ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Rabu, 05 Desember 2012

Disunnahkan bersalaman/berjabatan tangan setiap selesai sholat lima waktu (baik sudah bertemu sebelumnya atau tidak)." Bughyatul-Mustarsyidin, hal 50-51)

 ===================================

Sudah berlaku di masyarakat, setiap selesai sholat, satu jama'ah dengan yang lainnya saling bersalaman. Itu dilaksanakan pada sholat yang lima waktu. Adakah dasar ukumnya?

===================================

Bersalaman antar sesama muslim memang sangat dianjurkan oleh Nabi SAW. Hal itu dimaksudkan agar persaudaraan islam semakin kuat dan persatuan umat islam semakin kokoh.
Salah satu bentuknya adalah anjuran untuk bersalaman apabila bertemu. Bahkan jika ada saudara muslim yang dating dari bepergian jauh, misalnya habis melaksanakan ibadah haji, maka disunahkan berangkulan (mu'anaqoh). Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW bbersabda:
"Diriwayatkan dari al-Barro' bin ‘Azib, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda "Tidakkah dua orang laki-laki bertemu, kemudian keduannya bersalaman, kecuali diampuni dosanya sebelum mereka berpisah." (Sunan ibn Majah, no 3693).
Berdasarkan hadits inilah ulama' Syafi'iyah mengatakan bahwa bersalaman setelah sholat hukumnya sunnah. Kalaupun perbuatan itu dikatakan bid'ah, tetapi termasuk dalam kategori bid'ah mubahah. Imam Nawawi menganggap bahwa hal itu adalah perbuatan yang baik untuk dilakukan.
"(Soal) apakah berjabat tangan setekah sholat Ashar dan Shubuh memiliki keutamaan ataukah tidak? (jawab) berjabat tangan itu sunnah dilakukan ketika bertemu. Adapun orang-orang yang mengkhususkan diri untuk melakukannya setelah dua sholat itu (Ashar dan Shubuh) maka dianggap bid'ah mubahah. (pendapat yang dipilih), sesungguhnya kalua seseorang sudah berkumpul dan bertemu sebelum sholat, maka berjabat tnagn tersebut adalah bid'ah mubahah sebagaimana diatas. Tapi jika sebelumnya belum pernah bertemu maka sunnah (bersalaman). Karena seperti itu (dianggap) baru bertemu." (Fatwa al-Imam al-Nawawi, hal 61).
Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang sholat itu sama dengan orang  yag ghoib (tidak ada ditempat karena berpergian atau yang lainnya). Setelah sholat ia seakan akan baru datang dan bertemu dengan saudaranya yang muslim. Maka ketika tu dianjurkan untuk berjabat tangan.
Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Bughyah al-Mustarsydin:
"Bersalaman itu termasuk bid'ah yang muah, dan Imam al-Nawawi menganggapnya sesuatu yang baik. Tapi hendaknya di tafshil (diperinci), antara orang yang sebelum sholat sudah bertemu, maka salaman itu hukumnya mubah (boleh). Dan jika memang sebelumnya tidak bersama (tidak bertemu) maka dianjurkan (untuk salaman setelah salam). Karena salaman itu disunahkan ketika bertemu menurut ijma' ulama'. Sebagian 'ulama' berpendapat bahwa orang-orang yang sholat seperti orang-orang yang ghoib (tidak ada/tidak bertemu). Maka baginya disunahkan bersalaman setiap selesai sholat lima waktu secara mutlak (baik sudah bertemu sebelumnya atau tidak)." Bughyah al-Mustarsyidin, hal 50-51).
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum bersalaman setelah selesai sholat adalah boleh bahkan sunnah jika sebelum sholat memang belum pernah bertemu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar