ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Kamis, 21 Februari 2013

Buku Rujukan Sama, Tetapi Keputusan Berbeda.

=================

Buku Rujukan Sama, Tetapi Keputusan Berbeda.

Dalam perjalanan menuju luar kota, seorang teman bertanya seputar istilah ilmu nasab dan tanda dod yang ada dalam buku nasab. Memang dalam ilmu nasab terdapat istilah-istilah, di mana dengan istilah tersebut akan diketahui status nasab seorang apakah ia termasuk sayid atau bukan. Penggunaan istilah nasab tidak bisa dibuat sendiri tetapi harus merujuk kepada standar istilah nasab yang digunakan oleh ulama nasab di dunia. Di bawah ini adalah beberapa pertanyaan dari teman saya tersebut  yang masih saya ingat :
Pertanyaan 1 :
Apakah dalam ilmu nasab terdapat istilah-istilah nasab yang digunakan ?
Jawab :
Ya, dalam ilmu nasab terdapat istilah-istilah ilmu nasab yang digunakan. Penggunaan istilah tersebut berdasarkan standar istilah nasab yang dikenal di kalangan ulama nasab di dunia. Jadi kita tidak bisa buat seenaknya tanpa adanya dasar atau rujukan dari komunitas ahli nasab.
Pertanyaan 2 :
Apakah dalam ilmu nasab hanya terdapat dua istilah : Sahih al-Nasab  dan Mardud al-Nasab  ?
Jawab :
Tidak,  dalam ilmu nasab terdapat istilah nasab seperti  Sahih al-Nasab (nasab yang benar), Makbul al-Nasab (nasab yang diterima), Masyhur al-Nasab (nasab yang dikenal), Mardud al-Nasab (Nasab yang ditolak) , Inqarad (tidak memiliki keturunan/keturunannya terputus), dan lainnya.
Pertanyaan 3 :
Dari tetangga sebelah, saya mendapatkan istilah nasab seperti nasabnya maskuk atau tahtal bahas, majhulun nasab atau math’un nasab, apakah ini termasuk ke dalam istilah nasab ?
Jawab :
Dalam menggunakan istilah nasab kita harus menggunakan standar penggunaan istilah tersebut, hal ini dapat kita temui di kitab-kitab yang membahas masalah seputar nasab seperti  Risalah al-Mustholahat al-Khossoh bi al-Nassabin fi Bayan Isthilahat al-Nasabah li Ba’di Ulama al-Nasab dan kitab lainnya seperti Jami’ al-Duror al-Bahiyah.
Istilah-istilah yang ada tanyakan di atas tidak merupakan standar komunitas nasab dunia. Dalam kitab nasab diatas  tidak disebutkan istilah-istilah yang  ditanyakan. Bila kita mempelajari kembali siklus suatu sistem yang terdiri dari input, proses dan output, maka istilah nasab ini adalah output (sudah fix menjadi keputusan). Adapun  istilah seperti maskuk dan tahtal bahas adalah proses. Kalau sudah masuk kategori proses artinya belum ada keputusan lalu sampai kapan proses itu akan selesai satu hari, satu minggu, satu tahun ? Itu sebabnya kenapa istilah tersebut tidak digunakan oleh ulama ahli nasab.
Sedangkan Math’un nasab dikarenakan nasab seorang yang dilahirkan dari pernikahan yang rusak (tidak sesuai hukum syar’i), maka penggunaan istilah nasabnya adalah  Huwa lighoiri Rusydah. Karena makna dari math’un al-nasab adalah bila pihak laki-laki meyangkal bahwa anak yang dilahirkan itu bukan anaknya. Bagaimana jika ayahnya tidak menyangkal  ?
Adapun Majhulun Nasab dikategorikan kepada Masyhur al-Nasab. Nasab suatu terkenal, tetapi tidak didapati dengan baik nasabnya. Dalam pandangan ulama nasab mereka masyhur tetapi dalam pandangan orang umum mereka majhul karena terdapat perselisihan  di antara mereka. Untuk lebih jelas bisa dilihat di :
Pertanyaan 4 :
Bila suatu nasab itu dikategorikan sahih, apakah harus sesuai dengan buku-buku pedoman nasab  saja atau cukup dengan catatan nasab/silsilah keluarga yang dimiliki ?
Jawab :
Pengesahan suatu nasab yang dibuktikan dengan adanya buku nasab dilakukan oleh suatu lembaga nasab. Untuk mengesahkan sahih atau tidaknya nasab tersebut harus didasari oleh data-data yang dimiliki dan kesaksian. Data-data tersebut harus sahih dan bisa dipertanggungjawabkan. Biasanya data-data nasab yang ada pada lembaga nasab merupakan kesinambungan dari data-data yang dimiliki oleh individu tertentu yang telah terpilih menjadi pemimpin suatu kaum (naqib/munsib) atau individu yang diberikan kepercayaan untuk memegang buku nasab. Orang-orang yang dipilih biasanya adalah orang yang mengetahui masalah nasab, jujur, istiqamah, tidak mudah melakukan pekerjaan yang menyimpang dari syariat dan lainnya.
Bila buku-buku pedoman nasab yang berisi data-data nasab suatu kaum sudah dinyatakan valid dan ditambah dengan kesaksian sebagaimana yang disyaratkan dalam Islam, maka individu/lembaga yang memiliki buku tersebut dalam dijadikan rujukan benar atau tidaknya nasab seorang sayid.
Berkaitan dengan catatan nasab/silsilah keluarga yang dimiliki, tidak serta merta dapat dijadikan pedoman kesahihan nasab seorang. Mengapa demikian ? Karena sering terjadi catatan nasab/keluarga seorang yang mengaku sayid berlainan dengan buku rujukan suatu lembaga nasab. Jika demikian halnya, mana yang harus dipakai, catatan nasab/silsilah pribadi atau berdasarkan data yang dimiliki oleh lembaga nasab tersebut ?
Dalam hal ini harus dipegang adalah lembaga nasab dikarenakan kita memohon pengesahan nasab dari lembaga tersebut. Bila data yang dimiliki berlainan dengan lembaga tersebut, maka lembaga tersebut tidak akan mengeluarkan pengesahan nasab pemohon. Lain halnya jika mereka tidak memerlukan pengesahan dari lembaga nasab.
Pertanyaan  5 :
Bagaimana jika terdapat dua lembaga nasab tetapi berlainan dalam mengesahkan suatu nasab/silsilah seorang yang mengaku sayid ?
Jawab :
Dimungkinkan satu kasus akan mempunyai dua keputusan, bila buku rujukan/pedoman nasab yang dimiliki oleh kedua lembaga tersebut berbeda. Tetapi bila kedua lembaga tersebut memutuskan kasus nasab berdasarkan buku rujukan yang sama tetapi berbeda hasilnya, maka patut diduga salah satu lembaga tersebut kredibilitasnya diragukan, karena tidak mungkin buku yang asli rujukan nasab itu dimiliki oleh dua lembaga yang berbeda, pasti salah satu lembaga tersebut memiliki buku yang asli dan lembaga yang satu lagi memiliki buku yang bukan asli (foto copy). Selanjutnya bisa dilihat bagaimana cara mendapatkan foto copy itu, apakah dengan legal atau illegal.
Untuk mengetahui kredibilitas masing-masing lembaga, dapat diukur dari kapan lembaga itu didirikan, siapa pendirinya, adakah landasan hokum berdirinya atau tidak, apa saja rujukan nasab yang dimilikinya, dari mana sumber data rujukan yang dimilikinya, bagaimana cara memperoleh rujukan tersebut , apakah bertentang dengan syariat Islam atau tidak. bagaimana cara menerbitkan buku nasabnya berdasarkan prosedur atau hanya karena  godaan materi semata dan tekanan dari pihak lain.
Jika kita telah mengetahui semua hal tersebut maka kita harus mengambil keputusan untuk memilih salah satu lembaga nasab di antara dua, yang jelas kita harus pastikan orang-orang yang terdapat di dalam lembaga nasab tersebut  adalah orang-orang yang jujur, amanah dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam.
Pertanyaan  6 :
Apakah orang yang duduk dalam lembaga nasab harus orang yang mengerti tentang nasab ?
Jawab :
Idealnya orang yang duduk di lembaga nasab adalah orang yang mengerti nasab.
Pertanyaan 7 :
Sebaiknya mana yang harus dipilih untuk duduk di lembaga nasab, orang yang mengerti nasab tetapi tidak jujur dan tidak amanah  atau orang mempunyai kemauan tinggi dalam bidang nasab tetapi jujur dan amanah ?
Jawab :
Bila antum disodorkan dua pilihan pemimpin, pilih yang mana, pemimpin  yang mengaku ahli di bidangnya tetapi korupsi, mencuri, tidak dapat dipercaya atau pemimpin yang kurang ahli tetapi jujur dan amanah. Menurut hemat saya,  pilih orang yang mempunyai kemauan tinggi dalam bidang nasab tetapi jujur dan amanah. Seiring waktu orang yang mempunyai kemauan tinggi dalam bidang nasab akan menjadi ahli nasab juga. Tetapi orang yang sudah terlanjut tidak jujur dan tidak amanah akan selamanya menjadi factor yang merusak dan mengotori hal yang mulia yaitu menjaga dan melestarikan nasab khususnya nasab Alawiyin.
Pertanyaan 8 :
Misalnya  terdapat nama sayid Alawiyin yang hidup pada tahun 1750, di buku rujukan sayid tersebut tidak memiliki keturunan (ditandai dengan huruf dod). Apakah status nasab yang sudah inqarad (tidak memiliki keturunan) dapat dirubah sehingga ia memiliki keturunan hanya berdasarkan catatan nasab/silsilah keluarga saja, selanjutnya disahkan oleh lembaga nasab ?
Jawab :
Untuk menyatakan bahwa seorang sayid yang sudah inqarad (ada tanda dod), menjadi seorang sayid yang tidak inqarad berarti dia harus menghapus tanda dod. Untuk menghapus tanda dod tidak semudah seperti yang dibayangkan yaitu hapus dengan tip-ex lalu menarik keturunan dari sayid tersebut dan langkah selanjutnya mengeluarkan buku nasab.
Dalam hal ini kita tidak boleh gegabah menyatakan bahwa sayid tersebut memiliki keturunan hanya berdasarkan catatan nasab/silsilah keluarga saja. Kita harus hati-hati jangan sampai pekerjaan kita menghapus tanda dod dan menarik garis keturunan baru membuat kita menjadi golongan KAFIR dan haram mencium bau surge, sebagaimana hadits Nabi saw, ‘Barang siapa yang menyambungkan suatu nasab kepada ayahnya/kaumnya sedangkan ia tahu itu bukan ayahnya/kaumnya, maka ia termasuk golongan orang-orang KAFIR’. Peran lembaga nasab dalam hal ini adalah membantu menyambungkan nasab tersebut kepada bukan ayah/kaumnya dengan cara mengeluarkan buku nasab. Ini harus menjadi perhatian  serius para pengurus lembaga nasab.
Masalah nasab adalah masalah yang terang berderang (qath’i), bila buku rujukan  telah mengatakan dod itu harus kita patuhi, karena untuk menyatakan seorang sayid itu dod bukan hal yang mudah, itu harus berdasarkan fakta yang ada. Apalagi yang diamanahkan menjadi naqib dalam pengurusan nasab adalah seorang waliyullah, tidak mungkin beliau berbohong mengatakan keturunan sayid itu dod padahal sayid tersebut tidak dod.
Jika hanya dengan catatan/nasab yang dimiliki keluarga, (apalagi catatan nasab itu dibuat tahun 1900-an), dapat merubah/menghapus tanda dod sehingga seharusnya sayid tersebut tidak memiliki keturunan menjadi mempunyai keturunan, maka jika hal ini dijadikan pedoman, dasar atau argumentasi pihak-pihak yang berkepentingan, ketahuilah ini adalah BENCANA BESAR bagi kelangsungan kesahihan nasab Alawiyin. Mengapa demikian ?
Kalau yang sudah ada tanda dod saja bisa dihapus dan dikeluarkan buku nasabnya, lalu bagaimana dengan puluhan bahkan ratusan keluarga yang mengantri untuk dibuatkan buku nasab hanya berdasarkan catatan nasab/silsilah pribadi saja , di mana nasab mereka sudah lebih dari tujuh keturunan tidak tercantum pada buku rujukan nasab ? Apakah kita harus menerima bulat-bulat tanpa ada pengkajian lebih dahulu ?
Lalu bagaimana jika seorang yang mengaku sayid datang dari Afrika Timur yang kita tidak tahu hal ihwal mereka, tetapi beliau  membawa catatan nasab/silsilah pribadi, ternyata catatan tersebut menyambung kepada seorang sayid yang sudah sepuluh generasi tidak tercatat pada buku rujukan nasab yang ada, apakah ini juga akan kita buatkan buku nasabnya sebagai pengakuan bahwa nasab mereka sahih ?
Pertanyaan 9 :
Apakah tidak ada kemungkinan huruf dod itu dihapus dikarenakan sayid tersebut memang benar memiliki keturunan ?
Jawab :
Dalam hal ini bisa saja huruf tersebut dihapus, hal ini dapat dilakukan setelah pengurus lembaga nasab dan yang berkepentingan bersama-sama melakukan penelitian, mengumpulkan data dan fakta yang dapat mendukung bahwa sayid itu memang memiliki keturunan.  Hal-hal yang harus dipenuhi adalah :
1.      Catatan nasab/silsilah keluarga yang dijadikan dasar untuk bisa menghapus tanda dod harus ditriangulasi dengan data lainnya. Sebagai contoh : jika sayid yang memiliki huruf dod ini disangkakan masih memiliki keturunan di Indonesia, maka harus dicroscheck dengan lokasi meninggalnya dan di mana kuburan/makam sayid tersebut. Apakah benar sayid tersebut meninggal di Indonesia ? Karena berdasarkan buku rujukan nasab yang ada, secara umum tanda dod yang tidak ada keterangan di mana seorang Alawiyin itu meninggal sebelum tahun 1800-an, mereka sebagian besar meninggal di luar Indonesia.
2.      Catatan nasab/silsilah keluarga yang ada harus lebih tua dari buku rujukan yang menyatakan sayid tersebut terdapat huruf dod. Bila buku tersebut dibuat tahun 1850, maka catatan nasab/silsilah tersebut harus yang lebih tua dari tahun 1850 atau catatan yang sezaman dengan masa hidup sayid tersebut.
3.      Bila catatan sezaman tidak ada, maka dapat digunakan catatan satu atau dua generasi dibawah sayid tersebut, yaitu catatan nasab/silsilah pribadi yang dimiliki oleh  anak atau cucu sayid tersebut. Hal ini dapat dijadikan pertimbangan karena anak dan cucu tersebut dianggap masih hidup dan menyaksikan/melihat  sayid tersebut.  Jika terdapat catatan nasab/silsilah pribadi  lebih muda dari tahun pembuatan buku rujukan nasab, maka dokumen tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melegalkan bahwa sayid tersebut punya keturunan, apalagi dokumen dibuat pada tahun 1950-an. Di zaman yang serba manipulatif penuh rekayasa ini, apapun dapat dikerjakan demi mencapai suatu tujuan, terutama menjadi keluarga Rasul saw.
Mudah-mudahan bermanfaat.

sumber:http://benmashoor.wordpress.com/2011/02/11/menyambung-nasab-yang-terputus/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar