Nabi SAW:مَنْ صَلَّى عَلَيَّ فِي كِتَابٍ لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تَسْنَغْفِرُ لَهُ مَا دَامَ اسْمِي فِي ذَلِكَ الْكِتَابِ (Barang siapa menulis sholawat kpdku dlm sebtah buku, maka para malaikat selalu memohonkan ampun kpd Alloh pd org itu selama namaku masih tertulis dlm buku itu). اَلتَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلّٰهِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ
Rabu, 22 Juni 2011
SEKILAS PEMILU DI INDONESIA (Dari Tahun 1955 s/d Tahun 2009)
Visi dan Misi Penyelenggara Pemilihan Umum Di Indonesia
============================================
VISI:
-----
Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI:
-----
1.Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;
2.Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
3.Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;
4.Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
-----------------------------------------
KILAS BALIK PEMILU DI INDONESIA
DARI MASA KE MASA (Dari Tahun 1955 s/d Tahun 2009)
===============================
Sejak kemerdekaan tahun 1945, Indonesia telah melewati berbagai macam Pemilu. Berikut kilas balik Pemilu - Pemilu yang pernah diaksanakan di Indonesia:
KITA MENGETAHUI BAHWA PEMILU DI INDONESIA TELAH DISELENGGARAKAN SEBANYAK 10 (SEPULUH ) KALI. PEMILU PERTAMA DISELENGGARAKAN PADA TAHUN 1955 DAN KEMUDIAN SECARA BERTURUT-TURUT PADA TAHUN 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 DAN PADA TAHUN INI (2004) KITA TELAH MENGIKUTI PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA PADA TAHUN 2009 dan dilanjutkan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 (Tahap I 8 Juli 2009 dan Tahap II tanggal 9 September 2009).
BERIKUT KAMI SAMPAIKAN KILAS BALIK SECARA SINGKAT SEJARAH PEMILU DI INDONESIA SEBAGAI REVIEW KITA SEMUA DALAM PELAKSANAAN PEMILU YANG TELAH DILAKSANAKAN DI INDONESIA.
1. PEMILU 1955.
INI MERUPAKAN PEMILU YANG PERTAMA DALAM SEJARAH BANGSA INDONESIA. WAKTU ITU REPUBLIK INDONESIA BERUSIA 10 TAHUN. PEMILU TAHUN 1955 INI DILAKSANAKAN SAAT KEAMANAN NEGARA MASIH KURANG KONDUSIF; BEBERAPA DAERAH DIRUNDUNG KEKACAUAN OLEH DI/TII (DARUL ISLAM/TENTARA ISLAM INDONESIA) KHUSUSNYA PIMPINAN KARTOSUWIRYO. DALAM KEADAAN SEPERTI INI, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA DAN POLISI JUGA MEMILIH. MEREKA YANG BERTUGAS DI DAERAH RAWAN DIGILIR DATANG KE TEMPAT PEMILIHAN. PEMILU AKHIRNYA PUN BERLANGSUNG AMAN.
PEMILU INI BERTUJUAN UNTUK MEMILIH ANGGOTA-ANGGOTA DPR DAN KONSTITUANTE. JUMLAH KURSI DPR YANG DIPEREBUTKAN BERJUMLAH 260, SEDANGKAN KURSI KONSTITUANTE BERJUMLAH 520 (DUA KALI LIPAT KURSI DPR) DITAMBAH 14 WAKIL GOLONGAN MINORITAS YANG DIANGKAT PEMERINTAH.
UU NO. 7 TAHUN 1953 TENTANG PEMILU ADALAH UU YANG MENJADI PAYUNG HUKUM PEMILU 1955 YANG DISELENGGARAKAN SECARA LANGSUNG, UMUM, BEBAS DAN RAHASIA.
PERIODE DEMOKRASI TERPIMPIN
SANGAT DISAYANGKAN, KISAH SUKSES PEMILU 1955, AKHIRNYA TIDAK BISA DILANJUTKAN DAN HANYA MENJADI CATATAN EMAS SEJARAH. PEMILU PERTAMA ITU TIDAK BERLANJUT DENGAN PEMILU KEDUA LIMA TAHUN BERIKUTNYA, MESKIPUN PADA 1958 PEJABAT PRESIDEN SUKARNO SUDAH MELANTIK PANITIA PEMILIHAN INDONESIA II. YANG TERJADI KEMUDIAN ADALAH BERUBAHNYA FORMAT POLITIK DENGAN KELUARNYA DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959, SEBUAH KEPUTUSAN PRESIDEN UNTUK MEMBUBARKAN KONSTITUANTE DAN PERNYATAAN KEMBALI KE UUD 1945 YANG DIPERKUAT ANGAN-ANGAN PRESIDEN SOEKARNO MENGUBURKAN PARTAI-PARTAI. DEKRIT ITU KEMUDIAN MENGAKHIRI REZIM DEMOKRASI DAN MENGAWALI OTORITERIANISME KEKUASAAN DI INDONESIA, YANG -- MEMINJAM ISTILAH PROF ISMAIL SUNNY-- SEBAGAI KEKUASAAN NEGARA, BUKAN LAGI MENGACU KEPADA DEMOCRACY BY LAW, TETAPI DEMOCRACY BY DECREE.
OTORITERIANISME PEMERINTAHAN PRESIDEN SOEKARNO MAKIN JELAS KETIKA PADA 4 JUNI 1960. BELIAU MEMBUBARKAN DPR HASIL PEMILU 1955, SETELAH SEBELUMNYA DEWAN LEGISLATIF ITU MENOLAK RAPBN YANG DIAJUKAN PEMERINTAH. PRESIDEN SOEKARNO SECARA SEPIHAK DENGAN SENJATA DEKRIT 5 JULI 1959 MEMBENTUK DPR-GOTONG ROYONG (DPR-GR) DAN MPR SEMENTARA (MPRS) YANG SEMUA ANGGOTANYA DIANGKAT PRESIDEN.
PENGANGKATAN KEANGGOTAAN MPR DAN DPR, DALAM ARTI TANPA PEMILIHAN, MEMANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945. KARENA UUD 1945 TIDAK MEMUAT KLAUSUL TENTANG TATA CARA MEMILIH ANGGOTA DPR DAN MPR. TETAPI, KONSEKUENSI PENGANGKATAN ITU ADALAH TERKOOPTASINYA KEDUA LEMBAGA ITU DI BAWAH PRESIDEN. PADAHAL MENURUT UUD 1945, MPR ADALAH PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI, SEDANGKAN DPR NEBEN ATAU SEJAJAR DENGAN PRESIDEN.
SAMPAI PRESIDEN SOEKARNO DIBERHENTIKAN OLEH MPRS MELALUI SIDANG ISTIMEWA BULAN MARET 1967 (KETETAPAN XXXIV/MPRS/ 1967) SETELAH MELUASNYA KRISIS POLITIK, EKONOMI DAN SOSIAL PASCAKUDETA
G 30 S/PKI YANG GAGAL SEMAKIN LUAS, REZIM YANG KEMUDIAN DIKENAL DENGAN SEBUTAN DEMOKRASI TERPIMPIN ITU TIDAK PERNAH SEKALIPUN MENYELENGGARAKAN PEMILU.
MALAH PADA 1963 MPRS YANG ANGGOTANYA DIANGKAT MENETAPKAN SOEKARNO, ORANG YANG MENGANGKATNYA, SEBAGAI PRESIDEN SEUMUR HIDUP. INI ADALAH SATU BENTUK KEKUASAAN OTORITER YANG MENGABAIKAN KEMAUAN RAKYAT TERSALURKAN LEWAT PEMILIHAN BERKALA
2. PEMILU 1971
KETIKA JENDERAL SOEHARTO DIANGKAT OLEH MPRS MENJADI PEJABAT PRESIDEN MENGGANTIKAN BUNG KARNO DALAM SIDANG ISTIMEWA MPRS 1967, IA JUGA TIDAK SECEPATNYA MENYELENGGARAKAN PEMILU UNTUK MENCARI LEGITIMASI KEKUASAAN TRANSISI. MALAH KETETAPAN MPRS XI TAHUN 1966 YANG MENGAMANATKAN AGAR PEMILU BISA DISELENGGARAKAN DALAM TAHUN 1968, KEMUDIAN DIUBAH LAGI PADA SI MPR 1967, OLEH JENDERAL SOEHARTO DENGAN MENETAPKAN BAHWA PEMILU AKAN DISELENGGARAKAN DALAM TAHUN 1971.
SEBAGAI PEJABAT PRESIDEN PAK HARTO TETAP MENGGUNAKAN MPRS DAN DPR-GR BENTUKAN BUNG KARNO, HANYA SAJA IA MELAKUKAN PEMBERSIHAN LEMBAGA TERTINGGI DAN TINGGI NEGARA TERSEBUT DARI SEJUMLAH ANGGOTA YANG DIANGGAP BERBAU ORDE LAMA.
PADA PRAKTEKNYA PEMILU KEDUA BARU BISA DISELENGGARAKAN TANGGAL 5 JULI 1971, YANG BERARTI SETELAH 4 TAHUN PAK HARTO BERADA DI KURSI KEPRESIDENAN. PADA WAKTU ITU KETENTUAN TENTANG KEPARTAIAN (TANPA UU) KURANG LEBIH SAMA DENGAN YANG DITERAPKAN PRESIDEN SOEKARNO.
UU YANG DIADAKAN ADALAH UU TENTANG PEMILU DAN SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD. MENJELANG PEMILU 1971, PEMERINTAH BERSAMA DPR GR MENYELESAIKAN UU NO. 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILU DAN UU NO. 16 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MPR, DPR DAN DPRD. PENYELESAIAN UU ITU SENDIRI MEMAKAN WAKTU HAMPIR TIGA TAHUN.
HAL YANG SANGAT SIGNIFIKAN YANG BERBEDA DENGAN PEMILU 1955 ADALAH BAHWA PARA PEJEBAT NEGARA PADA PEMILU 1971 DIHARUSKAN BERSIKAP NETRAL. SEDANGKAN PADA PEMILU 1955 PEJABAT NEGARA, TERMASUK PERDANA MENTERI YANG BERASAL DARI PARTAI BISA IKUT MENJADI CALON PARTAI SECARA FORMAL. TETAPI PADA PRAKTEKNYA PADA PEMILU 1971 PARA PEJABAT PEMERINTAH BERPIHAK KEPADA SALAH SATU PESERTA PEMILU, YAITU GOLKAR. JADI SESUNGGUHNYA PEMERINTAH PUN MEREKAYASA KETENTUAN-KETENTUAN YANG MENGUNTUNGKAN GOLKAR SEPERTI MENETAPKAN SELURUH PEGAWAI NEGERI SIPIL HARUS MENYALURKAN ASPIRASINYA KEPADA SALAH SATU PESERTA PEMILU ITU.
DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PEMBAGIAN KURSI, CARA PEMBAGIAN YANG DIGUNAKAN DALAM PEMILU 1971 BERBEDA DENGAN PEMILU 1955. DALAM PEMILU 1971, YANG MENGGUNAKAN UU NO. 15 TAHUN 1969 SEBAGAI DASAR, SEMUA KURSI TERBAGI HABIS DI SETIAP DAERAH PEMILIHAN. CARA INI TERNYATA MAMPU MENJADI MEKANISME TIDAK LANGSUNG UNTUK MENGURANGI JUMLAH PARTAI YANG MERAIH KURSI DIBANDINGKAN PENGGUNAAN SISTEM KOMBINASI. TETAPI, KELEMAHANNYA SISTEM DEMIKI-AN LEBIH BANYAK MENYEBABKAN SUARA PARTAI TERBUANG PERCUMA.
PEMILU 1977, 1982, 1987, 1992, DAN 1997.
SETELAH 1971, PELAKSANAAN PEMILU YANG PERIODIK DAN TERATUR MULAI TERLAKSANA. PEMILU KETIGA DISELENGGARAKAN 6 TAHUN LEBIH SETELAH PEMILU 1971, YAKNI TAHUN 1977, SETELAH ITU SELALU TERJADWAL SEKALI DALAM 5 TAHUN. DARI SEGI JADWAL SEJAK ITULAH PEMILU TERATUR DILAKSANAKAN.
SATU HAL YANG NYATA PERBEDAANNYA DENGAN PEMILU-PEMILU SEBELUMNYA ADALAH BAHWA SEJAK PEMILU 1977 PESERTANYA JAUH LEBIH SEDIKIT, DUA PARPOL DAN SATU GOLKAR. INI TERJADI SETELAH SEBELUMNYA PEMERINTAH BERSAMA-SAMA DENGAN DPR BERUSAHA MENYEDERHANAKAN JUMLAH PARTAI DENGAN MEMBUAT UU NO. 3 TAHUN 1975 TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLKAR. KEDUA PARTAI ITU ADALAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN ATAU PPP DAN PARTAI DEMOKRASI INDONESIA ATAU PDI) DAN SATU GOLONGAN KARYA ATAU GOLKAR. JADI DALAM 5 KALI PEMILU, YAITU PEMILU 1977, 1982, 1987, 1992, DAN 1997 PESERTANYA HANYA TIGA TADI.
HASILNYA PUN SAMA, GOLKAR SELALU MENJADI PEMENANG, SEDANGKAN PPP DAN PDI MENJADI PELENGKAP ATAU SEKEDAR ORNAMEN. GOLKAR BAHKAN SUDAH MENJADI PEMENANG SEJAK PEMILU 1971. KEADAAN INI SECARA LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG MEMBUAT KEKUASAAN EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF BERADA DI BAWAH KONTROL GOLKAR.
3. PEMILU 1977
PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 1977 DILAKUKAN 2 MEI 1977. CARA PEMBAGIAN KURSI MASIH DILAKUKAN SEPERTI DALAM PEMILU 1971, YAKNI MENGIKUTI SISTEM PROPORSIONAL DI DAERAH PEMILIHAN. DARI 70.378.750 PEMILIH, SUARA YANG SAH MENCAPAI 63.998.344 SUARA ATAU 90,93 PERSEN. DARI SUARA YANG SAH ITU GOLKAR MERAIH 39.750.096 SUARA ATAU 62,11 PERSEN. NAMUN PEROLEHAN KURSINYA MENURUN MENJADI 232 KURSI ATAU KEHILANGAN 4 KURSI DIBANDINGKAN PEMILU 1971. PADA PEMILU 1977 SUARA PPP NAIK DI BERBAGAI DAERAH, BAHKAN DI DKI JAKARTA DAN DI ACEH MENGALAHKAN GOLKAR. SECARA NASIONAL PPP BERHASIL MERAIH 18.743.491 SUARA, 99 KURSI ATAU NAIK 2,17 PERSEN, ATAU BERTAMBAH 5 KURSI DIBANDING GABUNGAN KURSI 4 PARTAI ISLAM DALAM PEMILU 1971. KENAIKAN SUARA PPP TERJADI DI BANYAK BASIS-BASIS EKS MASJUMI. INI SEIRING DENGAN TAMPILNYA TOKOH UTAMA MASJUMI MENDUKUNG PPP. TETAPI KENAIKAN SUARA PPP DI BASIS-BASIS MASJUMI DIIKUTI PULA OLEH PENURUNAN SUARA DAN KURSI DI BASIS-BASIS NU, SEHINGGA KENAIKAN SUARA SECARA NASIONAL TIDAK BEGITU BESAR. PPP BERHASIL MENAIKKAN 17 KURSI DARI SUMATERA, JAKARTA, JAWA BARAT DAN KALIMANTAN, TETAPI KEHILANGAN 12 KURSI DI JAWA TENGAH, YOGYAKARTA, JAWA TIMUR DAN SULAWESI SELATAN. SECARA NASIONAL TAMBAHAN KURSI HANYA 5.
PDI JUGA MEROSOT PEROLEHAN KURSINYA DIBANDING GABUNGAN KURSI PARTAI-PARTAI YANG BERFUSI SEBELUMNYA, YAKNI HANYA MEMPEROLEH 29 KURSI ATAU BERKURANG 1 KURSI DI BANDING GABUNGAN SUARA PNI, PARKINDO DAN PARTAI KATOLIK.
4. PEMILU 1982
PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 1982 DILANGSUNGKAN SECARA SERENTAK PADA TANGGAL 4 MEI 1982. PADA PEMILU INI PEROLEHAN SUARA DAN KURSI SECARA NASIONAL GOLKAR MENINGKAT, TETAPI GAGAL MEREBUT KEMENANGAN DI ACEH. HANYA JAKARTA DAN KALIMANTAN SELATAN YANG BERHASIL DIAMBIL GOLKAR DARI PPP. SECARA NASIONAL GOLKAR BERHASIL MEREBUT TAMBAHAN 10 KURSI DAN ITU BERARTI KEHILANGAN MASING-MASING 5 KURSI BAGI PPP DAN PDI GOLKAR MERAIH 48.334.724 SUARA ATAU 242 KURSI. ADAPUN CARA PEMBAGIAN KURSI PADA PEMILU INI TETAP MENGACU PADA KETENTUAN PEMILU 1971.
5. PEMILU 1987
PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 1987 DISELENGGARAKAN 23 APRIL 1987 SECARA SERENTAK DI SELURUH TANAH AIR. DARI 93.737.633 PEMILIH, SUARA YANG SAH MENCAPAI 85.869.816 ATAU 91,32 PERSEN. CARA PEMBAGIAN KURSI JUGA TIDAK BERUBAH, YAITU TETAP MENGACU PADA PEMILU SEBELUMNYA.
HASIL PEMILU KALI INI DITANDAI DENGAN KEMEROSOTAN TERBESAR PPP, YAKNI HILANGNYA 33 KURSI DIBANDINGKAN PEMILU 1982, SEHINGGA HANYA MENDAPAT 61 KURSI. PENYEBAB MEROSOTNYA PPP ANTARA LAIN KARENA TIDAK BOLEH LAGI PARTAI ITU MEMAKAI ASAS ISLAM DAN DIUBAHNYA LAMBANG DARI KA'BAH KEPADA BINTANG DAN TERJADINYA PENGGEMBOSAN OLEH TOKOH- TOKOH UNSUR NU, TERUTAMA JAWA TIMUR DAN JAWA TENGAH.
SEMENTARA ITU GOLKAR MEMPEROLEH TAMBAHAN 53 KURSI SEHINGGA MENJADI 299 KURSI. PDI, YANG TAHUN 1986 DAPAT DIKATAKAN MULAI DEKAT DENGAN KEKUASAAN, SEBAGAIMANA DIINDIKASIKAN DENGAN PEMBENTUKAN DPP PDI HASIL KONGRES 1986 OLEH MENTERI DALAM NEGERI SOEPARDJO RUSTAM, BERHASIL MENAMBAH PEROLEHAN KURSI SECARA SIGNIFIKAN DARI 30 KURSI PADA PEMILU 1982 MENJADI 40 KURSI PADA PEMILU 1987 INI.
6. PEMILU 1992
CARA PEMBAGIAN KURSI UNTUK PEMILU 1992 JUGA MASIH SAMA DENGAN PEMILU SEBELUMNYA. HASIL PEMILU YANG PEMUNGUTAN SUARANYA DILAKSANAKAN TANGGAL 9 JUNI 1992 INI PADA WAKTU ITU AGAK MENGAGETKAN BANYAK ORANG. SEBAB, PEROLEHAN SUARA GOLKAR KALI INI MEROSOT DIBANDINGKAN PEMILU 1987. KALAU PADA PEMILU 1987 PEROLEHAN SUARANYA MENCAPAI 73,16 PERSEN, PADA PEMILU 1992 TURUN MENJADI 68,10 PERSEN, ATAU MEROSOT 5,06 PERSEN. PENURUNAN YANG TAMPAK NYATA BISA DILIHAT PADA PEROLEHAN KURSI, YAKNI MENURUN DARI 299 MENJADI 282, ATAU KEHILANGAN 17 KURSI DIBANDING PEMILU SEBELUMNYA.
PPP JUGA MENGALAMI HAL YANG SAMA, MESKI MASIH BISA MENAIKKAN 1 KURSI DARI 61 PADA PEMILU 1987 MENJADI 62 KURSI PADA PEMILU 1992 INI. TETAPI DI LUAR JAWA SUARA DAN KURSI PARTAI BERLAMBANG KA’BAH ITU MEROSOT. PADA PEMILU 1992 PARTAI INI KEHILANGAN BANYAK KURSI DI LUAR JAWA, MESKI ADA PENAMBAHAN KURSI DARI JAWA TIMUR DAN JAWA TENGAH. MALAH PARTAI ITU TIDAK MEMILIKI WAKIL SAMA SEKALI DI 9 PROVINSI, TERMASUK 3 PROVINSI DI SUMATERA. PPP MEMANG BERHASIL MENAIKKAN PEROLEHAN 7 KURSI DI JAWA, TETAPI KARENA KEHILANGAN 6 KURSI DI SUMATERA, AKIBATNYA PARTAI ITU HANYA MAMPU MENAIKKAN 1 KURSI SECARA NASIONAL.
YANG BERHASIL MENAIKKAN PEROLEHAN SUARA DAN KURSI DI BERBAGAI DAERAH ADALAH PDI. PADA PEMILU 1992 INI PDI BERHASIL MENINGKATKAN PEROLEHAN KURSINYA 16 KURSI DIBANDINGKAN PEMILU 1987, SEHINGGA MENJADI 56 KURSI. INI ARTINYA DALAM DUA PEMILU, YAITU 1987 DAN 1992, PDI BERHASIL MENAMBAH 32 KURSINYA DI DPR RI.
7. PEMILU 1997
SAMPAI PEMILU 1997 INI CARA PEMBAGIAN KURSI YANG DIGUNAKAN TIDAK BERUBAH, MASIH MENGGUNAKAN CARA YANG SAMA DENGAN PEMILU 1971, 1977, 1982, 1987, DAN 1992. PEMUNGUTAN SUARA DISELENGGARAKAN TANGGAL 29 MEI 1997. HASILNYA MENUNJUKKAN BAHWA SETELAH PADA PEMILU 1992 MENGALAMI KEMEROSOTAN, KALI INI GOLKAR KEMBALI MEREBUT SUARA PENDUKUNGNNYA. PEROLEHAN SUARANYA MENCAPAI 74,51 PERSEN, ATAU NAIK 6,41. SEDANGKAN PEROLEHAN KURSINYA MENINGKAT MENJADI 325 KURSI, ATAU BERTAMBAH 43 KURSI DARI HASIL PEMILU SEBELUMNYA.
PPP JUGA MENIKMATI HAL YANG SAMA, YAITU MENINGKAT 5,43 PERSEN. BEGITU PULA UNTUK PEROLEHAN KURSI. PADA PEMILU 1997 INI PPP MERAIH 89 KURSI ATAU MENINGKAT 27 KURSI DIBANDINGKAN PEMILU 1992. DUKUNGAN TERHADAP PARTAI ITU DI JAWA SANGAT BESAR.
SEDANGKAN PDI, YANG MENGALAMI KONFLIK INTERNAL DAN TERPECAH ANTARA PDI SOERJADI DENGAN MEGAWATI SOEKARNOPUTRI SETAHUN MENJELANG PEMILU, PEROLEHAN SUARANYA MEROSOT 11,84 PERSEN, DAN HANYA MENDAPAT 11 KURSI, YANG BERARTI KEHILANGAN 45 KURSI DI DPR DIBANDINGKAN PEMILU 1992.
PEMILU KALI INI DIWARNAI BANYAK PROTES. PROTES TERHADAP KECURANGAN TERJADI DI BANYAK DAERAH. BAHKAN DI KABUPATEN SAMPANG, MADURA, PULUHAN KOTAK SUARA DIBAKAR MASSA KARENA KECURANGAN PENGHITUNGAN SUARA DIANGGAP KETERLALUAN. KETIKA DI BEBERAPA TEMPAT DI DAERAH ITU PEMILU DIULANG PUN, TETAPI PEMILIH, KHUSUSNYA PENDUKUNG PPP, TIDAK MENGAMBIL BAGIAN.
8. PEMILU 1999
SETELAH PRESIDEN SOEHARTO DILENGSERKAN DARI KEKUASAANNYA PADA TANGGAL 21 MEI 1998 JABATAN PRESIDEN DIGANTIKAN OLEH WAKIL PRESIDEN BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE. ATAS DESAKAN PUBLIK, PEMILU YANG BARU ATAU DIPERCEPAT SEGERA DILAKSANAKAN, SEHINGGA HASIL-HASIL PEMILU 1997 SEGERA DIGANTI. KEMUDIAN TERNYATA BAHWA PEMILU DILAKSANAKAN PADA 7 JUNI 1999, ATAU 13 BULAN MASA KEKUASAAN HABIBIE.
PADA SAAT ITU UNTUK SEBAGIAN ALASAN DIADAKANNYA PEMILU ADALAH UNTUK MEMPEROLEH PENGAKUAN ATAU KEPERCAYAAN DARI PUBLIK, TERMASUK DUNIA INTERNASIONAL, KARENA PEMERINTAHAN DAN LEMBAGA-LEMBAGA LAIN YANG MERUPAKAN PRODUK PEMILU 1997 SUDAH DIANGGAP TIDAK DIPERCAYA. HAL INI KEMUDIAN DILANJUTKAN DENGAN PENYELENGGARAAN SIDANG UMUM MPR UNTUK MEMILIH PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN YANG BARU.
INI BERARTI BAHWA DENGAN PEMILU DIPERCEPAT, YANG TERJADI BUKAN HANYA BAKAL DIGANTINYA KEANGGOTAAN DPR DAN MPR SEBELUM SELESAI MASA KERJANYA, TETAPI PRESIDEN HABIBIE SENDIRI MEMANGKAS MASA JABATANNYA YANG SEHARUSNYA BERLANGSUNG SAMPAI 2003, SUATU KEBIJAKAN DARI SEORANG PRESIDEN YANG BELUM PERNAH TERJADI SEBELUMNYA.
SEBELUM MENYELENGGARAKAN PEMILU YANG DIPERCEPAT ITU, PEMERINTAH MENGAJUKAN RUU TENTANG PARTAI POLITIK, RUU TENTANG PEMILU, DAN RUU TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MPR, DPR DAN DPRD.
KETIGA DRAF UU INI DISIAPKAN SEBUAH TIM DEPDAGRI, YANG DISEBUT TIM 7, YANG DIKETUAI OLEH PROF DR M RYAAS RASYID (REKTOR IIP DEPDAGRI, JAKARTA).
SETELAH RUU DISETUJUI DPR DAN DISAHKAN MENJADI UU, PRESIDEN MEMBENTUK KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) YANG ANGGOTA-ANGGOTANYA ADALAH WAKIL DARI PARTAI POLITIK DAN WAKIL DARI PEMERINTAH.
SATU HAL YANG SECARA SANGAT MENONJOL MEMBEDAKAN PEMILU 1999 DENGAN PEMILU-PEMILU SEBELUMNYA SEJAK 1971 ADALAH PEMILU 1999 INI DIIKUTI BANYAK SEKALI PESERTA. INI DIMUNGKINKAN KARENA ADANYA KEBEBASAN UNTUK MENDIRIKAN PARTAI POLITIK. PESERTA PEMILU KALI INI ADALAH 48 PARTAI. INI SUDAH JAUH LEBIH SEDIKIT DIBANDINGKAN DENGAN JUMLAH PARTAI YANG ADA DAN TERDAFTAR DI DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAM, YAKNI 141 PARTAI.
DALAM SEJARAH INDONESIA TERCATAT, BAHWA SETELAH PEMERINTAHAN PERDANA MENTERI BURHANUDDIN HARAHAP, PEMERINTAHAN REFORMASI INILAH YANG MAMPU MENYELENGGARAKAN PEMILU LEBIH CEPAT SETELAH PROSES ALIH KEKUASAAN. BURHANUDDIN HARAHAP BERHASIL MENYELENGGARAKAN PEMILU HANYA SEBULAN SETELAH MENJADI PERDANA MENTERI MENGGANTIKAN ALI SASTROAMIDJOJO, MESKI PERSIAPAN-PERSIAPANNYA SUDAH DIJALANKAN JUGA OLEH PEMERINTAHAN SEBELUMNYA.
HABIBIE MENYELENGGARAKAN PEMILU SETELAH 13 BULAN SEJAK DIA NAIK KE KEKUASAAN, MESKI PERSOALAN YANG DIHADAPI INDONESIA BUKAN HANYA KRISIS POLITIK, TETAPI YANG LEBIH PARAH ADALAH KRISIS EKONOMI, SOSIAL, DAN PENEGAKAN HUKUM SERTA TEKANAN INTERNASIONAL.
PEMILU 1999, MESKIPUN MASA PERSIAPANNYA TERGOLONG SINGKAT, PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA PADA PEMILU 1999 INI BISA DILAKUKAN SESUAI JADWAL, YAKNI TANGGAL 7 JUNI 1999. TIDAK SEPERTI YANG DIPREDIKSIKAN DAN DIKHAWATIRKAN BANYAK PIHAK SEBELUMNYA, TERNYATA PEMILU 1999 BISA TERLAKSANA DENGAN DAMAI, TANPA ADA KEKACAUAN YANG BERARTI. HANYA DI BEBERAPA DAERAH TINGKAT II DI SUMATRA UTARA YANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARANYA TERPAKSA DIUNDUR SUARA SATU PEKAN. ITU PUN KARENA ADANYA KETERLAMBATAN ATAS DATANGNYA PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA.
TETAPI TIDAK SEPERTI PADA PEMUNGUTAN SUARA YANG BERJALAN LANCAR, TAHAP PENGHITUNGAN SUARA DAN PEMBAGIAN KURSI PADA PEMILU KALI INI SEMPAT MENGHADAPI HAMBATAN. PADA TAHAP PENGHITUNGAN SUARA, 27 PARTAI POLITIK MENOLAK MENANDATANGANI BERITA ACARA PERHITUNGAN SUARA DENGAN DALIH PEMILU BELUM JURDIL (JUJUR DAN ADIL). SIKAP PENOLAKAN TERSEBUT DITUNJUKKAN DALAM SEBUAH RAPAT PLENO KPU.
KARENA ADA PENOLAKAN, DOKUMEN RAPAT KPU KEMUDIAN DISERAHKAN PIMPINAN KPU KEPADA PRESIDEN. OLEH PRESIDEN HASIL RAPAT DARI KPU TERSEBUT KEMUDIAN DISERAHKAN KEPADA PANWASLU (PANITIA PENGAWAS PEMILU). PANWASLU DIBERI TUGAS UNTUK MENELITI KEBERATAN-KEBERATAN YANG DIAJUKAN WAKIL-WAKIL PARTAI DI KPU YANG BERKEBERATAN TADI. HASILNYA, PANWASLU MEMBERIKAN REKOMENDASI BAHWA PEMILU SUDAH SAH. LAGIPULA MAYORITAS PARTAI TIDAK MENYERTAKAN DATA TERTULIS MENYANGKUT KEBERATAN-KEBERATANNYA. PRESIDEN KEMUDIAN JUGA MENYATAKAN BAHWA HASIL PEMILU SAH. HASIL FINAL PEMILU BARU DIKETAHUI MASYARARAKAT PADA 26 JULI 1999.
SETELAH DISAHKAN OLEH PRESIDEN, PPI (PANITIA PEMILIHAN INDONESIA) LANGSUNG MELAKUKAN PEMBAGIAN KURSI. PADA TAHAP INI JUGA MUNCUL MASALAH. RAPAT PEMBAGIAN KURSI DI PPI BERJALAN ALOT. HASIL PEMBAGIAN KURSI YANG DITETAPKAN KELOMPOK KERJA PPI, KHUSUSNYA PEMBAGIAN KURSI SISA, DITOLAK OLEH KELOMPOK PARTAI ISLAM YANG MELAKUKAN STEMBUS ACCOORD.
HASIL KELOMPOK KERJA PPI MENUNJUKKAN, PARTAI ISLAM YANG MELAKUKAN STEMBUS ACCOORD HANYA MENDAPATKAN 40 KURSI. SEMENTARA KELOMPOK STEMBUS ACCOORD 8 PARTAI ISLAM MENYATAKAN BAHWA MEREKA BERHAK ATAS 53 DARI 120 KURSI SISA.
PERBEDAAN PENDAPAT DI PPI TERSEBUT AKHIRNYA DISERAHKAN KEPADA KPU. DI KPU PERBEDAAN PENDAPAT ITU AKHIRNYA DISELESAIKAN MELALUI VOTING DENGAN DUA OPSI. OPSI PERTAMA, PEMBAGIAN KURSI SISA DIHITUNG DENGAN MEMPERHATIKAN SUARA STEMBUS ACCOORD, SEDANGKAN OPSI KEDUA PEMBAGIAN TANPA STEMBUS ACCOORD. HANYA 12 SUARA YANG MENDUKUNG OPSI PERTAMA, SEDANGKAN YANG MENDUKUNG OPSI KEDUA 43 SUARA. LEBIH DARI 8 PARTAI WALK OUT. INI BERARTI BAHWA PEMBAGIAN KURSI DILAKUKAN TANPA MEMPERHITUNGKAN LAGI STEMBUS ACCOORD.
BERBEKAL KEPUTUSAN KPU TERSEBUT, PPI AKHIRNYA DAPAT MELAKUKAN PEMBAGIAN KURSI HASIL PEMILU PADA 1 SEPTEMBER 1999. HASIL PEMBAGIAN KURSI ITU MENUNJUKKAN, LIMA PARTAI BESAR MEMBORONG 417 KURSI DPR ATAU 90,26 PERSEN DARI 462 KURSI YANG DIPEREBUTKAN.
SEBAGAI PEMENANGNYA ADALAH PDI-P YANG MERAIH 35.689.073 SUARA ATAU 33,74 PERSEN DENGAN PEROLEHAN 153 KURSI. GOLKAR MEMPEROLEH 23.741.758 SUARA ATAU 22,44 PERSEN SEHINGGA MENDAPATKAN 120 KURSI ATAU KEHILANGAN 205 KURSI DIBANDING PEMILU 1997. PKB DENGAN 13.336.982 SUARA ATAU 12,61 PERSEN, MENDAPATKAN 51 KURSI. PPP DENGAN 11.329.905 SUARA ATAU 10,71 PERSEN, MENDAPATKAN 58 KURSI ATAU KEHILANGAN 31 KURSI DIBANDING PEMILU 1997. PAN MERAIH 7.528.956 SUARA ATAU 7,12 PERSEN, MENDAPATKAN 34 KURSI. DI LUAR LIMA BESAR, PARTAI LAMA YANG MASIH IKUT, YAKNI PDI MEROSOT TAJAM DAN HANYA MERAIH 2 KURSI DARI PEMBAGIAN KURSI SISA, ATAU KEHILANGAN 9 KURSI DIBANDING PEMILU 1997
9. PEMILU 2004
PEMILU LEGISLATIF ADALAH TAHAP PERTAMA DARI RANGKAIAN TAHAPAN PEMILU 2004. PEMILU LEGISLATIF INI DIIKUTI 24 PARTAI POLITIK, DAN TELAH DILAKSANAKAN PADA 5 APRIL 2004. PEMILU INI BERTUJUAN UNTUK MEMILIH PARTAI POLITIK (SEBAGAI PERSYARATAN PEMILU PRESIDEN) DAN ANGGOTANYA UNTUK DICALONKAN MENJADI ANGGOTA DPR, DPRD, DAN DPD. PARTAI-PARTAI POLITIK YANG MEMPEROLEH SUARA LEBIH BESAR ATAU SAMA DENGAN TIGA PERSEN DAPAT MENCALONKAN PASANGAN CALONNYA UNTUK MAJU KE TAHAP BERIKUTNYA, YAITU PADA PEMILU PRESIDEN PUTARAN PERTAMA.
PEMILIHAN UMUM INDONESIA 2004 ADALAH PEMILU PERTAMA YANG MEMUNGKINKAN RAKYAT UNTUK MEMILIH PRESIDEN SECARA LANGSUNG, DAN CARA PEMILIHANNYA BENAR-BENAR BERBEDA DARI PEMILU SEBELUMNYA. PADA PEMILU INI, RAKYAT DAPAT MEMILIH LANGSUNG PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN (SEBELUMNYA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DIPILIH OLEH MPR YANG ANGGOTA-ANGGOTANYA DIPILIH MELALUI PRESIDEN). SELAIN ITU, PADA PEMILU INI PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TIDAK DILAKUKAN SECARA TERPISAH (SEPERTI PEMILU 1999) -- PADA PEMILU INI, YANG DIPILIH ADALAH PASANGAN CALON (PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN), BUKAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN SECARA TERPISAH.
PENTAHAPAN PEMILU 2004
PEMILU INI DIBAGI MENJADI MAKSIMAL TIGA TAHAP (MINIMAL DUA TAHAP):
TAHAP PERTAMA (ATAU PEMILU LEGISLATIF") ADALAH PEMILU UNTUK MEMILIH PARTAI POLITIK (UNTUK PERSYARATAN PEMILU PRESIDEN) DAN ANGGOTANYA UNTUK DICALONKAN MENJADI ANGGOTA DPR, DPRD, DAN DPD. TAHAP PERTAMA INI DILAKSANAKAN PADA 5 APRIL 2004.
TAHAP KEDUA (ATAU PEMILU PRESIDEN PUTARAN PERTAMA) ADALAH UNTUK MEMILIH PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SECARA LANGSUNG. TAHAP KEDUA INI DILAKSANAKAN PADA 5 JULI 2004.
TAHAP KETIGA (ATAU PEMILU PRESIDEN PUTARAN KEDUA) ADALAH BABAK TERAKHIR YANG DILAKSANAKAN HANYA APABILA PADA TAHAP KEDUA BELUM ADA PASANGAN CALON YANG MENDAPATKAN SUARA PALING TIDAK 50 PERSEN (BILA KEADAANNYA DEMIKIAN, DUA PASANGAN CALON YANG MENDAPATKAN SUARA TERBANYAK AKAN DIIKUTSERTAKAN PADA PEMILU PRESIDEN PUTARAN KEDUA. AKAN TETAPI, BILA PADA PEMILU PRESIDEN PUTARAN PERTAMA SUDAH ADA PASANGAN CALON YANG MENDAPATKAN SUARA LEBIH DARI 50 PERSEN, PASANGAN CALON TERSEBUT AKAN LANGSUNG DIANGKAT MENJADI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN). TAHAP KETIGA INI DILAKSANAKAN PADA 20 SEPTEMBER 2004.
10. PEMILU 2009
PELAKSANAAN 10 (SEPULUH) KALI PEMILU YANG TELAH DILAKSANAKAN TERSEBUT DAPAT DIKATEGARIKAN DALAM 3 (TIGA) ERA ATAU ORDE YANG BERBEDA. MULAI DARI ORDE LAMA, ORDE BARU DAN ORDE REFORMASI.
DARI BEBERAPA PELEKSANAAN PEMILU TERSEBUT, SEBENARNYA DAPAT DIKATAKAN BAHWA RAKYAT INDONESIA TELAH CUKUP BERPENGALAMAN DAN TELAH MEMAHAMI TENTANG MAKSUD DAN TUJUAN DISELENGGARAKAN PEMILU OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM SECARA LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR, DAN ADIL SETIAP LIMA TAHUN SEKALI UNTUK MEMILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, SEBAGAIBANA AMANAT PASAL 22 E BAB VII B UNDANGUNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 AYAT : (1) , (20, (3), (4), (5), DAN (6).
PEMILIHAN UMUM SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT MULAI DILAKSANAKAN PADA TAHUN 2004 DAN DILANJUTKAN PADA PEMILU 2009 INI ADALAH MERUPAKAN SARANA PELAKSANAAN KEDAULATAN RAKYAT GUNA MENGHASILKAN PEMERINTAHAN NEGARA YANG DEMOKRATIS BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, SESUAI DENGAN TUNTUTAN DAN PERKEMBANGAN DINAMIKA MASYARAKAT SERTA AGAR DAPAT TERSELENGGARA SECARA LEBIH BERKUALITAS DENGAN PARTISIPASI RAKYAT SELUAS-LUASNYA DAN DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR, DAN ADIL DAN MAMPU MENJAMIN PRINSIP KETERWAKILAN, AKUNTABILITAS, DAN LEGITIMASI SEBAGAIMANA DITUANGKAN DALAM PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 YANG DIUBAH SEBANYAK 4 (EMPAT) KALI PERUBAHAN. BAHKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA JUGA DILIH SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar