ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Senin, 12 November 2012

2 deklarasi yang dapat memuat hak-hak asasi manusia yang dikenal dengan Piagam Madinah dan Deklarasi Kairo (Cairo Declaration)

I. PIAGAM MADINAH
Konsepsi dasar yang tertuang dalam piagam yang lahir di masa Nabi Muhammad ini adalah adanya pernyataan atau kesepakatan masyarakat Madinah untuk melindungi dan menjamin hak-hak sesame warga masyarakat tanpa melihat latar belakang, suku dan agama. Piagam Madinah atau Mitsaqul Madinah yang dideklarasikan oleh Rasulullah pada tahun 622 M, merupakan kesepakatan-kesepakatan tentang aturan-aturan yang berlaku bagi masyarakat Madinah yang dipimpin oleh Nabi.
Terdapat dua landasan pokok bagi kehidupan bermasyarakat yang diatur dalam Piagam Madinah, yaitu:
  1. Semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa.
  2. Hubungan antara komunitas Muslim dan Non-muslim didasarkan pad prinsip-prinsip:
    1. Berinteraksi secara baik dengan sesame tetangga.
    2. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama.
    3. Membela mereka yang teraniaya.
    4. Saling menasehati.
    5. Menghormati kebebasan beragama.
Menurut ahli sejarah, piagam ini adalah naskah otentik yang tidak diragukan keasliannya. Secara sosiologis piagam tersebut merupakan sntisipasi dan jawaban terhadap realitas  sosial masyarakatnya. Secara umum sebagaimana terbaca dalam naskah tersebut, Piagam Madinah mengatur kehidupan sosial penduduk madinah. Walaupun mereka heterogen, kedudukan mereka adalah sama, masing-masing memiliki kebebasan untuk memeluk agama yang mereka yakini dan melaksanakan aktivitas dalam bidang sosial dan ekonomi.
Setiap individu memiliki kewajiban yang sama untuk membela Madinah, tempat tinggal mereka. Dengan demikian, Piagam Madinah menjadi alat legitimasi Muhammad SAW untuk menjadi pemimpin bukan saja kaum muslimin (Muhajirin dan Anshar), tetapi seluruh penduduk Madinah(pasal 23-24). Secara subtansial, piagam ini bertujuan untuk menciptakan keserasian politik dan mengembangkan toleransi sosio-religius dan budaya seluas-luasnya.
Piagam ini bersifat revolusioner, karena menentang tradisi kesukuan orang-orang Arab pada saat itu. Tidak ada satu sukupun yang memiliki keistimewaan atau kelebihan dengan suku lain, jadi dalam piagam tersebut sangat ditekankan azas kesamaan dan kesetaraan (equality).

II. DEKLARASI KAIRO (Cairo Declaration)
Isu tentang pelaksanaan HAM tidak lepas dari perhatian umat Islam, Apalagi mayoritas Negara-negara Islam adalah tergolong ke dalam barisan Negara-negara dunia ketiga yang banyak merasakan perlakuan ketidakadilan Negara-negara barat dengan atas nama HAM. Dalam pandangan Negara-negara Islam HAM Barat tidak sesuai dengan pandangan ajaran Islam yang telah ditetapkan Allah SWT. Berkaitan dengan itu Negara-negara Islam yang tergabung dalam Organization of the Islamic (OIC/OKI) pada tanggal 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi tentang kemanusiaan sesuai dengan syariat Islam di Kairo.
Konsep hak-hak asasi manusia hasil rumusan Negara-negara OKI ini selanjutnya dikenal dengan sebutan Deklarasi Kairo. Deklarasi ini berisi 24 pasal tentang hak asasi manusia berdasarkan Al-Qura’an dan Sunnah yang dalam penerapan dan realitasnya memiliki beberapa persamaan dengan pernyataan semesta hak-hak asasi manusia (The Universal of Human Right/ UDHR) yang dideklarasikan oleh PBB tahun 1948.
Pasal-pasal yang terdapat dalam Deklarasi Kairo mencakup beberapa persoalan pokok, anataa lain:
1)      Hak Persamaan dan Kebebasan (pasal 19 ayat a,b,c,d dan e)
Pasal ini berdasarkan pada:
  1. Surat Al-Israa’ ayat 70
  2. Surat An-Nisaa’ ayat 58, 105, 107, 135
  3. Surat Am-Muntahanah ayat 8
2)      Hak Hidup (pasal 2 ayat a,b,c, dan d)
Pasal ini berdasarkan pada:
  1. Surat Al-Maidah ayat 45
  2. Surat Al-Isra’ ayat 33
3)      Hak Memperoleh Perlindungan (pasal 3)
Pasal ini berdasarkam pada:
  1. Surat Al-Insaan
  2. Surat Al-Balad ayat 12-17
  3. Surat At-Taubah ayat 6
4)      Hak Kehormatann Pribadi (pasal 4)
Pasal ini berdasarkan pada:
  1. Surat At-Taubah ayat 6
5)      Hak Menikah dan Berkeluarga (pasal 5 ayat a dan b)
Pasal ini berdasrka pada:
  1. Surat Al-Baqarah ayat 221
  2. Surat Ar-Ruum ayat 21
  3. Surat An-Nisaa’ ayat 1
  4. Surat At-Tharim ayat 6
6)      Hak Wanita Sederajat dengan Pria (pasal 6)
Pasal ini berdasarkan pada:
  1. Surat Al-Baqarah ayat 228
7)      Hak Anak-anak dari Orangtua
Pasal ini berdasarkan pada:
  1. Surat Al-Baqarah ayat 233
  2. Surat Al-Israa’ ayat 23-24
8)      Hak Memperoleh Pendidikan dan Berperan serta dalam Perkembangan Ilmu Pengetahhuan (pasal 9 ayat a dan b)
Pasal ini berdasarkan pada:
  1. Surat At-Taubah ayat 122
  2. Surat Al-Alaq ayat 1-5
9)      Hak Kebebasan Memilih Agama (pasal 10)
Pasal ini berdasarkan pada:
  1. Surat Al-Baqarah ayat 256
  2. Surat Al-Kahfi ayat 29
  3. Surat Al-Kafiruun ayat 1-6
10)  Hak Kebebasan Bertindak dan Mencarii Suaka (pasal 12)
Pasal ini berdasarkan pada:
  1. Surat An-Nisaa’ ayat 97
  2. Surat Al-Mumtahanah ayat 9
11)  Hak-hak untuk Bekerja (pasal 13)
Pasal ini berdasarkan pada:
  1. Surat At-Taubah ayat 105
  2. Surat Al-Baqarah ayat 286
  3. Surat Al-Mulk ayat 15
12)  Hak untuk Memperoleh Kesempatan yang Sama (pasal 14)
Pasal ini berdasarkan pada:
  1. Surat Al-Baqarah ayat 275-278
  2. Surat An-Nisaa’ ayat 161
  3. Surat Ali Imran ayat 130
12)  Hak Milik Pribadi (pasal 15 ayat a dan b)
Pasal ini berdasarkan pada:
  1. Surat Al-Baqarah ayat 29
  2. Surat An-Nisaa’ ayat 29
14)  Hak untuk Menikmati Hasil atau Produk Ilmu (pasal 16)
Pasal ini berdasarkan pada:
  1. Surat Al-Ahqaaf ayat 19
  2. Surat Al-Baqarah ayat 164
15)  Hak Tahanan dan Narapidana (pasal 20-21)
Pasal ini berdasarkan pada:
  1. Surat Al-Mumtahanah ayat 8
 III. ISLAM DAN HAM
Islam sebagai agama universal mengandung prinsi-prinsip hak asasi manusia. Sebagai sebuah konsep ajaran, Islam menempatkan manusia pada kedudukan yang sejajar dengan manusia lainnya.
Menurut ajaran Islam individu lain terjadi bukan karrena haknya sebagai manusia, melainkan didasarkan keimanan dan ketakwaannya. Adanya perbedaan itu tidak menyebabkan perbedaan dalam kehidudukan sosial. Hal ini merupakan dasar yang sangat kuat dan tidak dapat dipungkiri telah memberikan kontribusi pada perkembangan prinsip-prinsip hak asasi manusia di dalam masyarakat internasional.
Dalam sejarah kontribusi islam terhadap dua deklarasi yang dapat memuat hak-hak asasi manusia yang dikenal dengan Piagam Madinah dan Deklarasi Kairo (Cairo Declaration).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar