Nabi SAW:مَنْ صَلَّى عَلَيَّ فِي كِتَابٍ لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تَسْنَغْفِرُ لَهُ مَا دَامَ اسْمِي فِي ذَلِكَ الْكِتَابِ (Barang siapa menulis sholawat kpdku dlm sebtah buku, maka para malaikat selalu memohonkan ampun kpd Alloh pd org itu selama namaku masih tertulis dlm buku itu). اَلتَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلّٰهِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ
Selasa, 26 Juli 2011
Ahlu Bait dan Zakat
Ahlu Bait dan Zakat
=================
nullBerdasarkan sumber hukum, semua keturunan ahlul bait Rasulullah saw termasuk Bani Hasyim dan Bani Abdul Mutholib diharamkan menerima sedekah atau zakat dalam bentuk apapun juga. Mereka diberi hak untuk memperoleh bagian dari ghanimah atau dari harta kekayaan umum (baitul mal). Akan tetapi dalam zaman kita dewasa ini tidak ada lagi ghanimah dan tidak ada pula dana baitul mal sebagaimana yang dahulu pernah terjadi pada zaman pertumbuhan Islam.Dengan terjadinya perkembangan yang demikian jauh dibanding dengan zaman Rasulullah saw, maka sebagai akibatnya para keturunan ahlul bait Rasulullah saw yang hidup kekurangan tidak dapat menerima tunjangan yang oleh syariat telah ditetapkan sebagai hak mereka. Lagi pula banyak sekali di antara mereka yang hidup bertebaran di negeri atau daerah-daerah terpencil. Dalam keadaan seperti ini apakah oleh syariat mereka diperkenankan menerima sedekah atau zakat dari orang-orang kaya setempat untuk meringankan beban hidup mereka sehari-hari ?
Untuk menjawab masalah ini, dipandang perlu kita mengetahui dalil-dalil tentang hal tersebut, baik yang diambil dari alquran, hadits maupun ijtihad para ulama. Mudah-mudahan uraian ini dapat membantu menghantarkan dalam upaya membahas masalah halal atau tidaknya keluarga Rasulullah saw menerima sedekat/zakat, dan dengan membaca uraian ini diharapkan pula dapat menghasilkan jawaban yang menghapus keragu-raguan selama ini di antara sebagian keturunan Rasulullah saw tentang boleh atau tidaknya mereka menerima sedekah/zakat.
وَاعْلَمُوْا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلّهِ خُمُسَهُ وَ لُلْرُسُولِ وَ لِذِى الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِيْنِ وَابْنِ السَبِيْلِ
Artinya :Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang (ghanimah), maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil.
Dalam kitab tafsir Fath al-Qadir dan Ibnu Katsir disebutkan pendapat yang mengatakan bahwa khumus adalah untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, ibnu sabil. Selain itu disebutkan pula pendapat yang mengatakan bahwa khumus tersebut dibagi enam, dan bagian yang keenam untuk Ka’bah.
Perbedaan pendapat terjadi pula atas bagian rasul dan kerabat setelah rasul wafat, ada yang mengatakan bagian rasul untuk khalifahnya, pendapat lain mengatakan bagian tersebut untuk kerabat nabi saw, pendapat lain mengatakan bagian kerabat nabi diperuntukkan kerabat khalifah.
Dalam kitab Majma’ al-Bayan disebutkan bahwa khumus merupakan hak dari keluarga Rasulullah, yaitu anak-anak yatim keluarga Muhammad, orang-orang miskin dari mereka, dan ibnu sabil dari kalangan mereka. Hal tersebut sesuai dengan yang diriwayatkan oleh al-Thabari dari Zainal Abidin Ali bin Husin, sesungguhnya khumus adalah hak kami. Allah berfirman :
وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِيْنِ وَابْنِ السَبِيْلِ
khumus yang dimaksud dengan ayat di atas adalah anak-anak yatim kami, orang-orang miskin dan ibnu sabil dari kalangan kami. Hal itu disebabkan mereka telah diharamkan menerima sedekah yang merupakan daki/kotoran manusia, sebagai penggantinya yaitu khumus.
Menurut Syafii dan Hambali : “Harta rampasan perang itu, yaitu seperlima (khumus) dibagi ke dalam lima bagian. Satu bagian adalah untuk rasul, dan dipergunakan untuk kemaslahatan dan perbaikan umat Islam. Dan satu bagian diberikan untuk kerabat (keluarga), yaitu keluarga dari keturunan Bani Hasyim, baik yang kaya maupun fakir, tak ada bedanya. Dan tiga bagian lainnya dikeluarkan untuk anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, baik mereka dari keturunan Bani Hasyim maupun bukan.”
Menurut Hanafi : “Bagian untuk Rasulullah telah gugur dengan wafatnya. Kalau para kerabat (famili), mereka seperti yang lain dari kalangan orang-orang fakir. Mereka diberi karena kefakiran mereka, bukan karena mereka menjadi kerabat (famili) Rasulullah saw.
Menurut Maliki : “Masalah khumus (seperlima) ini kembali atau diserahkan kepada imam (pemimpin) agar dipergunakan untuk kemaslahatan umat.”
sumber:http://benmashoor.wordpress.com/2008/09/01/ahlu-bait-dan-zakat/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar