasuki kota kesayangan Nabi, Makkah, baik untuk Umrah atau Haji, kita akan merasakan aman, tentram dan thuma’ninah. Allah berfirman dalam surat al-’imrah: 97
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّـنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا

”Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia”
Yang dimaksudkan dengan aman disini bukan aman bagi manusia saja, tapi bagi hewannya seperti burung burung, pepohonan dan tumbuh tumbuhan yang tumbuh di Makkah akan merasakan yang sama karena Allah melarang untuk membunuh atau mengusir hewannya dan memotong pepohonannya.

Ada kisah menarik yang berkaitan dengan ayat di atas. Tafsir ibnu Kastir mengisahkan bahwa pernah terjadi pada zaman Jahiliyah atau zaman sebelum datangnya Islam, seorang laki laki membunuh seseorang, lalu ia lari dan memasuki kota Makkah. Keluarga yang dibunuh menyarinya sampai ia menemukanya di kota Haram. Dari kemuliaan kota itu si pembunuh tidak diganggu atau dituntut sama sekali sehingga ia keluar dari kota Haram. Itu dari salah satu kemuliaan kota Makkah.
Di lain fihak telah disepakati oleh para ulama bahwa siapa yang berbuat suatu keburukan di tanah haram baik membunuh seseorang atau menganiyayanya, maka ia tidak akan mendapatkan rasa aman karena ia telah merusak kehormatan tanah haram. Adapun bila seseorang berbuat suatu keburukan di luar Makkah kemudian ia lari ke tanah Haram untuk berlindung maka bagi setiap orang yang bermukim di Makkah harus membekotnya atau mengusirnya sehingga si pelaku keluar dari tanah Haram lalu dilaksanakan hukum yang setimpal baginya.
Ibnu Abbas ra telah meriwayatkan bahwa barang siapa melakukan suatu kejahatan kemudian ia lari ke Haram untuk berlindung maka dia akan aman dan tidak dibenarkan untuk dihukum, sehingga ia keluar dari tanah Haram dan pada saat itu dibolehkan untuk dihukum (Ibnu Aljauzi).