Cara menetapkan nasab
a. Yang
bersangkutan adalah anak kandung, anak hasil hubungan perkawinan
seorang laki-laki dan perempuan yang sah menurut agama Islam. Rasulullah
saw bersabda, ‘Dinamakan anak kandung karena hasil dari hubungan sah
laki-laki dan perempuan berdasarkan syariat, sedangkan untuk anak hasil
zina/pelacuran maka nasabnya adalah batu’.
b. Kesaksian
yang didapat berdasarkan syariat yaitu kesaksian dari dua orang
laki-laki, beragama Islam, sehat rohani, mampu berpikir, dikenal
keadilannya. Khusus untuk syarat dua orang saksi yang adil, ia
menyaksikan bahwa benar anak itu adalah anak kandung orang tuanya, atau
menyaksikan bahwa anak itu adalah hasil dari perkawinan yang sah, atau
menyaksikan bahwa anak itu sudah dikenal dan tidak diragukan lagi oleh
masyarakat bahwa ia adalah anak kandung orang tuanya.
c. Adanya ketetapan atau keputusan dalam majlis hukum yang menyatakan bahwa anak tersebut benar anak kandung dari orang tuanya.
d. Sudah
terkenal dan tersiar luas, sebagaimana Imam Abu Hanifah berkata,
‘Dengan terkenal dan tersiar luas maka nasab, kematian dan pernikahan
dapat ditetapkan’. Ibnu Qudamah al-Hanbali berkata, ‘ Telah sepakat
ulama atas sahnya kesaksian mengenai nasab dan kelahiran seseorang,
karena nasab atau kelahirannya dikenal atau tersiar luas di kalangan
masyarakat’.[1] Berkata Ibnu Mundzir, ‘Saya tidak mengetahui ada ulama yang menolak hal itu’.
e. Datangnya
seorang pemohon nasab dengan membawa nama ayah dan kakeknya dengan
berbagai keterangan dari sisi sejarah dengan kesaksian yang terkenal
dari para ulama atau hakim yang tsiqat mengenai kebenaran nasabnya.
sumber:http://benmashoor.wordpress.com/2008/07/26/cara-menetapkan-nasab/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar