Anjing dan Sihir sebagai Penjaga
=============
Setiap individu
berhak mentasarufkan harta benda dan kekayaannya sesuai keinginannya,
asal tidak melupakan kewajibannya berzakat, bersedekah dan infak. Karena
setiap harta benda yang dimiliki terdapat hak orang lain di dalamnya.
Kekayaan dan harta benda yang dimiliki seseorang haruslah dijaga dan dirawat serta digunakan demi kemaslahatan dan kebaikan. Tidak diperbolehkan menggunakannya untuk kejahatan dan kerusakan apalagi sampai membahayakan kehidupan orang lain.
Demikianlah keterangan dalam Kitab Fatawa Isma’il Zain bahwa,
إن حماية البستان بالسحر لا تجوز قطعا لحرمة استعمال السحر مطلقا، وأما حمايته بالدعاء أو الكلب فذلك جائز
Menjaga kebun dengan sihir tidak diperbolehkan karena menggunakan
sihir secara mutlaq hukumnya adalah haram. Sedangkan menjaganya dengan doa-doa atau dengan anjing yang terlatih maka hukumnya boleh.
Secara tekstual pelarangan penggunaan sihir untuk keamanan adalah hal
yang dilarang oleh agama, karena hal itu bertentangan dengan aqidah dan
membahayakan orang lain yang terkena dampak dari sihir tersebut. Begitu
juga dilarang memagari rumah dengan aliran listrik yang mematikan.
Sungguhpun hal itu tidak bertentangan dengan aqidah tetapi sangat
membahayakan orang lain.
Oleh karena itulah Islam mengajarkan berbagai doa yang berguna untuk
‘mengamankan’ harta benda, kekayaan dan segala milik agar terhindar dari
kejahatan orang lain. Andaikan diperlukan, maka menggunakan jasa hewan
seperti anjing yang telah terlatih sebagai penjaga, hukumnya boleh-boleh
saja. Dengan catatan anjing tersebut tidak meresahkan orang lain dan
warga sekitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar