ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Selasa, 26 Juli 2011

Bolehkan Keluarga Rasul saw menerima sedekah ?

Bolehkan Keluarga Rasul saw menerima sedekah ?
===============================================
عن عبد المطلب بن ربيعة بن الحارث , قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ان الصدقة لا تنبغي لأل محمد, إنما هي أوساح الناس (رواه مسلم)


Dari Abdul Mutholib bin Rabi’ah bin Harits berkata, bersabda Rasulullah saw : Sesungguhnya sedekah tidak pantas (tidak halal) bagi keluarga Muhammad, karena sedekah itu adalah daki (kotoran) manusia.

Dalam suatu riwayat Muslim dari Abdul Mutholib, Rasulullah saw bersabda :

وانها لا تحل لمحمد ولا لأل محمد (رواه مسلم)

Sesungguhnya sedekah itu tidak halal bagi Nabi Muhammad dan bagi Keluarga Muhammad saw.

Hadits tersebut memberikan pengertian bahwa lafadz لا تنبغي itu beliau maksudkan “tidak halal” yang berarti memberikan pengertian haram. Hadits tersebut sebagai dalil yang menunjukkan haram sedekah bagi Nabi Muhammad dan keluarganya. Mengenai haramnya zakat bagi pribadi Nabi saw para ulama telah sepakat.

Abu Hurairah menceritakan, bahwa pernah Hasan bin Ali mengambil sebiji kurma dari hasil zakat, maka berkata Rasulullah kepadanya :

كخ كخ , ليطرحها , اما شعرت انّا لا نأ كل الصدقة

Artinya : Hai Hai ! (maksudnya agar dibuang). Apakah kamu belum tahu, bahwa kita tidak boleh memakan hasil dari zakat.

Imam Ja’far al-Shaddiq pernah ditanya, apakah sedekah halal bagi Bani Hasyim. Beliau menjawab : “Sedekah wajib tidak halal bagi kami, adapun selainnya tidak apa-apa”.

Berkata Ibnu Qudamah : Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa sesungguhnya Bani Hasyim tidak dihalalkan untuk menerima sedekah wajib/zakat. Hal itu disebutkan dalam kitab al-Ijma karangan Ibnu Ruslan.

Abdullah bin Nuh menulis, menurut madzhab Syafii, dalam keadaan bagaimanapun juga mereka mutlak diharamkan menerima sedekah atau zakat. Akan tetapi sebagian ulama Syafiiyah membolehkan keluarga Nabi saw menerima sedekah atau zakat.

Ibnu Jarir al-Thabari menukil akan kebolehan Bani Hasyim menerima sedekah dari Imam Hanafi, begitu pula dari Imam Malik dan sebagian ulama Syafiiyah. Menurut Abu Yusuf, sesungguhnya mereka dihalalkan menerima sedekah dari mereka untuk mereka bukan dari yang lainnya . Artinya keluarga Bani Hasyim dihalalkan menerima sedekah dari yang diberikan dari Bani Hasyim juga. Jika keluarga Bani Hasyim menerima sedekah dari bukan Bani Hasyim maka hal itu tidak dibolehkan. Begitu pula pendapat dari Zaid bin Ali, Abi Abbas dan Imamiyah.

Menurut Ibnu Hajar al-Asqolani : Menurut ulama Malikiyah terdapat empat pendapat : membolehkan, melarang, membolehkan menerima sedekah sunnah dan melarang menerima sedekah wajib (zakat), membolehkan menerima sedekah wajib dan melarang menerima sedekah sunnah.

Adapun dalil yang menghalalkan pemberian sedekah dari Bani Hasyim ke Bani Hasyim, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Hakim :

ان العباس بن عبد المطلب قال : قلت يا رسول الله إنك حرمت علينا صدقاة الناس ، هل تحل صدقاة بعضنا لبعض ؟ قال : نعم .

Abbas bin Abdul Mutholib berkata : “Saya berkata kepada Rasulullah saw : Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau mengharamkan sedekah manusia untuk kami, apakah engkau menghalalkan sedekah yang diberikan dari kami untuk kami ? Rasulullah berkata : Ya.”

Dalam kitab fiqih Hanafiah yang berjudul Majma’ al-Anhar, berkata Imam Hanafi : Tidak mengapa mencampuradukan semuanya (sedekah wajib dan sedekah sunnah) dan memberikannya kepada mereka. Di lain riwayat Imam Hanafi berkata : Boleh memberikan zakat kepada mereka.

Sedangkan Imam Muhammad mengatakan mereka boleh menerima sedekah, dikarenakan pengharaman untuk menerima sedekah kepada mereka hanya berlaku pada zaman Rasulullah masih hidup. Dan dalam kitab Dar al-Muntaqo, beliau berpendapat bahwa Bani Hasyim boleh menerima zakat pada zaman setelah Rasulullah saw.

Syeikh al-Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan : Bani Hasyim boleh menerima zakat yang dikeluarkan oleh Bani Hasyim.

Imam Ja’far al-Shaddiq berkata : “Sesungguhnya Allah swt telah menjadikan fuqara dan aghniya (orang-orang kaya) bersekutu di dalam memiliki harta kekayaan, maka tidak dibenarkan mereka (orang-orang kaya) membelanjakan harta kepada selain sekutunya (para fuqara).”

Muhammad Abduh Yamani berkata : Jika keluarga Rasul saw tidak boleh menerima zakat dan dengan menerima sedekah atau zakat mereka berdosa, sebenarnya yang berdosa itu adalah orang-orang kaya yang tidak peduli akan hak-hak keluarga Rasul saw yang telah disebutkan dalam alquran dan ditetapkan dalam hadits-haditsnya.

Rasulullah saw bersabda :

انّ الله فرض على أغنياء المسلمين فى اموالهم بقدرالّذي يسع فقراءهم, ولن يّجهد الفقراء اذا جاعوا او غروا الاّبما يصنع اغنياؤهم, الا وانّ الله يحاسبهم حساباشديدا, ويعذّبهم عذابا اليما

Sesungguhnya Allah swt mewajibkan atas semua orang kaya muslimin mengenai harta mereka agar mengeluarkan zakat sekedar untuk melapangi orang-orang fakir mereka, sehingga orang fakir tidak kelaparan atau kesulitan, kecuali karena sikap orang-orang kaya mereka (tidak mau mengeluarkan zakat). Ketahuilah, bahwa Allah akan memperhitungkan harta mereka itu dengan ketat (di akhirat) dan akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih.

Imam Ja’far al-Shaddiq berkata :

“Sesungguhnya Allah swt telah mencukupi bagi fukara’ harta yang dapat mencukupi hidup mereka di dalam harta orang-orang kaya. Jika Allah swt tahu hal itu tidak akan mencukupi, tentu Allah swt akan menambahnya. Mereka menjadi fukara’ bukan karena tidak ada bagian dari Allah swt untuk mereka, tetapi karena orang-orang (kaya) itu tidak mau memberikan hak para fukara’ tersebut. Seandainya setiap orang (kaya) menunaikan kewajiban mereka, maka mereka (para fukara’) akan hidup dengan baik”.

Berdasarkan riwayat di atas menunjukkan dengan jelas bahwa kefakiran datangnya dari bumi, bukan dari langit, dari kezaliman manusia (orang kaya yang tidak mau mengeluarkan zakat) yang satu terhadap yang lain (orang miskin), bukan dari Allah yang maha agung dan bijaksana.

Terhadap orang kaya yang enggan mengeluarkan zakat, Allah swt berfirman dalam surat al-Taubah ayat 34-35 yang artinya :

Dan orang-orang yang menyimpan (harta) emas dan perak, dan tidak membelanjakannya untuk kepentingan agama Allah , maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. Pada hari itu dipanaskan semua (harta) emas dan peraknya itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’

Mengenai orang-orang yang merasa berat untuk mengeluarkan hartanya dijalan Allah swt (berzakat), Rasulullah saw bersabda :

Siapa yang telah dikarunia Allah swt harta, tetapi tidak dibayarkan zakatnya, maka hartanya itu nanti akan dirupakan pada hari kiamat sebagai seekor ular yang siap melahap orang tersebut, dengan perkataan ancaman : ‘Sayalah simpanan dan hartamu dahulu.’

Salah satu nasehat Nabi saw yang disampaikan kepada kaum Muhajirin, bahwa kalau tidaklah karena rasa belas kasihan Allah swt kepada binatang, maka Allah swt tidak akan menurunkan hujan yang disebabkan keengganan orang-orang kaya dalam mengeluarkan harta. Jadi menurut hadits ini orang-orang kaya yang tidak mau mengeluarkan zakat mempunyai saham atas kekeringan yang terjadi di seluruh dunia dan Indonesia khususnya. Sadar dan pikirkanlah wahai para orang kaya !

sumber:http://benmashoor.wordpress.com/2008/09/03/bolehkan-keluarga-rasul-saw-menerima-sedekah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar