ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Kamis, 14 Februari 2013

Di Masa Injury Time, 10 Parpol Daftarkan Pelaksana dan Petugas Kampanye

==============

Di Masa Injury Time, 10 Parpol Daftarkan Pelaksana dan Petugas Kampanye


Sepuluh partai politik (parpol) peserta pemilu di Kota Pasuruan telah mendaftarkan pelaksana dan petugas kampanye di tiap-tiap daerah pemilihan kepada KPU Kota Pasuruan. Berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2012, pendaftaran pelaksana dan petugas kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan selama satu bulan, mulai tanggal 11 Januari s/d 11 Februari 2013.
Namun demikian, setelah ditunggu selama hampir satu bulan, ternyata kesepuluh parpol di Kota Pasuruan baru mendaftarkan pelaksana dan petugas kampanye-nya tepat di hari terakhir pendaftaran.
Di hari akhir pendaftaran pelaksana dan petugas kampanye, KPU Kota Pasuruan membuka pelayanan mulai pukul 08.00 s/d 24.00 WIB. Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Pasuruan menjadi parpol pertama yang mendaftar, yakni pada pukul 10.40 WIB. Kemudian disusul PKB (12.35 WIB), Partai Hanura (12.45 WIB), Partai Gerindra (15.45 WIB), PPP (16.05 WIB), Partai Demokrat (17.30 WIB), PKS (17.43 WIB), Partai Golkar (18.35 WIB) dan PDIP (19.00 WIB). Sementara Partai NasDem menjadi parpol terakhir yang mendaftar, yakni pada pukul 21.20 WIB.
Pelaksana kampanye menurut PKPU Nomor 01 Tahun 2013 adalah pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, juru kampanye, orang-seorang dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu perseorangan calon anggota DPD dan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. Mereka inilah yang bertanggungjawab atas keamanan, ketertiban, dan kelancaran kampanye.
Pelaksana kampanye wajib didaftarkan oleh peserta pemilu kepada KPU sesuai tingkatannya dan ditembuskan kepada Bawaslu sesuai tingkatannya. Bagi orang seorang dan atau kelompok selain pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU yang mengatasnamakan dan atau tidak mendapat tugas resmi dari peserta pemilu, maka dapat ditertibkan atau dibubarkan oleh pihak keamanan.
Petugas kampanye diangkat dan diberhentikan oleh peserta pemilu. Mereka bertugas untuk memfasilitasi pelaksanaan kampanye, yaitu mempersiapkan pelaksanaan kampanye, menyampaikan usul jadwal kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dan melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI dan Bawaslu sesuai tingkatannya. Petugas kampanye juga bertanggungjawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban jalannya kampanye.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar