ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Jumat, 08 Februari 2013

Mengalihkan Dana Haji untuk Kepentingan Sosial

===========
Mengalihkan Dana Haji untuk Kepentingan Sosial
======================
Bagi beberapa kalangan, haji bukanlah hal sulit; baik dari sisi keuangan maupun administrasi. Beberapa kalangan tidak perlu antri untuk bisa mendapatkan kuota haji. Para ahli agama Islam terkemuka, para pejabat pemerintahan, dan para saudagar teras atas menjadikan haji sebagai rutinitas tahunan. Ada banyak sekali alasan mengapa semua berpacu menjalankan ibadah haji, termasuk alasan bahwa haji menjadi arena pertaubatan setelah setahun lamanya merasa sering melakukan dosa.
Namun apakah haji berkali-kali itu lebih utama? Forum Bahtsul Masail Diniyah Waqiiyyah pada Muktamar ke-27 Nahdlatul Ulama di Situbondo, 8-12 Desember 1984 membahas tentang keutamaan dana “haji ghoiru wajib” untuk membiayai amaliyah yang bersifat sosial kemasyarakatan.
Dipertanyakan: “Bagaimana pandangan Muktamar terhadap keutamaan penggunaan dana haji ghairu wajib dibandingkan dengan untuk membiayai amaliyah yang bersifat sosial kemasyarakatan?"
Muktamirin mendefinisikan haji ghoiru wajib sebagai haji yang dihukumi fardlu kifayah atau sudah cukup jika diwakilkan kepada orang lain saja, yakni bagi para mukallaf (orang Islam yang telah dibebani kewajiban agama) yang menjalankan haji pada kedua kalinya, ketiga kali dan seterusnya.
Haji ghoiru wajib dapat pula berarti haji sunnah yang dilakukan oleh anak kecil yang belum baligh dan orang gila. Muktamirin juga menegaskan definisi amal sosial kemasyarakatan. Sama dengan haji ghairu wajib, amal sosial itu ada kalanya fardlu kifayah, dan ada pula yang sunnah.
Dikatakan, melaksanakan haji ghairu wajib dan amal sosial pada suatu waktu sama-sama fardlu kifayah dan kadangkala sama-sama sunnah. Lalu manakan yang lebih utama?
Sebagian Muktamirin berpendapat bahwa haji, sekalipun ghairu wajib, tetap utama dibanding dengan ibadah-ibadah yang lain, karena mencakup harta dan badan. Alasan lainnya, bahwa haji itu menghimpun seluruh pengertian ibadah. Orang yang berhaji seakan-akan melaksanakan serangkaian ibadah, entah shalat, puasa, i’tikaf, juga amal sosial, dan bahkan berjuang di jalan Allah. Demikian antara lain mengutip pendapat Qadhi Husain dalam kitab Mughnil Muhtaj.
Sementara itu Muktamirin yang berpendapat bahwa menyalurkan dana haji ghairu wajib untuk kepentingan sosial itu mesti lebih utama berpegang pada taushiyah Imam Syafi’i seperti dikutip dalam kitab Idhahu Muhyis Sunnah karya Ibnu Hajar Al-Haitami berikut ini:
فَرْضُ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ مِنْ فَرْضِ الْحَجِّ وَنَفْلُهُ أَفْضَلُ مِنْ نَفْلِهِ
Bahwa kewajiban menyalurkan dana sosial itu lebih utama dari pada kewajiban haji, dan kesunnahan menyalurkan dana sosial itu lebih utama dari pada haji sunnah.
Nah, pada saat jumlah jamaah haji dibatasi karena alasan keamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah haji mengingat terlau berjubelnya umat Islam yang ingin mengerjakannya, dan pada saat masyarakat lebih membutuhkan dana sosial dari pada melihat orang berhaji berkali-kali, maka bukan tidak mungkin pendapat yang kedua itu lebih utama.

sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,10574-lang,id-c,syariah-t,Mengalihkan+Dana+Haji+untuk+Kepentingan+Sosial-.phpx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar