ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Jumat, 26 April 2013

Gerindra, Parpol Pertama Yang Mendaftarkan Calon Anggota DPRD Kota Pasuruan

==========

 ==============

Gerindra, Parpol Pertama Yang Mendaftarkan Calon Anggota DPRD Kota Pasuruan

Penerimaan Berkas Pencalonan Partai Gerindra di Kantor KPU Kota Pasuruan, Rabu (17/04/2013)
Rabu (17/04/2013) pukul 09.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menerima berkas pendaftaran calon anggota DPRD Kota Pasuruan  dari Partai Gerindra. Partai  Gerindra menjadi partai pertama  yang menyerahkan berkas pencalonan di Kota Pasuruan sejak dibuka masa pendaftaran pada tanggal 9 April 2013. Masa pendaftaran akan ditutup pada tanggal 22 April 2013. Desk pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Sekitar 200 massa Partai Gerindra mendampingi para bakal calon mereka untuk datang menyerahkan berkas pencalonan. Dengan iringan drum band, arak-arakkan massa bergerak dari Taman Kota pasuruan menuju Kantor KPU Kota Pasuruan. Massa dipimpin langsung oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pasuruan, H. Akhmad Zubaidi, SE.
Menurut keterangan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pasuruan, Partai Gerindra menyerahkan 30 berkas bakal calon anggota DPRD Kota Pasuruan dengan kuota 30% perempuan terpenuhi dengan perincian Dapil Kota Pasuruan 1 sebanyak tujuh (7) bakal calon dengan tiga (3) bakal calon perempuan. Sementara itu, untuk Dapil Kota Pasuruan 2, sebanyak 11 bakal calon dengan empat (4) bakal calon perempuan. Dapil Kota Pasuruan 3 sebanyak empat (4) bakal calon dengan dua (2) bakal calon perempuan, dan Dapil Kota Pasuruan 4 sebanyak delapan (8) bakal calon dengan tiga (3) bakal calon perempuan.
Sementara itu, menurut Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Pasuruan, Mamat Aryo Setiawan, SH., Partai Gerindra melakukan rekrutmen terbuka melalui media massa kemudian melakukan seleksi internal yang dilakukan oleh Badan Seleksi (Banlek), setelah itu hasil seleksi di tingkat DPC akan diverifikasi oleh kepengurusan tingkat Provinsi Jawa Timur dan tingkat Pusat. Selain itu, Partai Gerindra juga tidak kerepotan untuk memenuhi kuota 30% perempuan.
Berkas diserahkan oleh penghubung partai kepada Ketua Divisi Hukum KPU Kota Pasuruan untuk selanjutnya akan diteliti kelengkapan berkas yang diserahkan. Partai akan memperoleh secara detail tanda terima berkas yang sudah diserahkan. Verifikasi terhadap berkas pencalonan akan dilakukan pada tanggal 23 April – 6 Mei 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar