ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Selasa, 26 Februari 2013

Hari Pertama Dibuka, Pendaftaran PPK dan PPS Pilgub Jatim Diserbu Pendaftar


===========================

Hari Pertama Dibuka, Pendaftaran PPK dan PPS Pilgub Jatim Diserbu Pendaftar

===========================
Hari pertama dibuka, pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU Kota Pasuruan diserbu pendaftar. Mereka berasal dari seluruh wilayah Kota Pasuruan. Profesinya pun beragam, mulai dari guru, pensiunan PNS, swasta, hingga wiraswasta.
Salah seorang pendaftar, Waluya, berminat menjadi PPK karena ingin berpartisipasi dalam pemilu. Lelaki yang baru saja pensiun dari Kantor Kesbangpol Pemkot Pasuruan ini sangat termotivasi turut serta menjadi penyelenggara pemilu. Apalagi ini adalah pengalaman pertama baginya mendaftar sebagai PPK.
Senada dengan Waluya, Shohibul Anwar mendaftar PPK karena ingin mengembangkan kemampuan dirinya. “Saya daftar PPK untuk pembelajaran politik bagi diri sendiri. Selain itu, sebagai Guru PKn Saya ingin menularkan ilmu dan pengalaman ini ke anak didik”, ujar guru MAN Kraton. Sebelumnya, Shohibul Anwar pernah menjadi PPK pada pemilu legislatif 2004.
Pendaftar ini hadir di KPU Kota Pasuruan untuk mengambil formulir pendaftaran PPK. Untuk diketahui, KPU Kota Pasuruan membuka pelayanan pengambilan dan pengembalian formulir PPK mulai pukul 08.00  s/d 16.00 WIB. Pendaftar akan dilayani oleh petugas yang stand by untuk memberikan dan menerima formulir serta informasi terkait prosedur pendaftaran.
Sementara itu, untuk PPS, Lurah bersama LPM mengusulkan 6 (enam) orang nama calon PPS untuk kemudian diserahkan kepada KPU Kota Pasuruan. Enam orang ini akan menjalani tes wawancara di KPU Kota Pasuruan. Kemudian 3 (tiga) orang akan dipilih dan ditetapkan secara definitif sebagai anggota PPS.
Ada beberapa berkas persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar untuk dapat lolos seleksi administrasi PPK/PPS, yakni;
  1. Surat pendaftaran pencalonan anggota PPK/PPS (bermaterai)
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan
  4. Fotocopy Ijasah terakhir (dilegalisir)
  5. Surat ijin dari atasan bagi pegawai pemerintah, pegawai BUMN/BUMD, maupun swasta
  6. Surat pernyataan (bermaterai)
  7. Fotocopy KTP/Identitas Kependudukan lain yang sah
Pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 26 Februari s/d 4 Maret 2013. Setelah itu, pendaftar PPK yang lolos seleksi administrasi akan diberikan undangan dan nomor tes untuk menghadiri seleksi berikutnya, yakni tes tulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar