================
Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Akan Bertarung Dalam Empat (4) Daerah Pemilihan Di Kota Pasuruan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan telah memutuskan dalam
rapat pleno terbuka untuk mengusulkan empat (4) daerah pemilihan (dapil)
dalam pemilu tahun 2014 mendatang. Usulan itu telah dikoordinasikan dan
konsultasikan kepada publik yang dalam hal ini diwakili oleh Forum
Muspida Kota Pasuruan, instansi terkait, Camat, dan Lurah se-Kota
Pasuruan serta 10 pimpinan partai politik peserta pemilu 2014 dalam
forum Rapat Pleno Terbuka Tentang Koordinasi dan Konsultasi Publik
Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kota Pasuruan pada Pemilu 2014
yang diselenggarakan hari Selasa (26/02/2013).
Hasil rapat koordinasi dan konsultasi publik tersebut tertuang dalam
Berita Acara Nomor 290/BA/II/2013 Tentang Rapat Koordinasi Dengan Partai
Politik Peserta Pemilu Dan Konsultasi Publik Penataan Daerah Pemilihan
(Dapil) DPRD Kota Pasuruan Pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun
2014 yang hasilnya akan diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa
Timur pada tanggal 1-2 Maret 2013. Rapat koordinasi dan konsultasi
publik ini merupakan tahapan lanjutan dari penataan daerah pemilihan
yang sebelumnya telah diputuskan dalam Rapat Pleno KPU Kota Pasuruan
pada tanggal 21 Pebruari 2013 yang hasilnya telah dilaporkan kepada KPU
Provinsi Jawa Timur.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 27
menyebutkan bahwa daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah
kecamatan atau gabungan kecamatan dengan jumlah kursi di masing-masing
dapil adalah 3 – 12 kursi. Sebelumnya, dalam pasal 26 ayat (2) huruf c
disebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 200.000
s.d 300.000 maka alokasi kursinya adalah 30.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan telah menerima Data Agregat
Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari Pemerintah Kota Pasuruan (rabu,
6/12/2012) sejumlah 205.302 penduduk. Berdasarkan data tersebut serta
berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 08/Kpts/KPU/Tahun 2013 maka jumlah
kursi anggota DPRD Kota Pasuruan dalam Pemilu Tahun 2014 adalah 30
kursi.
Sementara itu, untuk penataan dan simulasi dapil berpedoman pada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Tata
Cara Penetepan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah
Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar