ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Jumat, 08 Februari 2013

Dari Khittoh 1926, ke Khittoh 1945


==============
Dari Khittoh 1926, ke Khittoh 1945
==============================
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama telah berlangsung pada 14-18 September 2012 yang lalu di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, yang didahului serangkaian kegiatan pramunas sejak Agustus di beberapa kota besar di Indonesia.
Munas-Konbes NU 2012 yang disiarkan cukup ramai oleh berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik, telah menghasilkan banyak sekali rekomendasi dan telah ditanggapi positif oleh banyak kalangan, termasuk oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Munas NU kali ini agak berbeda. Jika dilihat materi pembahasannya, terutama dalam tiga komisi bahtsul masail diniyyah (pembahasan masalah keagamaan), hampir tidak ditemukan materi ubudiyah atau soal-soal ibadah ritual. Hanya ada satu pembahasan mengenai haji dalam komisi bahtsul masail diniyyah waqiyyah, itu pun tidak terkait ritual haji, namun pada soal dana talangan haji. Bukan berarti persoalan ibadah sudah tidak lagi muncul di tengah warga nahdliyin dan diajukan kepada para kiai untuk dibahas dalam Munas, namun ada kebutuhan mendesak untuk membahas beberapa hal (masail) penting terkait persoalan kebangsaan dalam forum nasional yang harus didahulukan.

Pada komisi bahtsul masail diniyyah waqi’iyyah, para kiai dan ahli fikih dari berbagai wilayah di Indonesia menyoroti praktik korupsi yang semakin merisaukan. Bahkan Munas 2012 itu memunculkan satu keputusan mengejutkan: NU merekomendasikan hukuman mati bagi koruptor kelas berat dan koruptor kambuhan. Munas juga merekomendasikan penguasaan atau perampasan aset negara yang telah dikorupsi meskipun pelakunya telah dihukum, atau bahkan telah meninggal dunia. Dalam kasus terakhir, pesan sesungguhnya diperuntukkan kepada para ahli waris. Bahwa harta korupsi akan menyulitkan orang tua atau saudara mereka dari tanggungan akhirat, serta harta hasil korupsi tidak akan berkah dan haram untuk diwariskan.

Bahtsul masail diniyyah waqi’iyyah juga memberikan rambu-rambu kepada para penyelenggara negara terkait cara pengelolaan kekayaan negara, agar mencapai sasaran yang tepat: kesejahteraan rakyat.

Tema besar pada Munas kali ini adalah “Kembali ke Khitah Indonesia 1945”. NU merasa prihatin dengan kondisi bangsa ini, terutama semenjak memasuki era reformasi. Persoalan pertama yang dibidik adalah amandemen UUD 1945. Satu sisi amandemen yang telah berlangsung empat kali itu menunjukkan Indonesia telah menunjukkan diri pada dunia sebagai negara yang demokratis. Namun karena dilakukan dengan sangat tergesa-gesa dan bahkan pada beberapa bagian dapat dikatakan responsif dan emosional terhadap rezim orde baru, maka dalam amandemen tersebut banyak terjadi  ketidakcermatan bahkan kesalahan. Akibatnya UUD yang dilahirkan merugikan rakyat dan membahayakan  kedaulatan nasional.

Amandemen yang berada di tangan rakyat itu diambil alih oleh sekelompok elite yang mewakili kepentingan kapitalisme global yang berideologi liberal. Berbagai pasal yang menegaskan aspirasi rakyat dan menjaga keutuhan bangsa dan negara diganti dengan pasal-pasal yang menguntungkan perusahaan asing di bawah bendera kapitalaisme global. Disyahkannya UU Sumber daya air, UU Migas, UU Minerba, UU perdesaan, UU Pangan dan lain sebagainya merupakan seperangkat hukum yang dikukuhkan untuk melindungi pemilik modal.

Komisi bahtsul masail diniyyah qonuniyyah, NU secara serius mengkaji kembali beberapa undang-undang yang tidak sejalur dengan Khittah Indonesia 1945. Dalam bahtsul masail khusus yang membahas persoalan undang-udang itu para kiai juga menyampaikan beberapa rekomendasi terkait undang-undang No 20/2003 tentang Sistem Pemdidikan Nasional dan UU No 2 /2012 tentang perguruan tinggi.

Banyak sekali persoalan negara yang dibahas secara serius oleh para kiai dari berbagai daerah dan disaksikan ribuan warga nahdliyin yang hadir di forum Munas-Konbes NU 2012. Isu “warning bagi pengelolaan pajak” hanyalah isu permukaan saja. Kritik dan masukan NU lebih mengarah kepada tata kelola kekayaan negara yang selama ini dinilai salah kelola.

Terkait dengan Khitah 1945, tidak ada keputusan yang menyebutkan bahwa NU mengajak kembali ke UUD 1945. Setelah menengok beberapa produk undang-undang tidak menyejahterakan rakyat, secara serius NU mengajak kembali kepada segenap elemen bangsa untuk mencermati kembali undang-undang dasar produk reformasi. Jika diperlukan amandemen kembali, maka harus dilakukan secara cermat dan komprehensif, tidak hanya melayani kebutuhan sekelompok orang.

NU punya pengalaman besar terkait “khitah”. Pada tahun 1984, setelah menjalankan roda keorganisasian selama puluhan tahun, NU lalu memutuskan kembali ke khittah 1926, kembali ke jati diri NU seperti pada saat didirikan. Istilah “Khittah 1945” sebagai tema besar Munas-Konbes NU 2012 dipakai untuk mengingatkan bangsa ini agar kembali kepada semangat dan tujuan Indonesia merdeka, tahun 1945. Kembali ke khitah bukan langkah mundur, tapi langkah pasti untuk merumuskan masa depan yang lebih baik.

Secara formal Munas-Konbes NU 2012 telah berakhir. Namun beberapa keputusan dan rekomendasi NU akan terus berlanjut.

sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,3-id,40194-lang,id-c,analisa+berita-t,Dari+Khittah+1926++ke+Khittah+1945-.phpx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar