Haji Arisan
===============
Bagi
banyak orang, ibadah haji bukan sekedar masalah kewajiban. Haji sudah
menjadi cita-cita umat Islam pada umumnya. Maka, akhirnya banyak yang
ingin menjalankan ibadah haji meski dengan segala risiko dan dengan
menempuh cara apapun. Soalnya ibadah yang dilakukan di tanah suci sangat
utama dibanding di tempat-tempat lainnya. Kerinduann untuk datang ke
sana tidak tergantikan oleh apapun. Ya, karena ibadah haji mempunyai
nilai spiritual dan kemanusiaan yang luar biasa.
Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan
sistem arisan. Sekelompok orang, misalnya, mengumpulkan sejumlah uang
tertentu secara rutin setiap bulannya. Lalu, pada setiap tanhunnya, uang
yang telah dikumpulkan diberikan kepada salah seorang dari kelompok itu
untuk berhaji, kemudian pada tahun berikutnya giliran yang lainnya.
Bagaimana kedudukan haji seperti ini? Lalu bagaimana jika Ongkos naik
haji (ONH) berubah-ubah dan masing-masing orang diberangkatkan haji
dengan biaya yang berbeda pula?
Masalah pertama yang diangkat disini adalah soal persyaratan adanya “istitho’ah”
atau kemampuan dalam menjalankan ibadah haji. Bahwa orang Islam yang
diwajibkan untuk menjalankan ibadah haji atau “syarat wajib haji” adalah
hanya ketika seseorang telah berkemampuan. Lalu bagaimana dengan haji
yang dilakukan oleh mereka yang tidak berkemampuan?
Bahtsul masail diniyah waqiiyyah pada
Muktamarke-28 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak
Yogyakarta pada 26-29 Rabiul Akhir 1410 H / 25 – 28 November 1989 M lalu
menyatakan bahwa haji yang dilakukan oleh orang yang belum memenuhi
syarat istithoah tetap sah hukumnya.
فَمَنْ لَمْ يَكُنْ مُسْتَطِيْعاً لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ الْحَجُّ لَكِنْ اِذَا فَعَلَهُ أَجْزَأَهُ
Barangsiapa yang belum memenuhi syarat istitoah
maka tidak wajib baginya berhaji, namun jika dia melakukannya maka itu
tetap diperbolehkan, sebagaimana dalam kitab Asy Syarqowi I, hal. 460.
Orang yang fakir sekalipun tetap sah melakukan
ibadah haji, apabila dia termasuk mukallaf. Hal ini bisa dikiaskan
dengan kebolehan orang yang sakit untuk tetap melakukan shalat Jum’at,
padahal sebenarnya ia tidak wajib melaksanakannya.
فَيُجْزِئُ حَجُّ
الْفَقِيْرِ وَكُلُُّ عَاجِزٍ حَيْثُ اجْتَمَعَ فِيْهِ الْحُرِّيَّةُ
وَالتَّكْلِيْفُ كَمَا لَوْ تَكَلَّفَ الْمَرِيْضُ حُضُوْرَ الْجُمْعَةِ
Sah haji orang fakir dan semua orang yang tidak
mampu selama ia termauk orang merdeka dan mukallaf (muslim, berakal dan
baligh) sebagaimana sah orang yang sakit memaksakan diri untuk melakukan
shalat Jumat. Demikian seperti dikutip dari kitab Nihayatul Muhtaj III, hal. 233.
Soal haji arisan, musyawirin dalam muktamar itu
sempat menyorot praktik yang sama seperti digambarkan dalam kitab Al
Quyubi II hal. 208. Ada kelompok wanita di Irak yang masing-masing
mengeluarkan sejumlah uang tertentu dan memberikannya kepada salah
seorang dari mereka secara bergantian sampai giliran yang terakhir.
Maka, maka yang demikian itu diperbolehkan oleh penguasa Irak waktu itu.
Lalu, bagaimana dengan persoalan ongkos haji yang selalu berubah-ubah dan cenderung naik, bagaimana setorannya?
Musyawirin memperhitungkan ongkos naik haji (ONH) yang dipergunakan oleh anggota arisan sebagai pinjaman barang (al-iqradl).
Akda pinjam-meminjam secara syar’i adalah memberikan hak milik sesuatu
dengan menggembalikan penggantinya yang persis sama dengan yang
dipinjamnya.
Maka jika suatu saat ONH mengalami kenaikan,
bisa jadi setoran arisan dinaikkan sesuai kesepakatan anggota. Atau bisa
jadi setoran haji tetap seperti semula namun pemberangkatan salah
seorang anggota menunggu sampai uang arisan haji yang terkumpul sudah
mencukupi.
Dengan begitu uang yang dikeluarkan untuk
memberangkatkan masing-masing anggota bisa berbeda satu sama lain. Lalu,
jika ONH dihitung sebagai pinjaman dan jika salah seorang dari anggota
(yang telah berhaji) meninggal dunia, maka setoran haji menjadi
tanggungan ahli warisnya, sampai semua kelompok arisan bisa
diberangkatkan haji.
sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,10673-lang,id-c,syariah-t,Haji+Arisan-.phpx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar