Lupa Baca Al-Fatihah Ketika Sholat
=========================
Membaca surah al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat. Siapaun yang sengaja meninggalkannya, maka shalatnya tidak sah. Demikian kesepakatan para ulama berdasar pada hadits Rasulullah saw
لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca al-fatihah
Namun, tidak demikian jika bacaan al-Fatihah tetinggal
karena lupa ataupun lalai tanpa sengaja. Hal ini tidak serta merta
membatalkan shalat asalkan diganti dengan segera, walaupun sedang
mengerjakan rukun lain. Misalkan seseorang dalam rakaat keduanya lupa
membaca al-Fatihah, ia baru teringat ketika hendak sujud. Maka segeralah
kembali berdiri mengulangi rekaat keduanya dengan sempurna (membaca
al-Fatihah) dan disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi. Karena ia telah
melakukan sebuah kesalahan yang jika disengaja membatalkan shalat.
Akan tetapi, jika orang tersebut (yang lupa membaca al-Fatihah dalam
rakaat kedua) baru teringat ketika shalat telah usai, maka solusinya
dapat diperinci menjadi dua. Pertama, jika ia ingat beberapa
saat setelah salam (kurang lebih satu menit) maka wajib baginya berdiri
untuk mengulangi rakaat kedua itu dan menyempurnakan sisa shalatnya.
Seperti yang diterangkan dalam Khasyiyah Syarqawi:
فالفرض لا ينوب عنه
سجود السهو بل إن ذكره أى الفرض وهو فى الصلاة أتى به وتمت صلاته أو ذكره
بعد السلام والزمان قريب أتى به وبنى عليه ما بقىي من الصلاة وسجد السهو
Bahwa fardhu (rukun) tidaklah dapat diganti dengan sujud sahwi,
bahkan jika diingatnya fardhu itu, sedang ia masih dalam shalat.
Hendaklah disempurnakan shalatnya itu. Atau jika ingatan itu datang
beberapa waktu (dekat) setelah shalat usai, maka segeralah membenahi
kesehalan itu dan menyempurnakan shalatnya serta disunnahkan untuk
melakukan sujud sahwi
Kedua, jika ia ingat setelah beberapa lama (kurang lebih
tiga menita) maka shalatnya dianggap rusak dan segeralah mengulanginya
lagi. Demikian keterangan dari Khasyiyah a-Bajuri:
فان لم يكن الزمان قريبا عرفا أو بأن زاد على القدر المتقدم إتأنف الصلاة
Jika (renggang waktu lupa dan ingat) itu cukup lama menurut
ukuran kebiasaan (‘urf), maka diulangilah sembahyang itu dari semula.
sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,43357-lang,id-c,syariah-t,Lupa+Baca+Al+Fatihah+Ketika+Shalat-.phpx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar