ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Jumat, 15 Februari 2013

Merefleksikan Demokrasi

======================
Merefleksikan Demokrasi
=========================

Sebagai sarana untuk mengatur kehidupan bersama, demokrasi bukan entitas yang berdiri sendiri, melainkan sangat terkait dengan sistem budaya, tradisi, hukum dan norama yang ada di masyarakatnya. Kehadiran demokrasi di Indonesia ini diharapkan mamapu menjamin ketertiban kehidaupan, menjamin kesetaraan, menciptakan keadalian dan kesejahteraan.
Nemun demikian perlu diingat, demokrasi sebagai alat, bisa digunakan oleh siapa saja sesuai dengan kehendak rezim yang berkuasa. 
Bagi rezim otoriter, demokrasi bisa digunakan sebagai sarana penyerahan mandat rakyat pada penguasa, sehingga tidak lagi hak bagi rakyat.
Demikian juga dalam masyarakat liberal, demokrasi merupakan alat penting untuk ekspansi modal daan persaingan pasar, bahkan pemerintah menjadi alat bagi akumulasi modal. Demokrasi hanya menjadi alat pemilik modal, untuk merebut hak-hak rakyat dalam memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
Demokrasi era reformasi di negeri ini, di antaranya menghasilkan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang baru di pelbagai lini tata kenegaraan, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Lahirnya berbagai Undang-undang tersebut sebagai perwujudan dari cita-cita pelaksanaan demokrasi dalam semua sektor kehidupan, karena itu terus-menerus dijalankan. Tetapi ironisnya yang dikembangkan bukan demokrasi sebagaimana digariskan oleh Pancasila, melainkan demokrasi liberal, yang bebas hampir tanpa batas.
Atas nama demokrasi pula, opsi perubahan dasar negara dan bentuk negara secara diam-diam dibuka lagi. Sehingga muncul berbagai gerakan yang menawarkan ideologi baru di luar pagar Pancasila dan UUD 1945. Ada yang berbasis agama, dan ada yang bersifat sekuler. Gagasan itu dipasarkan dan dipaksakan secara terbuka, akibatnya, keresahan dan ketegangan terjadi di mana-mana.
Gerakan demokrasi yang kemudian diterjemahkan menjadi pemberian otonomi pada daearah, yang kemudian diturunkan kembali dengan pelaksanaaan pemilihan kepala daerah langsung turut menyemarakkan kehidupan sosial politik di daerah. Tetapi ketika otonomi daerah tidak disertai power sharing antar elite denga rakyat, maka sebenarnya tidak terjadi perubahan power relation seperti yang dikehendaki dalam otonomi daerah yang sebenarnya. Rakyat daerah tetap tidak berdaulat, kedaulatan hanya dimiliki penguaasa daerah.
Otonomi daerah yang diterapkan hampir tanpa batas mengakibatkan pemerintah pusat kehilangan kendali terhadap daerah. Demikian juga pemilihan kepala daerah langsung yang dilandasi persaingan bebas, mengakibatkan kompetisi yang keras, seringkali membuat keretakan, bahkan konflik sosial. Selain itu biaya Pilkada yang sangat mahal mengakibatkan terjadinya penyimpangan. Kita tahu, banyak sekali pimpinan daerah, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten dan kota yang menjadi tersangka korupsi dan sebagaian bahkan terdakwa dan terpidan. Bahkan menurut data Kementerian Agama, angka perceraian meningkat tajam yang diakibatkan perbedaan pilihan politik saaat Pilkada. Kejadian semacam itu perlu dikaji agar pelaksanaan demokrasi lebih menjamin tertib politik dan harmoni sosial.
Lebih memprihatinkan lagi virus Pilkada ini juga sudah merusak pendidikan, di berbagai daerah, kepala sekolah atau guru bisa dimutasi ketika ia mendukung calon yang terkalahkan, lalu diganti dengan kepala sekolah yang mendukung sang penguasa. Dunia pendidikan ikut teracuni, tidak mengutamakan kualitas dan profesionalitas, tapi mengutamaan kesetiaan pada partai yang berkuasa. Situasi semacam ini, bila dibiarkan terus, akan merusak kualitas pendidikan, akan merusak masa depan bangsa ini sendiri.
Di sisi lain, “demokrasi yang dibiarkan” semacam ini, memunculkan kelompok-kelompok penentang Pancasila. Satu kelompok menolak Pancasila karena diangap tidak sesuai dengan Islam yang mereka pahami. Gerakan ide mendasarkan diri pada fundamentalisme Islam. Kelompok lainnya menolak Pancasila karena dianggap tidak sejalan dengan berbagai konvensi internasional tentang kebebasan manusia, dll. Kelompok ini mendasarkan ideologinya pada liberalisme yang juga disebut sebagai  fundamentalisme pasar.
Walaupun saling berentangan tapi keduanya saling memanfaatkan secara taktis. Kebebasan yang diserukan oleh kelompok liberal sekular digunakan sepenuhnya oleh kelompok Islam radikal untuk mengembangkan gerakannya. Maka gerakan yang mereka lakukan menjadi legitimate secara politik dan terlindungi secara hukum, sehingga sulit dibendung. Gerakan itu menjadi berbahaya ketika telah diejawantahkan dalam bentuk intimidasi dan teror terhadap kelompok di luarnya. Terorisme tidak bisa dicegah, karena mereka mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. 
Perlu diingat, perkembangan berbagai gerakan ekstrem, baik yanag berdasarkan agama ataupun maupun ekonomi, berkembang pesat. Tiada lain, demokrasi liberal yang dikembangan saat ini telah memberi kemungkinan-kemungkinan untuk itu.
Karena itu, dalam upaya untuk menyelamatkan keutuhan dan kedamaian di negeri ini, Taushiyah PBNU (18/6) dalam rangka Harlah ke-85 dengan tegas akan melakukan evaluasi mendasar terhadap proses pengembangan demokrasi macam sekarang ini.
Bagi NU demokrasi bukanlah kebebasan yang atanpa batas. Demokrasi harus dibatasi oleh moral, hukum daan kesepakatan pendiri bangsa. Demokrasi, pertama, haruslah mampu menjaga keutuhan bangsa. Kedua mampu   menciptakan keadilan. Ketiga mampu berikan kesejahteraan pada rakyat. Keempat mampu menjaga rasa kebersamaan. Kelima, harus mampu mejamin keutuhan  kepercayaan kepada Tuhan Yang  Maha Esa.
Sejaka awal penerapan demokrasi liberal itu telah dikritik oleh berbagai pihak, mengingat Indonesia pernah gagal menerapkan demokrasi model itu. Sementara gelombang demokrasi liberal tidak bisa dibendung lagi. Dalam kenyataanya demokrasi model itu tidak mampu mewujudkan aspirasi masyarakat. Demikian juga  keamanan dan keutuhan negara semakin terancam, karena demokrasi model ini membiarkan benih radikalisme berkembang. 
Tata-nilai demokrasi memang bersifat universal, tapi mestinya penerapannya bersifat partikular. Artinya sesuai dengan norma, tradisi dan budaya setempat, dengan demikian, demokrasi yang relevan haruslah bersifat kebangsaan. Bangsa Indonesia telah merumuskan dasar negaranya yaitu Pancasila, yang merupakan filosofi dari bangsa ini. Dalam Pancasila demokrasi atau kedaulatan rakyat diterapkan berdasarkan hikmah dan kebijaksanaan. 
Demokrasi yang sejalan dengan pandangan hidup bangsa inilah yang semestinya diterapkan di negeri ini. Dengan demikian demokrasi diharapkan sejalan dengan jiwa masyarakat sehingga mampu memenuhi cita-cita masyarakat dan bangsa yang menyangganya.

sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,3-id,32925-lang,id-c,analisa+berita-t,Merefleksikan+Demokrasi-.phpx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar