ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Kamis, 21 Februari 2013

Cara menetapkan nasab

===================

Cara menetapkan nasab

a. Yang bersangkutan adalah anak kandung, anak hasil hubungan perkawinan seorang laki-laki dan perempuan yang sah menurut agama Islam. Rasulullah saw bersabda, ‘Dinamakan anak kandung karena hasil dari hubungan sah laki-laki dan perempuan berdasarkan syariat, sedangkan untuk anak hasil zina/pelacuran maka nasabnya adalah batu’.
b. Kesaksian yang didapat berdasarkan syariat yaitu kesaksian dari dua orang laki-laki, beragama Islam, sehat rohani, mampu berpikir, dikenal keadilannya. Khusus untuk syarat dua orang saksi yang adil, ia menyaksikan bahwa benar anak itu adalah anak kandung orang tuanya, atau menyaksikan bahwa anak itu adalah hasil dari perkawinan yang sah, atau menyaksikan bahwa anak itu sudah dikenal dan tidak diragukan lagi oleh masyarakat bahwa ia adalah anak kandung orang tuanya.
c. Adanya ketetapan atau keputusan dalam majlis hukum yang menyatakan bahwa anak tersebut benar anak kandung dari orang tuanya.
d. Sudah terkenal dan tersiar luas, sebagaimana Imam Abu Hanifah berkata, ‘Dengan terkenal dan tersiar luas maka nasab, kematian dan pernikahan dapat ditetapkan’. Ibnu Qudamah al-Hanbali berkata, ‘ Telah sepakat ulama atas sahnya kesaksian mengenai nasab dan kelahiran seseorang, karena nasab atau kelahirannya dikenal atau tersiar luas di kalangan masyarakat’.[1] Berkata Ibnu Mundzir, ‘Saya tidak mengetahui ada ulama yang menolak hal itu’.
e. Datangnya seorang pemohon nasab dengan membawa nama ayah dan kakeknya dengan berbagai keterangan dari sisi sejarah dengan kesaksian yang terkenal dari para ulama atau hakim yang tsiqat mengenai kebenaran nasabnya.

[1] Ibnu Qudamah. Al-Mughni, jilid 12 hal. 21.
 
sumber:http://benmashoor.wordpress.com/2008/07/26/cara-menetapkan-nasab/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar