ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Rabu, 27 Februari 2013

Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Akan Bertarung Dalam Empat (4) Daerah Pemilihan Di Kota Pasuruan

===============

 ================

Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Akan Bertarung Dalam Empat (4) Daerah Pemilihan Di Kota Pasuruan

Salah Satu Peserta Rapat Koordinasi dan Konsultasi Publik Mencermati Materi Yang Dibagikan.
--------------------------
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan telah memutuskan dalam rapat pleno terbuka untuk mengusulkan empat (4) daerah pemilihan (dapil) dalam pemilu tahun 2014 mendatang. Usulan itu telah dikoordinasikan dan konsultasikan kepada publik yang dalam hal ini diwakili oleh Forum Muspida Kota Pasuruan, instansi terkait, Camat, dan Lurah se-Kota Pasuruan serta 10 pimpinan partai politik peserta pemilu 2014 dalam forum Rapat Pleno Terbuka Tentang Koordinasi dan Konsultasi Publik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kota Pasuruan pada Pemilu 2014 yang diselenggarakan hari Selasa (26/02/2013).
Hasil rapat koordinasi dan konsultasi publik tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 290/BA/II/2013 Tentang Rapat Koordinasi Dengan Partai Politik Peserta Pemilu Dan Konsultasi Publik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kota Pasuruan Pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 yang hasilnya akan diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 1-2 Maret 2013. Rapat koordinasi dan konsultasi publik ini merupakan tahapan lanjutan dari penataan daerah pemilihan yang sebelumnya telah diputuskan dalam Rapat Pleno KPU Kota Pasuruan pada tanggal 21 Pebruari 2013 yang hasilnya telah dilaporkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur.

Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kota Pasuruan Pemilu 2014.
----------------------
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 27 menyebutkan bahwa daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan dengan jumlah kursi di masing-masing dapil adalah 3 – 12 kursi. Sebelumnya, dalam pasal 26 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 200.000 s.d 300.000 maka alokasi kursinya adalah 30.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan telah menerima Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari Pemerintah Kota Pasuruan (rabu, 6/12/2012) sejumlah 205.302 penduduk. Berdasarkan data tersebut serta berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 08/Kpts/KPU/Tahun 2013 maka jumlah kursi anggota DPRD Kota Pasuruan dalam Pemilu Tahun 2014 adalah 30 kursi.
Sementara itu, untuk penataan dan simulasi dapil berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penetepan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar