Kegunaan ilmu nasab
Di
antara kegunaan mempelajari ilmu nasab adalah : Pertama, mengetahui
nasab nabi Muhammad saw yang merupakan suatu keharusan untuk sahnya
iman. Ibnu Hazm berkata : diantara tujuan mempelajari ilmu nasab agar
seseorang mengetahui bahwasanya nabi Muhammad saw diutus oleh Allah swt
kepada jin dan manusia dengan agama yang benar, Dia Muhammad bin
Abdullah al-Hasyimi al-Quraisy lahir di Makkah dan hijrah ke Madinah.
Siapa yang mempunyai keraguan apakah Muhammad saw itu dari suku Quraisy,
Yamani, Tamimi atau Ajami, maka ia kafir yang tidak mengenal ajaran
agamanya.
Kedua,
sesungguhnya pemimpin itu berasal dari suku Quraisy. Berkata Ibnu Hazm :
Dan tujuan mempelajari ilmu nasab adalah untuk mengetahui bahwa
seseorang yang akan menjadi pemimpin harus anak cucu Fihr bin Malik bin
Nadhir bin Kinanah.
Ketiga,
untuk saling mengenal di antara manusia, hingga kepada keluarga yang
bukan satu keturunan dengannya. Hal ini penting untuk menentukan masalah
hukum waris, wali pernikahan, kafaah suami terhadap istri dalam
pernikahan dan masalah wakaf.
Dari Abu Dzar al-Ghifari, Rasulullah saw bersabda :
‘Tidaklah
seorang yang mengaku bernasab kepada lelaki yang bukan ayahnya,
sedangkan ia mengetahuinya maka ia adalah seorang kafir. Dan siapa yang
mengaku bernasab kepada suatu kaum yang bukan kaumnya, maka bersiaplah
untuk mengambil tempat duduknya di neraka’.
Berkata al-Hafidz al-Sakhawi dalam kitab al-Ajwibah al-Mardhiyah,
diriwayatkan oleh Abu Mus’ab dari Malik bin Anas, : Siapa yang
menyambung nasabnya kepada keluarga Nabi saw (dengan cara yang bathil)
maka orang tersebut harus diberi hukuman dengan pukulan yang membuat dia
bertobat karenanya.’
Dari Said bin Abi Waqqas, Rasulullah saw bersabda :
‘Siapa
yang mengaku bernasab kepada yang bukan ayahnya di dalam Islam,
sedangkan ia mengetahui bahwa itu bukan ayahnya, maka surga haram
baginya’.
Dalam kitab Nihayah al-Arab, syekh al-Qalqasyandi berkata :
‘Bukan
rahasia lagi bahwa mempelajari ilmu nasab, ada hal yang difardhukan
bagi setiap orang, ada yang tidak, dan ada pula yang dianjurkan.
Misalnya mengenali nasab nabi kita, mengenali nasab-nasab orang lain dan
agar tidak salah dalam memberlakukan hukum waris, wakaf maupun diyat.
Seseorang yang tidak mempelajari ilmu nasab, sudah pasti ia akan salah
bertindak terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah-masalah
di atas’.
Dengan demikian
jelaslah bahwa ilmu nasab adalah suatu ilmu yang agung yang berkaitan
dengan hukum-hukum syara’. Siapa saja yang mengatakan bahwa mempelajari
ilmu nasab itu tidak memberi manfaat dan tidak mengetahuinya pun tidak
membawa mudarat, maka sesungguhnya mereka telah menghukum diri mereka
sendiri melalui syetan yang selalu memperdayanya dengan menghiasi amalan
mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar