Samakan Persepsi dan Pemahaman Dalam Tahap Pencalonan Anggota DPRD Kota Pasuruan, KPU Adakan Sosialisasi PKPU 07 Tahun 2013 Kepada Partai Politik Peserta Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan mengadakan Sosialisasi
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 07 Tahun 2013 Tentang
Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan persepsi yang
seragam diantara penyelenggara pemilu dengan partai politik sebagai
peserta pemilu untuk meminimalisir kesalahan pada tahap pencalonan.
“Ada banyak pertanyaan mengenai syarat dan mekanisme pencalonan dari
pengurus partai politik sehingga perlu kiranya memberikan sosialisasi
tahapan pencalonan yang ada dalam PKPU 07 Tahun 2013 Tentang Tahapan
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sedini
mungkin untuk menghindari kesalahan pemahaman,” demikian disampaikan
Ketua KPU Kota Pasuruan, Drs. Abdul Hamid Mudjib dalam sambutannya.
Beberapa pertanyaan krusial disampaikan dalam diskusi, misalnya
tentang legalisir ijazah, keterwakilan perempuan, tenaga penghubung,
pengajuan jumlah bakal calon, dan mekanisme penggantian dari Daftar
Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Seluruh
pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab tuntas oleh KPU Kota Pasuruan dan
berharap tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota di Kota Pasuruan berjalan dengan baik dan lancar serta
tidak mendapat kendala yang berarti.
Selanjutnya jika terdapat hal-hal yang mendesak dan perlu segera
disampaikan maka KPU Kota Pasuruan akan melakukan koordinasi dengan
tenaga penghubung sesuai amanat dalam Pasal 14 PKPU 07 tahun 2013
Tentang Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar