ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT
Disunnahkan bersalaman/berjabatan tangan setiap selesai sholat lima waktu (baik sudah bertemu sebelumnya atau tidak)." Bughyatul-Mustarsyidin, hal 50-51)
===================================
Sudah
berlaku di masyarakat, setiap selesai sholat, satu jama'ah dengan yang lainnya
saling bersalaman. Itu dilaksanakan pada sholat yang lima waktu. Adakah dasar
ukumnya?
===================================
Bersalaman antar sesama
muslim memang sangat dianjurkan oleh Nabi SAW. Hal itu dimaksudkan agar
persaudaraan islam semakin kuat dan persatuan umat islam semakin kokoh.
Salah
satu bentuknya adalah anjuran untuk bersalaman apabila bertemu. Bahkan jika ada
saudara muslim yang dating dari bepergian jauh, misalnya habis melaksanakan ibadah
haji, maka disunahkan berangkulan (mu'anaqoh). Dalam sebuah hadits Nabi
Muhammad SAW bbersabda:
"Diriwayatkan dari al-Barro'
bin ‘Azib, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda "Tidakkah dua orang laki-laki
bertemu, kemudian keduannya bersalaman, kecuali diampuni dosanya sebelum mereka
berpisah." (Sunan ibn Majah, no 3693).
Berdasarkan hadits inilah
ulama' Syafi'iyah mengatakan bahwa bersalaman setelah sholat hukumnya sunnah.
Kalaupun perbuatan itu dikatakan bid'ah, tetapi termasuk dalam kategori bid'ah
mubahah. Imam Nawawi menganggap bahwa hal itu adalah perbuatan yang baik untuk
dilakukan.
"(Soal) apakah berjabat
tangan setekah sholat Ashar dan Shubuh memiliki keutamaan ataukah tidak?
(jawab) berjabat tangan itu sunnah dilakukan ketika bertemu. Adapun orang-orang
yang mengkhususkan diri untuk melakukannya setelah dua sholat itu (Ashar dan
Shubuh) maka dianggap bid'ah mubahah. (pendapat yang dipilih), sesungguhnya
kalua seseorang sudah berkumpul dan bertemu sebelum sholat, maka berjabat tnagn
tersebut adalah bid'ah mubahah sebagaimana diatas. Tapi jika sebelumnya belum pernah bertemu maka sunnah (bersalaman).
Karena seperti itu (dianggap) baru bertemu." (Fatwa al-Imam al-Nawawi, hal 61).
Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang sholat itu sama dengan
orang yag ghoib (tidak ada ditempat
karena berpergian atau yang lainnya). Setelah sholat ia seakan akan baru datang dan bertemu
dengan saudaranya yang muslim. Maka ketika tu dianjurkan untuk berjabat tangan.
Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Bughyah al-Mustarsydin:
"Bersalaman itu termasuk
bid'ah yang muah, dan Imam al-Nawawi menganggapnya sesuatu yang baik. Tapi
hendaknya di tafshil (diperinci), antara orang yang sebelum sholat sudah
bertemu, maka salaman itu hukumnya mubah (boleh). Dan jika memang sebelumnya
tidak bersama (tidak bertemu) maka dianjurkan (untuk salaman setelah salam).
Karena salaman itu disunahkan ketika bertemu menurut ijma' ulama'. Sebagian
'ulama' berpendapat bahwa orang-orang yang sholat seperti orang-orang yang ghoib
(tidak ada/tidak bertemu). Maka baginya disunahkan bersalaman setiap selesai
sholat lima waktu secara mutlak (baik sudah bertemu sebelumnya atau tidak)."
Bughyah al-Mustarsyidin, hal 50-51).
Dari penjelasan diatas dapat
disimpulkan bahwa hukum bersalaman setelah selesai sholat adalah boleh bahkan
sunnah jika sebelum sholat memang belum pernah bertemu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar