Haram Membawa HP Masuk Masjid
=========================
Derasnya kemajuan
teknologi-informasi hendaknya dibaengi dengan sikap yang bijaksana.
Tidak saja dalam hal pergaulan tetapi juga dalam masalah peribadatan.
Karena bila diperhatikan kemajuan teknologi ini satu sisi membawa maslahah dan satu sisi juga mengundang mafsadah. Terkadang maslahahnya terasa begitu besar, tetapi seringkali mafsadahnya juga lebih besar. Peran keduanya sangat bersifat subjektif, tergantung manusia yang menggunakannya.
Memang kemajuan teknolgi-informasi sebagai syarat globalisasi tidak
dapat dihindari. Masyarakat muslim sebagai bagian dari masyarakat
duniapun ikut menikmati imbasnya. Dalam tamsil yang paling sepele adalah
bagaimana kita sering terkaget dan merasa risi ketika nada panggil
berbunyi di tengah-tengah jama’ah shalat. Padahal di tembok-tembok
masjid itu telah ditempel tulin ‘HP harap dimatikan’ atau berbagai
penanda yang menunjukkan larangan membawa atau mengaktifkan HP di
masjid.
Nah bagaimanakah fiqih menyikapi realita ini? dalam konteks fiqih masalah semacam ini biasa disebut dengan tayswisy,
yaitu berbagai macam tindakan yang mengganggu atau menimbulkan keraguan
orang yang berada disekitranya. Biasanya hukum atas tindakan tayswisy ini diklarifikasi lagi.
Apabila memang mengganggu ibadah orang disekitarnya maka hukumnya makruh. Namun jika ternyata tidak mengganggu orang sekitarnya hukumnya diperbolehkan. Dengan catatan bentuk tasywisy itu adalah bacaan al-qur’an, tasbih atau dzikir, sebagaimana diterangkan Ba’lawi al-Hadrami dalam Bughyatul Mustarsyidin
جماعة يقرأون القرأن
فى المسجد جهرا وينتفع بقرائتهم أناس ويتشوش أخرون فإن كانت المصلحة أكثر
من المفسدة فالقرأة أفضل وإن كانت بالعكس كرهت اهـ فتاوى النووي
Jikalau orang berkumpul membaca al-qur’an di dalam masjid dengan
lantang, dan bacaan itu membuat sebagian orang disekitar merasa nyaman
namun juga menyebabkan sebagian yang lain terganggu, apabila unsur
maslahah dalam bacaan alqur’an itu lebih banyak (karena mendengarkan
qur’an ada pahalanya) dari pada madharat, maka bacaan (al-qur’an yang
lantang) itu lebih utama. Akan tetapi jika bacaan itu banyak mudharatnya
(mengganggu orang lain), maka hukumnya makruh.
Lain lagi pendapat al-Turmusi yang tegas mengharamkan tasywisy bila memang terbukti mengganngu orang lain. Walaupun tasywisy itu adalah shalat.
ويحرم على كل أحد الجهر فى الصلاة وخارجها إن شوش على غيره من نحو مصل أو قارئ أو نائم
Haram bagi seorang bersuara lantang baik dalam shalat ataupun
lainnya apabila mengganggu orang lainnya yang sedang shalat dan membaca
qur’an bahkan (mengganggu) orang tidur sekalipun.
Lantas bagaimanakah jika tasywisy itu berasal dari bunyi
dering HP, atau suara orang berkomunikasi melalui HP di dalam dalam
masjid? Jika melihat dua nash di atas jelas hukumnya haram, baik
mengganggu ataupun tidak. Karena bentuk tasywisynya tidak
mengandung ibadah yang mendekatkan diri pada Allah swt. Apalagi jika
menimbang etika dalam masjid yang merupakan ruang untuk berdzikir Allah
swt tidak untuk yang lain.
sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,42771-lang,id-c,syariah-t,Haram+Membawa+HP+Masuk+Masjid-.phpx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar