Raja Perlak Keturunan Nabi ?
Penyebaran agama Islam
merupakan suatu proses yang sangat penting dalam sejarah Indonesia,
namun juga yang paling tidak jelas. Tampaknya para pedagang yang
beragama Islam sudah ada di beberapa bagian Indonesia selama beberapa
abad sebelum agama Islam memperoleh kedudukan yang kokoh dalam
masyarakat-masyarakat lokal. Kapan, mengapa dan bagaimana penduduk
Indonesia mulai menganut agama Islam telah diperdebatkan oleh beberapa
ilmuwan, tetapi tidak mungkin dicapai kesimpulan yang pasti, karena
sangat sedikitnya dan sering sangat tidak informatifnya sumber-sumber
yang dapat diperoleh tentang Islamisasi.
Dari beberapa hasil seminar tentang masuknya Islam di Indonesia, disimpulkan bahwa : pertama,
daerah yang pertama didatangi Islam ialah pesisir Sumatera, dan bahwa
setelah terbentuknya masyarakat Islam, maka Raja Islam yang pertama
berada di Aceh. Kedua, Kerajaan-kerajaan Islam pertama adalah Perlak, Lamuri dan Pasai. Ketiga, Tarikh raja-raja kerajaan Aceh yang mendasarkan keterangannya kepada naskah tua berbahasa melayu dengan judul ‘Izhar al-Haq fi Mamlakah al-Ferlak wa al-Fasi’
karangan Abu Ishak Makarani al-Fasi, menegaskan bahwa kerajaan Islam
pertama di Nusantara adalah kerajaan Islam Perlak, yang didirikan pada
tanggal 1 Muharram 225 H/840 M dan rajanya yang pertama yaitu sultan
Alaiddin Sayid Maulana Abdul Aziz Syah. Sultan Alaiddin Sayid Maulana
Abdul Aziz adalah keturunan Ali bin Abi Thalib, beliau adalah anak dari
Sayid Ali bin Muhammad al-Dibaj bin Ja’far Shaddiq bin Muhammad al-Baqir
bin Ali Zainal Abidin bin Husein bin Ali bin Abi Thalib.
Yang menarik dari kesimpulan di atas
adalah raja Perlak dinisbahkan sebagai keturunan Ali bin Abi Thalib.
Sebagian sejarawan, baik yang terdahulu maupun yang muta’akhir banyak
menukil pernyataan ini, yang menurut saya pertanyaan itu belum tentu
mengandung kebenaran dan perlu ada usaha untuk mengkaji lebih dalam
apakah hal itu memang suatu pernyataan yang benar.
Saya mencoba untuk mencari jawaban dari
permasalahan di atas dengan mengkaji buku-buku sejarah dan silsilah yang
berkaitan dengan hal tersebut. Pengkajian di awali dengan pertanyaan
apakah sumber primer (kitab Izhar al-Haq) yang menjadi dasar
pendapat di atas memang benar-benar ada ?. Pertanyaan selanjutnya adalah
: siapakah Ali bin Muhammad al-Dibaj itu, di mana beliau lahir, hidup
dan wafat, siapa saja anak-anak keturunan beliau, apakah beliau pernah
ke Indonesi. Pertanyaan-pertanyaan di atas akan saya jadikan titik tolak
pembahasan dan diharapkan akan menjawab permasalahan yang ada.
Menurut Abubakar Aceh pada seminar
sejarah Islam di Medan pada tahun 1963, selain makan kuno di Leran yang
menunjukkan adanya sebuah batu nisan dari Fathimah binti Maimun yang
wafat tahun 475 H, masuknya Islam di Aceh didukung pula oleh bukti
adanya daftar raja-raja Perlak yang diperolehnya dari H. Junus Djamil,
yang pernah dikemukakanya dalam Pekan Kebudayaan Aceh pada tahun 1958.
Menurut Djamil, daftar nama-nama sultan Perlak tersebut telah dicocokkan
dengan makam-makam kuno Perlak. Namun hal itu dibantah oleh Hasan
Muarrif Ambary. Ambary mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar, karena
dalam kunjungannya ke Perlak, tidak satupun makam yang berangka tahun
abad 5 H. Selain itu, sumber kepustakaan berbahasa Arab (kitab Izhar al-Haq)
yang diklaim Djamil mencatat nama-nama raja Perlak, masih disangsikan
kebenarannya. Begitu pula dengan sejarawan lain seperti Zainuddin,
Muhammad Said dan lainnya berusaha untuk mendapatkan kitab tersebut pada
saudara Junus Djamil, akan tetapi Djamil mengatakan bahwa kitab itu ada
tetapi saya tidak memilikinya. Dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa
daftar-raja-raja Perlak yang ada pada Junus Djamil hanya karangan saja,
bahkan Dr. Tudjimah mengatakan bahwa hal tersebut tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Persoalan kitab Izhar al-Haq fi Mamlakah al-Ferlak wa al-Fasi
ini menghangat kembali ketika A. Hasymi membahas kitab tersebut. Ia
mendukung pendapat yang pernah dilontarkan Abubakar Aceh, yang
sebelumnya masih ia sangsikan. Dalam majalah Sinar Darussalam No. 103
tahun 1979, beliau menguraikan secara terperinci tentang kedatangan
Islam dan proses Islamisasi di Perlak berdasarkan kitab Izhar al-Haq.
Tetapi ketika seorang sejarawan Aceh Muhammad Ibrahim dan Rusdi Sufi
menanyakan kitab tersebut, A. Hasymi mengakui kalau dia belum pernah
melihat, apalagi membaca naskah kitab tersebut.
Setelah kita mengetahui keberadaan kitab
yang tidak jelas itu, maka saya mencoba untuk menelusuri siapa sayid Ali
bin Muhammad al-Dibaj itu ? Berdasarkan beberapa kitab sejarah dan
silsilah yang berbahasa Arab, sekelumit saya dapati sejarah kehidupan
sayid Ali al-Harishi bin Muhammad al-Dibaj tersebut. Beliau dilahir dan
besar di Basrah pada zaman kekuasaan Abu Tsurraya. Ketika Zaid bin Musa
al-Kadzim datang ke Basrah, ia membantunya untuk berjuang melawan
pemerintahan Bani Abbasiyah. Ali al-Harishi bin Muhammad al-Dibaj wafat
dan dimakamkan di Baghdad. Beliau mempunyai anak dua orang yaitu Hasan
dan Husien. Keturunan Hasan menyebar di wilayah Kufah-Baghdad sedangkan
keturunan Husein menyebar ke wilayah Siraz, Qum, Rai, Quzwain. Dari
Husein ini salah satu keturunannya dikenal dengan keluarga Thabathabai.
Kesimpulan :
- Kitab Izhar al-Haq fi al-Mamlakah al-Ferlak wa al-Fasi secara ilmiah tidak dapat dipertanggungjawabkan karena peneguhannya dengan peninggalan makam raja-raja Perlak tidak ada.
- Sayid Ali al-Harishi bin Muhammad al-Dibaj bin Ja’far al-Shadiq lahir di Basrah dan wafat di Baghdad. Beliau tidak pernah ke Indonesia dan tidak pernah menikah dengan orang Indonesia (menurut cerita beliau dinikahkan oleh Raja Perlak Syahir Nuwi dengan adik kandungnya yang bernama Puteri Makhdum Tansyuri. Dari hasil pernikahan keduanya melahirkan seorang anak bernama Abdul Aziz ).
- Sayid Ali al-Harishi bin Muhammad al-Dibaj hanya memiliki 2 anak yaitu Hasan dan Husein. Beliau tidak punya anak yang bernama Abdul Aziz sebagaimana yang disebutkan sebagai raja Perlak.
- Keturunan sayid Ali al-Harishi bin Muhammad al-Dibaj melalui anak-anaknya tersebar di Kufah, Baghdad, Siraz, Qum, Rai dan Quzwain. Tidak ada satupun keturunannya yang tersebar di Indonesia pada saat itu.
- Dari point-point di atas dapat dikatakan bahwa raja Perlak yang bernama Abdul Aziz bukanlah anak dari sayid Ali al-Harishi bin Muhammad al-Dibaj, sehingga beliau tidak dapat dikatakan sebagai keturunan Nabi.
- Kesimpulan ini masih dapat berubah jika terdapat data dan fakta yang lebih kuat dari data dan fakta di atas.
Referensi :
- Ricklefs, A History of Modern Indonesia Since c. 1200 , California: Stanford University Press, 2001
- A. Hasymi, Sejarah Masuk dan Berkembangnya Islam di Indonesia, Bandung: Al-Maarif, 1993.
- Hasan Muarrif Ambary, Menemukan Perdaban jejak Arkeologis dan Historis Islam di Indonesia, Jakarta: Logos, 1998.
- Panitia Seminar Sejarah Masuknya Islam ke Indonesia, Sejarah Masuknya Islam ke Indonesia, Medan: tp, 1963.
- Mahyudin Hj. Yahya & Ahmad Jelani Halimi, Sejarah Islam, Selangor: Fajar Bakti SDN.BHD, 1993.
- Taufik Abdullah & Mohammad Hisyam, Sejarah Umat Islam Indonesia, Jakarta: MUI, 2003.
- Ibnu Anbah, Umdah al-Tholib fi Ansab Aal Abi Thalib, Thaif: Al-Maarif, tt.
- Muhammad bin Ahmad Al-Husaini al-Najafi, Bahru al-Ansab al-Musajjar al-Kasyaf li Ushul al-Sadaat al-Asyraf, Mesir: tp, tt.
- Abdul Jawad Al-Thum’ah, Ma’alim Ansab al-Thalibiyin fi Syarah Kitab Sir al-Ansab al-Alawiyah, Qum: Matbah Satarah, 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar