ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Jumat, 26 April 2013

Samakan Persepsi dan Pemahaman Dalam Tahap Pencalonan Anggota DPRD Kota Pasuruan, KPU Adakan Sosialisasi PKPU 07 Tahun 2013 Kepada Partai Politik Peserta Pemilu

=========

Samakan Persepsi dan Pemahaman Dalam Tahap Pencalonan Anggota DPRD Kota Pasuruan, KPU Adakan Sosialisasi PKPU 07 Tahun 2013 Kepada Partai Politik Peserta Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan mengadakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan persepsi yang seragam diantara penyelenggara pemilu dengan partai politik sebagai peserta pemilu untuk meminimalisir kesalahan pada tahap pencalonan.
“Ada banyak pertanyaan mengenai syarat dan mekanisme pencalonan dari pengurus partai politik sehingga perlu kiranya memberikan sosialisasi tahapan pencalonan yang ada dalam PKPU 07 Tahun 2013 Tentang Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sedini mungkin untuk menghindari kesalahan pemahaman,” demikian disampaikan Ketua KPU Kota Pasuruan, Drs. Abdul Hamid Mudjib dalam sambutannya.
Beberapa pertanyaan krusial disampaikan dalam diskusi, misalnya tentang legalisir ijazah, keterwakilan perempuan, tenaga penghubung, pengajuan jumlah bakal calon, dan mekanisme penggantian dari Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Seluruh pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab tuntas oleh KPU Kota Pasuruan dan berharap tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kota Pasuruan berjalan dengan baik dan lancar serta tidak mendapat kendala yang berarti.
Selanjutnya jika terdapat hal-hal yang mendesak dan perlu segera disampaikan maka KPU Kota Pasuruan akan melakukan koordinasi dengan tenaga penghubung sesuai amanat dalam Pasal 14 PKPU 07 tahun 2013 Tentang Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar