ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Kamis, 09 Juni 2011

Mina

Mina

Mina merupakan tahan haram karena lokasinya berdekatan dengan Makkah. Jaraknya dengan Makkah kurang lebih 7 km. Mina adalah perkampungan kecil yang dihuni oleh manusia setahun sekali dengan tujuan mabit (bermalam) dalam rangka manasik haji, karena itu orang Arab menyebutnya Mina.
Pada hari-hari biasa Mina merupakan desa kosong dan sedikit dihuni penduduk, walaupun terlihat bangunannya permanen. Mina mulai penuh didatangi oleh jamaah haji pada tanggal 8 Dzulhijah atau sehari sebelum wukuf di Arafah. Jamaah haji tinggal disini sehari semalam sehingga dapat melakukan sholat lima waktu. Kemudian setelah sholat Subuh tanggal 9 Dzulhijah, jamaah haji berangkat ke Arafah. Kemudian Jamaah haji datang lagi ke Mina setelah selesai melaksanakan wukuf di Arafah yaitu tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 Dzulhijah dan wajib untuk bermalam dan melempar jumrah pada hari hari tersebut.
Adapun pergi ke Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah (Tarwiyyah) hukumnya sunah. Sementara itu mabit atau menginap di Mina dan melontar Jumrah merupakan wajib haji, artinya bila tidak dikerjakan maka hajinya tetap sah namun dia harus membayar denda yang disebut dalam bahasa Arab ”dam”.
Tanah di Mina tidak boleh dimiliki oleh perorangan, yang boleh adalah menempati untuk keperluan ibadah saja.Sesuai dengan riwayat isteri Nabi saw, Aisyah ra:  ”Ya Rasullullah SAW, perlukah kami buatkan di Mina untuk anda berteduh?” , Rasulallah saw menjawab: “Jangan, sesungguhnya Mina adalah tempat duduk orang yang lebih dahulu datang”.
Tempat atau lokasi melempar jumroh terdapat di Mina, yaitu Jumrah Aqabah, Jumrah Wusta dan Jumrah Kubra’. Tentu ketiga jamarat itu memiliki nilai sejarah yang sangat penting bagi umat islam yang berkaitan erat dengan sejarah nabi Ibrahim dan puteranya Ismail as.
Menurut riwayat ibnu Abbas ra. dikisahnkan bahwa ketika Ibrahim as.diperintahkan untuk mengerjakan manasik, beliau ditemani oleh Malaikat Jibril as menuju Jumrah Aqabah, kemudian setan menghalanginya, lalu Ibrahim melemparnya dengan 7 batu kerikil kecil hingga pergi. Setan pun menghalanginya lagi ketika sampai di Jumrah Wustha, maka Ibrahim pun melemparnya lagi dengan 7 butir batu kerikil dan iapun pergi dan demikian seterusnya.
Di  Mina nabi Ibrahim as menyembelih domba sebagai tebusan korban anaknya Ismail as. Tempat memotongan domba Nabi Ibrahim as dulu dibagun sebuah masjid yang dikenal dengan masjid al-Kabsy (masjid domba). Sekarang sudah dibongkar untuk perluasan jalan di lokasi jumrah. Sunnah ini di ikuti oleh Rasulallah saw dengan melempar jumrah dan meyembelih domba ketika melakukan haji wada’ yang kemudian diikuti dan dijadikan teladan bagi umat Islam.
Selain 3 jumrah kita temukan sebuah masjid bersejarah yang disebut masjid al-Kheif. Konon letaknya dikaki gunung tidak berjauhan dari jumrah Sughra. Di sana Nabi saw pernah sholat demikian pula para Nabi sebelum beliau.
Menurut riwayat dari Abdurrahman ibnu Muadz mengatakan bahwa Rasulullah saw pernah berkhutbah di Mina, kemudian menyuruh kaum Muhajirin untuk datang ke masjid Khaif, lalu mereka pun datang dari arah depan. Begitu pula Rasulullah saw menyuruh kaum Ansar untuk datang ke masjid Khaif dan mereka pun datang dari arah belakang. Setelah itu, berkumpullah semua manusia.
Rasulullah saw ketika haji wada’ bermalam dan sholat di Mina pada hari-hari Tasyriq yaitu hari 10, 11,12, 13 Dzul Hijjah, dimana didalamnya terdapat pula Hari Raya Idul Adha. Nabi saw bersabda: “Aku menyembelih korban di sini, dan seluruh Mina ialah tempat menyembelih, maka sembelihlah korban dalam perjalanan kalian”. (Shahih Muslim)
Di Mina terdapat juga beberapa masjid bersejarah seperti masjid al-Kabsy (masjid korban) atau an-Nahr, masjid Bai’ah, kedua duanya sudah dibongkar untuk perluasan jalan menuju jamarat (tempat tempat jumrah), dan hanya masjid al-Kheif yang kini masih berada di Mina.
Mina merupakan tempat Masy’aril Haram dan termasuk juga tanah Haram (tanah suci) karena sangat berdekatan dengan Makkah. Firman Allah menyebutkan dalam surah Al-Baqarah,ayat:203
وَاذْكُرُواْ اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُواْ اللَّهَ وَاعْلَمُوآ أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

”Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari (Maksudnya Nafar Awal), maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu) (Maksudnya Nafar Tsani), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.”

sumber:http://hasansagaf.wordpress.com/2010/06/20/mina/?preview=true&preview_id=379&preview_nonce=b7e3686f62

Tidak ada komentar:

Posting Komentar