I. URAIAN SINGKAT SEJARAH UMBULAN
Sumber air “Umbulan” baru terungkapkan pada tahun 1915-an, semula tanah dan mata air (sumber) Umbulan dikuasai desa yang menurut hukum pada waktu itu adalah tanah Negara. Oleh karena itu pada tahun-tahun tersebut darah Umbulan cq. Sumbe air dan sekitarnya dikelola oleh “Inlado-Water Bedrijf”. Daerah sumber air terletak di desa Kedung Waru dan Umbulan di Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan. Dengan luar areal 48.961 m².
Sedang debit air sumber berkapasitas lebih dari 5.000 liter / detik.
Jarak antara Daerah mata air Umbulan dengan Kota Pasuruan kurang lebih
22 km. Pada tahun 1916-an Pemerintahan di Pasuruan mengusahakan
pengelolaan air tawar dari Umbulan tersebut bagi warganya yang banyak
pula terdiri orang-orang Europa cq. Belanda.
Berkat usahanya yang maksimal akhirnya
di dapat prioritas dari Pemerintah waktu itu untuk menguasai dan
mengelola air Umbulan dan mendapatkan hak guna tanah Umbulan. Dan pada
akhirnya tahun 1917 didirikan rumah pompa air dengan perlengkapan selanjutnya yang berfungsi memompa air sampai ke Kota Pasuruan dan sekitarnya.
Daerah sumber air Umbulan diserahkan dan akhirnya di kuasai Stang / Gameenli Van Off Pasoeroean, sebab sebagai kota Bandar yang statusnya pelabuhan pada tahun 1926 dengan stb No. 521 tahun 1936 adalah kota penting untuk perdagangan perindustrian apalagi dengan kenyataannya Pasuruan adalah kota Karisidenan pada waktu itu meliputi daerah-daerah Kabupaten Pasuruan, Malang, Probolinggo, sedang Kota Pasuruan pejabatnya cukup dan banyak dari golongan orang-orang Belanda yang berdomisili di Pasuruan.
Kota Pasuruan sendiri diresmikan sebagai Stade/Gemeente Van Pasoeroean pada tanggal 1 Juli 1918 (stbl. 1918 No. 320). Mengapa daerah sumber air Umbulan tersebut diatas diserahkan dan akhirnaya dikuasai Stads/Gmeeente van Pasoeroean adalah karena Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendpaat bahwa Kota Pasuruan sebagai kota bandar yang status pelabuhannya ditetapkan pada tahun 1926 dengan stbl 521 tahun 1926 adalah kota yang penting untung perdagangan, perindustrian (bahan-bahan baku antara lain : gula) apalagi dengan adanya kenyataan bahwa Pasuruan adalah Kota Karisidenan yang pada waktu itu meliputi daerah-daerah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kraksaan.
Karena dalam kota Pasuruan
pejabat-pejabatnya cukup banyak terdapat pejabat-pejabat golongan
orang-orang Belanda. Oleh karena itu walaupun lokasi sumber air tersebut
terletak di desa Kedungwaru dan Umbulan Kecamatan Winongan di daerah Kabupaten Pasuruan, maka akhirnya diserahkannyalah pengelolaan atas pemanfaatan tanah dan sarana air itu kepada Gemeente Van Pasoeroean yang direalisir pada tahun 1940.
Tetapi karena suatu Pemerintahan pada akhirnya memerlukan income, dan dipandang debit air serta penggunaannya masih memungkinkan untuk menggali income, maka selnjutnya Pemerintah Kota (Stads-Gemeente) pada wakti itu menetapkan pendirian Perusaaan Saluran Air Minum (SAM). Dengan demikian pada hakikatnya sumber air di Umbulan dimanfaatkan untuk kepentingan masayarakat Kota Pasuruan dan sekitarnya.
Tujuan memanfaatkan air dari Umbulan
untuk masyarakat, pertama-tama ditujukan pada daerah pinggiran utara
atau daerah pantai Pasuruan. Karena di daerah itu sukar didapatkan air
tawar, air bersih yang sehat. Pemerintah Belanda berpendapat, bahwa
dengan demikian akan menjaga kesehatan orang-orang pribumi, dan dengan
sehatnya pribumi akan berarti suatu tindakan preventif untuk kesehatan
dan kesejahteraan “Europeanen” atau orang-orang Belanda yang
berdomisili di Kota Pasuruan, yang bekerja di pabrik-pabrik Industri
gula disekitar Kota Pasuruan, di kantor-kantor dan terutama dengan
adanya Balai Penyelidikan Gula yang dulu disebut “Proef Station” Cort Java yang terkenal di dunia dan terletak pula di Kota Pasuruan.
Kembali pada usaha Pemerintah Pusat Belanda cq. Gouvermeent Nederlandee Indie pad Pemerintah Daerah Belanda (Stads/Gemeente Pasoeroean)
dijelasakan bahwa pengoperan atau pemindahan hak atas tanah dan sumber
air di Umbulan itu Pemerintah Kota Pasuruan wakti itu diwajibkan
mengganti rugi sebesar 178.600 (seratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus golden).
Kemudian pada jaman Pemerintahan Jepang dimana waktu itu adalah masa
perat darurat, administrasi diabaikan, maka pada akhirnya arsip dan
data-data autentik penguasaan tanah Umbulan serta sumber airnya menjadi “gelap”/ kabur.
Untuk ini bagi Pemerintah Jepang kurang penting, yang penting bagi
Jepang adalah ushaa menang untuk perang asia timur raya. Administrasi
soal yang sekunder.
Setelah Pemerintahan Jepang jatuh pada tahun 1945, penguasaan Umbulan dan mata air-nya beralih kepada Pemerintah Daerah Darurat berdasarkan UU Nomor 22/48, kemudian pada tahun 1952
diambil alih Pemerintah Kota Pasuruandi bawah supervisi Kabupaten
Pasuruan. Dengan adanya penetapan Kota Pasuruan sebagai Kota yang
berdiri sendiri dan waktu itu Pemerintah Kota Pasuruan dipegang oleh
Walikota yang dibantu oleh suatu pelaksana yang disebut Dewan Pemerintah Daerah Sementara / DPDS, yang bertanggung jawab secara kolektif, maka pada tahun 1955 dengan lembaran kota nomor 43/1955 tertanggal 15 Oktober 1955 DPDS mengajukan masalah usul kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Kota Pasuruan agar DPDS diberikan kuasa untuk mengurus Hak atas tanah di komplek Perusahaan Saluran Air Minum (SAM)
di desa Umbulan dan desa Kedungwaru Kecamatan Winongan Kabuapaten
Pasuruan, agar jelas statusnya dan kedudukan hukumnya, karena sejak
Pemerintah Jepang masalah itu tidak jelas lagi, malah sudah hilang.
Kemudian setelah itu Dewan Perwakilan
Rakyat Sementara Kota Pasuruan dalam sidang plenonya telah mengambil
keputusan memberikan kuasa kepada Dewan Pemerintah Daerah Sementara Kota
Pasuruan (mengajukan permohonan) untuk hak kuasa yang berwajib atas sebidang tanah negara (kompleks tanah Perusahaan Saluran Air Minum Kota Pasuruan) luas 48.961 m², terletak di desa Umbulan dan desa Kedungwaru Kecamatan Winongan Kawedanan Keboncandi di daerah Kabupaten Pasuruan.
Sekian kali dan sekian lama Pemerintah
Daerah Pasuruan mengusahakan dan mendesak kepada pihak yang berwenang
untuk penjernihan status tanah komplek Perusahaan Saluran Air Minum
tersebut ternyata sampai tahun 1968, tanah tersebut berubah dan
dikuasai kembali oleh Pemerintah Pusat, terbukti dengan diterbitkannya
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur tertanggal 31 Desember 1968 No. Pem/64 yang menetapkan pembayaran retribusi pemakaian air dari Umbulan kepada Dinas Pengairan Propinsi Jawa Timur.
Dalam hal mengusahakan penjernihan
masalah status tanah Umbulan dan sumber airnya ini, terutama karena
terkandung hajat untuk kepentingan masyarakat, yang lebih dari 40%
berdomisili di pesisir utara (pinggiran kota sebelah utara) yang sangat
memerlukan air bersih air tawar yang sehat., karena air dari sumber
daerah itu asin, maka Pemerintah Kotamadya Pasuruan pada tahun 1972 dengan surat Walikota Kepala Daerah Kotamadya Pasuruan tanggal 11 Maret 1972 No. A.780/16/AA mendesak kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur untuk mendapatkan hak pakai atas tanah SAM di desa Kedungwaru dan Umbulan tersebut. Dan dengan Surat Keputusan tertanggal 28 September 1972 No. DA./02/SK/M1/Peng/72 usaha Pemerintah Daerah dikabulkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur. Sehingga sejak tanggal 28 September 1972 tanah dengan sumber air yang berlokasi di desa Umbulan dan Kedungwaru hak pakainya berada pada Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Pasuruan.
II. SEJARAH SINGKAT PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PASURUAN.
Dengan berkembangnya tata kehidupan masyarakat, meningkat pula kebutuhan yang harus dipenuhi, demikian juga untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan ini kebutuhan adanya air bersih semakin meningkat, sehingga pengadaan air yang selama ini ditangani oleh Unit Saluran Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan
perlu untuk ditingkatkan baik kemampuan produksi maupun sistem
distribusinya, dan selain itu perlu adanya penambahan modal yang tidak
sedikit, dan juga perlu adanya suatu sistem organisasi dan tata kerja
yang sesuai dengan kebutuhan saat itu, sehingga Unit Saluran Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan dapat berkembang sendiri tidak tergantung pada APBD saja, maka diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 2 tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Daerah Tingkat II Pasuruan.
Dengan Peraturan Daerah ini didirikan suatu Perusahaan Daerah Air Minum
Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan yang selanjutnya di sebut
Perusahaan Daerah. Dengan pembetukan perusahaan daerah ini, semua
perlengkapan dan kekayaan Unit Saluran Air Minum (SAM) Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan beralih menjadi menjadi kekayaan Perusahaan Daerah.
Bahwa perubahan kondisi perekonomian dan dengan perkembangan jaman/ pelaksanaan otonomi di daerah, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 2 tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan tidak sesuai dan sejalan lagi dengan keadaan sekarang, khususnya menyangkut masalah-masalah Direksi dan Badan Pengawas maka diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum.
sumber:http://pdampasuruan.com/profil/sejarah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar