ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Rabu, 14 November 2012

Piagam Madinah Memuat Semua Nilai Kebenaran&Kebaikan Universal Utk Ciptakan Negara Yg Damai, Ramah&Rohmah


Piagam Madinah'
Kelompok yang pro-negara Islam biasanya menganggap Zaman Madinah di masa kepemimpinan Rasululloh Nabi Kita Sayyidina Muhammad SAW sebagai bentuk ideal negara Islam. Landasannya adalah Piagam Madinah (Mitsaqul Madinah) itu sendiri. Piagam Madinah memang istimewa karena Rosulullah sendiri yang mendiktekan kalimat-kalimatnya.  Karena itu, sebagian ulama menyatakan Piagam Madinah adalah hidayah (Hasyim Muzadi, 2011)–bukan ijtihad. Tapi, yang menarik, dalam Piagam Madinah tak disebutkan sedikit pun keharusan mendirikan negara Islam (daulah Islamiyah). Sebaliknya, sebagian maklumat Piagam Madinah adalah kewajiban orang beriman melawan orang yang melakukan kejahatan, aniaya, permusuhan, dan perusakan.

Kaum muslimin harus melawannya meski yang melakukan kejahatan itu adalah anak sendiri. Dalam Piagam Madinah juga dijelaskan bahwa Allah melindungi yang lemah di antara mereka. Semua kelompoknon- Islam–Yahudi,Kristen, Majusi, dan penganut agama lokal–yang sepakat dan setia kepada Piagam Madinah harus dilindungi dan mendapatkan hak yang sama dengan kaum muslimin (Abdul Aziz,2011).
Dari gambaran tersebut, jelas sekali bahwa Islam lebih mementingkan substansi ketimbang simbolisasi. Piagam Madinah yang diakui Bellah jauh melampaui zamannya tak menyebutkan secara spesifik bahwa umat Islam harus mendirikan daulah Islamiyah. Sebaliknya, Piagam Madinah justru mengadopsi semua nilai kebenaran dan kebaikan universal untuk menciptakan negara yang damai, ramah,dan rahmah.
Dari perspektif inilah para ulama founding fathers negara Indonesia seperti KH Hasyim Asy’ari, Ki Bagus Hadikusumo, dan KH Agus Salim meletakkan Pancasila dalam kerangka pembentukan Negara Kesatuan RepublikIndonesia( NKRI).Pancasila seperti halnya Piagam Madinah berfungsi mengayomi seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang plural (bhinneka) dengan payung nilai-nilai Islam yang universal.
Karena itu, untuk mencegah rongrongan ekstremisme, terorisme, dan kecurigaan antaragama dan etnik, bangsa Indonesia perlu merevitalisasi kembali nilai-nilai Pancasila yang adiluhung tersebut.

Piagam Madinah ini adalah kontitusi negara tertulis pertama di dunia, mendahului Magna Charta di Inggris selama enam abad; dan mendahului Konstitusi Amerika Serikat dan Perancis selama 12 abad. Konstitusi Madinah diawali dengan ungkapan: “Bismillahirrahmanirrahiim. Haadzaa kitaabun min Muhammadin Nabiy Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, bainal mu’miniina wal muslimiina min quraisyin wa yatsriba wa man tabi’ahum falahiqa bihim wa jaahada ma’ahum.” (Dengan nama Alloh yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Inilah Piagam tertulis dari Nabi Muhammad saw kepada orang orang mukmin dan muslim, baik yang berasal dari suku Quraisy maupun suku Yatsrib, dan kepada segenap warga yang ikut bersama mereka, yang telah membentuk kepentingan bersama dengan mereka dan telah berjuang bersama mereka).

Selama berabad abad lamanya sebelum Islam dilahirkan tidak aturan di dunia ini yang membuat peraturan perlindungan kepada suku bangsa dan agama. Tidak terlintas dalam sejarah manusia sebelumnya mengikat persatuan umat beragama dalam sebuah negeri. Islam menjadi Inspirasi penegakan kedaulatan dan pengakuan hak hak rakyatnya tanpa kecuali. Menitik beratkan pada pentngnya persatuan bangsa Madina, yang terdiri dari beberapa golongan.

Istilah Konstitusi Madinah diberikan oleh seorang orientalis, W. Montgomery Watt. Muhammad Zafrullah Khan, mantan Menlu Pakistan, dan wakil Ketua Mahkamah Internasional, memberikan nama negara Madinah sebagai “Republik Madinah”. Luar biasa pernyataan itu, karena negara negara sebelum Islam lahir tidaklah pernah menegakkan sendi sendi hubungan antar suku bangsa dan agama, atau tidak pernah ada kerjasama antar suku bangsa dan agama dalam sebuah negara.Mereka hidup dalam konstitusi apartheid, memarginalkan kelompok lain yang bukan suku dan agamanya. Model apartheid memang dianuty dunia berabad abad dengan mengedepankan membagi manusia berdasarkan kelas kelas dan Intimidasi.

Piagam Madinah memuat semua nilai kebenaran dan kebaikan universal untuk menciptakan negara yang damai, ramah,dan rahmah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar