ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Senin, 25 Februari 2013

Dibuka, Pendaftaran PPK & PPS Pemilu Gubernur Jatim 2013


=================================

Dibuka, Pendaftaran PPK & PPS Pemilu Gubernur Jatim 2013

KPU Kota Pasuruan membuka pendaftaran PPK dan PPS Pemilu Gubernur Jawa Timur 2013
Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2013 dibuka pada tanggal 26 Februari s.d 4 Maret 2013. KPU Kota Pasuruan sebagai penyelenggara pemilu telah mempublikasikan pengumuman pendaftaran kepada masyarakat Kota Pasuruan terhitung mulai tanggal 23 s.d 25 Februari 2013 di Kantor KPU Kota Pasuruan, Kantor Camat dan Lurah se-Kota Pasuruan, dan di Harian Radar Bromo.

Oleh sebab itu, masyarakat dapat melihat pengumuman pendaftaran PPK dan PPS di kantor-kantor tersebut di atas dan media massa lokal Radar Bromo tanggal 23 Februari 2013. Selain itu, pengumuman juga bisa diakses di internet melalui situs resmi KPU Kota Pasuruan (www.kpud-pasuruankota.go.id). Di website tersebut disediakan formulir lampiran untuk mendaftar PPK dan PPS. Warga Kota Pasuruan tinggal mengunduhnya (lihat link/menu pengumuman). Tidak ketinggalan, pengumuman juga ditempel di kantor kelurahan dan kecamatan di Kota Pasuruan.
Berdasarkan lampiran surat Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 221.03/KPU-Prov-014/II/2013 tentang pedoman pembentukan PPK dan PPS Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Daerah Provinsi Jatim 2013, disebutkan bahwa ada beberapa ketentuan untuk dapat menjadi anggota PPK dan PPS.
Syarat menjadi anggota PPK dan PPS adalah:
  1. WNI
  2. Berusia paling rendah 25 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
  5. Tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dan pengurus parpol yang bersangkutan
  6. Berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS
  7. Mampu secara jasmani dan rohani
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  9. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
  10. Bagi anggota PPK dan PPS diutamakan yang memiliki keterampilan komputer
Seleksi PPK dilakukan dalam tiga tahap; administrasi, tes tulis, dan wawancara. Sementara, seleksi anggota PPS metodenya adalah pengusulan nama calon anggota PPS yang dilaksanakan oleh pemerintahan kelurahan yang ditanda tangani oleh Lurah dan LPM. Usulan ini kemudian diserahkan ke KPU Kota Pasuruan untuk menjalani tes wawancara.
Pada akhirnya akan dipilih 5 (lima) orang PPK di masing-masing kecamatan dan 3 (tiga) orang PPS di masing-masing kelurahan di Kota Pasuruan. Itu berarti 20 orang PPK dan 102 PPS akan dilantik oleh KPU Kota Pasuruan untuk membantu kelancaran pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar