ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Rabu, 19 Desember 2012

MACAM-MACAM HAJI

  =====================

 Ibadah Haji merupakan salah satu ibadah yang hukumnya wajib. Diwajibkan bagi setiap muslim jika mampu melaksanakannya, dalilnya

Firman Alloh Ta’ala:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah swt, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Al Qur’an surat Ali Imron:97)
Ibadah Haji adalah rukun Islam dalilnya:
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
“Islam dibangun diatas lima, kesaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah denagn benar kecuali Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan Sholat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan puasa di bulan Ramadhan.” (Muttafaq Alaih)
Ibadah Haji adalah ibadah yang wajib ditunaikan sekali dalam seumur hidup, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam,
“Haji itu sekali dan barangsiapa melakukannya lebih dari sekali maka itu sunnah.” (Diriwayatkan Abu Daud, Ahmad, dan Al-Hakim yang men-shahih-kannya).
Diantara hikmah disyariatkannya ibadah haji adalah untuk membersihkan  jiwa orang muslim dari dosa. Rosulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
“Barang siapa haji ke rumah ini (Baitullah), kemudian tidak berkata kotor, dan tidak fasik, ia keluar dari dosa-dosanya seperti hari ia dilahirkan ibunya.” (Muttafaq Alaih).
“Haji yang mabrur tidak mempunyai balasan, melainkan surga.” (Muttafaq Alaih).

Dalam melakukan Ibadah Haji terdapat tiga cara, yaitu: Haji Tamattu’, Haji Qiran dan Haji Ifrad.
Haji Tamattu’ adalah berihram untuk umroh pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzulqaidah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah), dan diselesaikan umrohnya pada waktu-waktu itu. Kemudian berihram untuk haji dari Mekkah atau sekitarnya pada hari Tarwiyah (tgl. 8 Dzulhijjah) pada tahun umrohnya tersebut.
Haji Qiran adalah berihram untuk umroh dan haji sekaligus, dan terus berihram (tidak tahallul) kecuali pada hari Nahr (tgl. 10 Dzulhijjah). Atau berihram untuk umroh terlebih dahulu, kemudian sebelum melakukan Thawaf Umroh memasukkan niat haji.
Haji Ifrad adalah berihram untuk haji dari miqot atau dari Mekkah bagi penduduk Mekkah, atau dari tempat lain didaerah miqot bagi yang tinggal disitu, kemudian tetap dalam keadaan ihramnya sampai hari Nahr apabila ia membawa binatang qurban. Jika tidak membawanya maka dianjurkan untuk membatalkan niat hajinya dan menggantinya dengan umroh, selanjutnya melakukan Thawaf, Sa’i, mencukur rambut atau bertahallul sebagaimana perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam terhadap orang yang berihram haji tetapi tidak membawa binatang qurban. Begitu pula bagi orang yang melakukan haji Qiran, apabila ia tidak membawa binatang qurban dianjurkan untuk membatalkan niat qirannya itu, dan menggantikannya menjadi umroh, sebagaimana yang tersebut diatas.
Ibadah Haji yang lebih utama ialah Haji Tamattu’ bagi yang tidak membawa binatang qurban, oleh karena Rasullulah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan hal itu dan menekankannya kepada para sahabat.

MACAM-MACAM HAJI:

Pada dasarnya Ibadah Haji yang dikerjakan sekarang merupakan tuntunan Rosululloh SAW pada saat menunaikan ibadah haji. Rosululloh melaksanakan ibadah haji hanya sekali dalam hidupnya. Akan tetapi proses ibadah haji Rosululloh dan para sahabat saat itu menjadi berbeda karena kondisi masing-masing sahabat. Dicontohkan Aisyah istri Rosululloh saat itu mengalami Haid sehingga tidak bisa mengerjakan Tawaf di Baitulloh sehingga harus diundur sampai kondisi suci.

Dari proses ibadah haji yang berbeda-beda para sahabat Rosululloh tersebut maka ibadah haji dibedakan menjadi 3 macam yaitu :
Haji Ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.

Haji Tamattu’, mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal..

Haji Qiron, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa’i

-------------------------------------

Ditinjau dari cara pelaksanaannya, ibadah haji dibedakan dalam tiga jenis berdasarkan tata cara atau urutan pelaksanaannya yaitu:
1. HAJI IFRAD, yaitu melaksanakan secara terpisah antara haji dan umroh, dimana masing-masing dikerjakan sendiri, dalam waktu berbeda tetapi tetap dalam satu musim haji. Pelaksanaan ibadah haji dilakukan terlebih dahulu, selanjutnya melakukan Umrah dalam satu musim haji.

Rincaian Pelaksanaan:
a. Ihram dari miqat untuk haji
b. Ihram lagi dari miqat untuk umrah
c. Tidak membayar dam
d. Disunatkan Tawaf Qudum

2. HAJI QIRON. Qiran artinya bersama-sama, adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama. Dengan cara ini, berarti seluruh pekerjaan umrahnya sudah tercakup dalam pekerjaan haji.

Rincian Pelaksanaan:
a. Ihram dari miqat untuk haji dan umrah
b. Melaksanakan semua pekerjaan haji
c. Membayar dam

3. HAJI TAMATTU'. Tamattu artinya bersenang-senang adalah melakukan umrah terlebih dahulu dan setelah selesai baru melakukan haji. Banyak jama’ah yang memilih Haji tamattu karena relative terlebih mudah karena selesai tawaf dan sai langsung tahallul agar terbebas dari larangan selama ihram.

Rincian Pelaksanaan:
a. Ihram dari miqat untuk umroh
b. Ihram lagi dari miqat untuk haji
c. Membayar dam
------------------------------------
 
Ada 3 Macam haji, yaitu:

1. Haji Tamattu'

Ialah seorang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulanhaji, memasuki Makkah lalu menyelesaikan umrahnya denganmelaksanakan thawaf umrah, sa'i umrah kemudian bertahallul dariihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambutkepalanya, lalu dia tetap dalam kondisi halal (tidak ber-ihram)hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah.Apabila tanggal 8 Dzulhijjah telah tiba, dia berihram lagi untukmelaksanakan haji dengan mengucapkan (Labbaik Allohumma hajjan) lalumenjalankan manasik hingga selesai.Orang yang melaksanakan haji Tamattu' wajib menyembelih binatang"hadyu."Adapun dalilnya adalah hadits 'Abdullah bin 'Umar Radhiallaahu anhu ,beliau berkata:"Pada waktu haji wada' Rasulullah mengerjakan umrah sebelum haji,beliau membawa binatang hadyu dan menggiring (binatang-binatang)itu bersamanya dari Dzul Hulaifah (Bir Ali), beliau memulai ber-ihlal(berniat) ihram untuk umrah, kemudian beliau ber-ihlal (berniat) untukhaji . Maka demikian pula manusia yang menyertai beliau, merekamengerjakan umrah sebelum haji. Di antara mereka ada yang<.span>membawa binatang hadyu. Maka setibanya Nabi Shalallaahu alaihiwasalam di Makkah beliau ber-kata kepada manusia: 'Barangsiapa diantara kalian yang membawa binatang hadyu, maka tidak boleh diaberlepas dari ihram-nya hingga selesai melaksanakan hajinya, danbarangsiapa di antara kalian yang tidak membawa binatang hadyu,hendaklah ia melakukan thawaf di Baitullah (thawaf umrah/qudum)dan melakukan thawaf antara shafa dan marwah (sa'i), lalumemendekkan (rambutnya) dan bertahallul. Kemudian (jika tiba harihaji) hendak-lah ia berniat ihram untuk ibadah haji, dan hendaklah diamenyembelih binatang hadyu. Barangsiapa yang tidak (mampu) memperoleh binatang hadyu, maka dia berpuasa tiga hari dalam masahaji dan tujuh hari lagi apabila telah kembali kepada keluarganya (kenegeri asalnya).

2. Haji Qiron
Yaitu seorang berihram untuk melak-sanakan umrah dan haji secarabersamaan, atau dia berihram untuk umrah, lalu ber-ihram untuk hajisebelum memulai thawaf-nya, kemudian ia memasuki kota Makkah dantetap pada ihramnya hingga selesai melaksanakan manasikhajinya (sampai tanggal 10 Dzulhijjah), dan Wajib baginya menyembelih "Al-hadyu" 3. haji Ifrod.

. haji Ifrod. 3. Haji Ifrod.
Yaitu seorang yang berihram untuk melaksanakan ibadah haji saja, diatidak bertahallul dari ihramnya, kecuali setelah melempar jamroh'aqabah (pada tanggal 10 Dzulhijjah), dan tidak ada kewajibanmenyembelih "hadyu" baginya.Dalil haji Qiran dan haji Ifrad adalah hadits 'Aisyah Radhiallaahu anha ,beliau berkata:"Kami keluar bersama Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam padatahun ketika beliau melaksanakan haji wada', di antara kami ada yangberihram untuk melaksanakan umrah, ada pula yang berihram untukumrah dan haji (secara bersamaan), dan adapula yang berihram untukmelaksanakan haji saja, dan Rasulullah berihram untuk haji. Adapunyang berihram untuk haji atau yang berihram dengan menggabungkanantara haji dan umrah, maka mereka tidak bertahallul (berlepas dariihram mereka) hingga pada hari Nahar (hari 'Idul Adh-ha, 10 Dzulhijjah.
-------------------------

Tata " Cara Singkat " Haji

Berikut adalah tata cara melakukian Ibadah Haji:
  • Jika kita melakukan haji Ifrad atau Qiron, hendaklah kita berihram dari miqat yang anda lalui. Dan jika kita tinggal di daerah miqat, maka berihramlah menurut niat kita dari tempat tersebut. Dan jika kita melakukan haji Tamattu’, maka berihramlah dari tempat tinggal kita pada hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Mandilah dan pakailah wangi-wangian lebih dahulu sekiranya hal itu memungkinkan, kemudian kenakanlah pakaian ihram, lalu berniatlah dengan membaca:
  • Kemudian keluarlah (tgl. 8 Dzulhijjah waktu Duha) menuju Mina. Lakukanlah Shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh disana, dengan cara meng-qashar shalat yang empat raka’at (Dzuhur, Ashar, dan Isya) menjadi dua raka’at pada waktunya masing-masing.
  • Apabila matahari telah terbit (waktuDuha) pada harikesembilan Dzulhijjah (tgl. 9 Dzulhijjah) esoknya, maka berangkatlah menuju Arafah dengan tanpa tergesa-gesa dan hindarilah jangan sampai mengganggu sesama jama’ah haji. Di Arafah lakukanlah Shalat Dhuhur dan Ashar dengan jama’ tqdim dan qashar dengan satu kali adzan dan dua kali iqamat. Tentang wukuf  ini, kita harus yakin bahwa kita benar-benar telah berada dalam batas Arafah (bukan di luarnya). Dan perbanyaklah dzikir dan do’a, sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan, mencontoh apa yang dilakukan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Padang Arafah seluruhnya merupakan tempat wukuf, dan hendaklah kita tetap berada disana hingga matahari terbenam.
  • Apabila matahari telah terbenam, berangkatlah menuju Muzdalifah dengan tenang sambil membaca talbiah, dan hindarilah jangan sampai mengganggu sesama muslim. Sesampainya di Muzdalifah, lakukanlah Shalat Maghrib dan Isya dengan jama’ dan qashar. Hendaklah kita menetap disana hingga melakukan Shalat Shubuh, perbanyaklah do’a dan dzikir hingga hari mulai tampak terang, sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan, mengikuti tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
  • Kemudian berangkatlah sebelum matahari terbit menuju Mina sambil membaca talbiah. Bagi yang udzur, seperti wanita dan orang-orang yang lemah, boleh berangkat menuju Mina pada malam itu juga setelah lewat pertengahan malam. Dan pungutlah di Muzdalifah batu-batu kecil sebanyak tujuh biji saja untuk melempar jumrah Aqabah. Adapun yang lain cukup kita pungut dari Mina. Demikian juga tujuh batu yang akan kita pergunakan untuk melempar jumrah Aqabah pada hari raya, tak mengapa bagi kita untuk memungutnya di Mina.
  • Apabila telah tiba di Mina (10 Dzulhijja), lakukanlah hal-hal berikut:
    • Lemparkan jumrah aqabah, yaitu jumrah yang paling dekat dengan Mekkah, dengan tujuh batu kecil secara berurut-turut sambil bertakbir pada setiap kali lemparan.
    • Sembelihlah qurban jika kita berkewajiban melakukannya dan makanlah sebagian dagingnya, serta berikan sebagian besarnya kepada orang-orang fakir.
    • Bercukurlah dengan bersih (gundul) atau pendekkan rambut kita, akan tetapi mencukur bersih lebih utama. Sedangkan bagi wanita cukup menggunting ujung rambutnya kira-kira sepanjang ujung jari. Lebih utama jika ketiga perkara ini dilakukan dengan tertib. Namun tak mengapa jika mendahulukan yang satu atas yang lainnya.
  • Apabila kita telah selesai melempar jumrah dan mencukur, berarti kita telah melaksanakan tahallul Awwal, dan selanjutnya kita boleh mengenakan pakaian biasa dan melakukan hal-hal yang tadinya menjadi larangan ihram, kecuali brhubungan dengan istri.
  • Kemudian (masih tgl. 10 Dzulhijjah) berangkatlah menuju Mekkah dan lakukanlah Thawaf Ifadah, setelah itu lakukanlah Sa’i jika kita melakukan haji Tamattu’, haji Qiran maupun haji Ifrad, akan tetapi kita belum melakukan Sa’i setelah Thawaf Qudum. Dengan demikian kita diperbolehkan melakukan hubungan suami istri (tahallul Tsani).
  • Thawaf Ifadah ini boleh diakhirkan melakukannya sampai lewat hari-hari Mina, dan menuju Mekkah setelah melempar jumrah.
  • Setelah Thawaf Ifadah pada hari Nahr, kemudian ke Mina. Bermalamlah disana pada hari Tasyrik, yaitu tgl. 11, 12, dan tgl. 13 dan tidak mengapa jika kita bermalam hanya dua malam saja.
  • Lemparlah ketiga jumrah selama kita menetap dua atau tiga hari di Mina, setelah matahari tergelincir. Kita mulai dari Jumratul Ula, yaitu yang terjauh jaraknya dari Mekkah, kemudian Jumratul Wustha (tengah) dan selanjutnyaJumratul Aqabah, setiap jumrah dengan tujuh batu kecil secara berturut-turut sambil bertakbir pada setiap kali lemparan.
  • Jika kita menghendaki untk menetap selama dua hari saja, hendaklah meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam dihari kedua itu (Nafar Awwal). Dan jika matahari telah terbenam sebelum kita keluar dari Mina, maka hendaknya bermalam lagi pada malam hari ketiga itu (Nafar Tsani). Dan lebih utama hendaknya anda bermalam pada malam ketiga tersebut.
  • Bagi yang sakit atau lemah, boleh mewakilkan kepada orang lain untuk melempar jumrah, dan bagi siapa yang mewakili (orang lain), boleh melempar untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian untuk yang diwakilinya pada satu tempat jumrah.
  • Apabila kita hendak kembali ke kampung halaman setelah menyelesaikan segala amalan haji, lakukanlah thawaf wada’, kecuali bagi wanita yang sedang haidh dan yang baru melahirkan (nifas).

KESIMPULAN:

Macam-macam haji dan cara melaksanakannya:


BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Agama Islam bertugas mendidik dzahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung.Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
B. Rumusan Masalah.
Adapun rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1.Macam-macam Haji
2. Cara-cara melaksanakan haji



BAB 2
PEMBAHASAN
A.MACAM – MACAM IBADAH HAJI
            Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Diantara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji . Orang yang berihram untuk umrah ber- tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar. 
1. Haji Tamattu'
Haji Tamattu’ ialah melakukan umrah terlebih dahulu pada musim haji, kemudian melaksanakan ibadaha haji. Yaitu dengan cara berniat untuk mengambil umrah haji ketika sampai di miqat sebelum memasuki kota makkah dengan ucapan, “Allohumma labbaika ‘umratan mutamatti’an biha ilal hajj”. Setelah sampai di Mekkah, lalu melaksanakan umrah dengan cara yang sama seperti tata cara umrah. Setelah melakukan umrah sampai selesai melakukan tahalul, halal baginya segala sesuatu yang tadinya diharamkan ketika ihram, sampai tanggal 8 Dzulhijjah baru kemudian berihram kembali untuk menyempurnakan amalan-amalan haji yang tersisa..
Bila menggunakan cara ini, maka yang bersangkutan diwajibkan membayar dam nusuk (berupa menyembelih seekor kambing, kalau tidak mampu berpuasa 10 hari yaitu 3 hari di Makkah atau di Mina dan 7 hari di tanah air), apabila puasa 3 hari di Makkah tidak dapat dilaksanakan karena suatu hal maka harus diqadha sesampainya di kampung halaman dengan ketentuan puasa yang tiga hari dengan ketentuan puasa yang tiga hari dengan tujuh hari dipisahkan 4 hari.
2. Haji Ifrod
Haji ifrad ialah melakukan haji saja. yaitu seorang berniat melakukan haji saja tanpa umrah pada bulan-bulan haji, dengan mengucapkan di miqat“Labbaika hajjan”. Sama dengan haji qiran;setelah.sampai.di      Mekkah,.lalu            melakukan thawaF qudum dan sa’i (untuk sa’i boleh ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah). Setelah sa’i tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah. Bagi yang akan umrah wajib atau sunnah maka setelah menyelesaikan hajinya, dapat melaksanakan umrah dengan miqat dari Tan’im, Ji’ranah, Hudaibiyah atau dareah tanah halal lainnya. Cara ini tidak dikenakan dam.
3. Haji Qiron
Haji qiran ialah mengerjakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Yaitu seorang berniat melakukan haji saja tanpa umrah pada bulan-bulan haji, dengan mengucapkan di miqat,“Labbaika hajjan wa ‘umrotan”. Setelah sampai di Mekkah, lalu melakukan thawaf qudum dan sa’i (untuk sa’i boleh ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah). Setelah sa’i tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah.Cara ini juga wajib membayar dam nusuk. Pelaksanaan dam sama dengan pada haji Tamattu’.
Perbedaan Mendasar Antara Haji IfradTamattu’ dan Qiron:
1. Perbedaan pada niat.
2. Tidak ada kewajiban menyembelih hewan hadyu (hewan sembelihan untuk membayar Dam) bagi yang melaksanakan haji ifrad. Adapun bagi yang melakukan haji tamattu’ dan qiran selain penduduk Mekkah, wajib bagi mereka hadyu.
3. Pada haji tamattu’, boleh melakukan tahallul setelah melakukan umrah, sehingga halal bagi yang melakukan haji tamattu’ semua yang diharamkan ketika ihram sampai masuk tanggal 8 Dzulhijjah.
4. Pada haji tamattu’ terdapat dua kali sa’i, yang pertama ketika umrah dan yang kedua setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan dalam haji qiran dan ifrad hanya terdapat satu sa’i, boleh dilakukan setelah thawaf qudum atau setelah thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Adapun persamaan ketiga bentuk haji ini diantaranya, terdapat 3 macam thawaf, yaitu thawaf qudum (dilakukan ketika pertama kali sampai ke Mekkah), thawaf ifadhah (dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah) dan thawaf wada’(dilakukan sebelum meninggalkan Mekkah).
BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN
            Dari pembahasan di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa haji itu terbagi atas 3 macam yaitu:
1.Haji tamattu' yaitu Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Umroh dahulu kemudian Ibadah Haji, dan diselingi Tahallul.
Pelaksanaan :
a. Ihram dari miqat untuk Umroh
b. Ihram lagi dari miqat untuk Haji
c. Membayar Dam
d. Disunatkan Tawaf Qudum
2. Haji ifrod yaitu Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dahulu kemudian Ibadah Umroh, dan diselingi Tahallul.
Pelaksanaan :
a. Ihram dari miqat untuk Haji
b. Ihram lagi dari miqat untuk Umroh
c. Tidak membayar Dam
3. Haji Qiron yaitu Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dan Ibadah Umroh pada waktu bersamaan, tanpa diselingi Tahallul.
Pelaksanaan :
a. Ihram dari miqat untuk Haji dan Umroh
b. Melakukan semua pekerjaan haji
c. Membayar Dam


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar