ABDUL HAMID MUDJIB HAMID BERSHOLAWAT

Senin, 01 April 2013

UU 12/2012, Peluang bagi Pesantren-Ma’had Aly

===========
UU 12/2012, Peluang bagi Pesantren-Ma’had Aly
=================================
Lahirnya Undang - Undang (UU) No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi membawa angin  segar bagi pendidikan agama secara umum dan pesantren secara khusus. Dalam UU tersebut, ilmu agama dijadikan rumpun keilmuan tersendiri yang sebelumnya  dimasukkan dalam  rumpun ilmu humaniora.

Demikian kesimpulan hasil Bahtsul Masail Diniyah Qonuniyyah dalam acara Musyawarah Kerja Wilayah NU Jawa Tengah di Pondok pesantren Al-Anwar Sarang Rembang, Sabtu (30/3).

Disebutkan Pada Pasal 10 ayat 2 UU itu berbunyi Rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rumpun ilmu agama,  rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal dan rumpun ilmu terapan.

Yang lebih fokus berkenaan pesantren adalah Ma’had Aly diakui sebagai pendidikan tinggi keagamaan dan setara dengan universitas,institut, akademi dan sekolah tinggi yang lain sebagaimana pasal 30 ayat 1 dan 2.

Menurut pimpinan sidang KH Ubaidillah shodaqoh, adanya UU itu merupakan kesempatan  pesantren  menangkap peluang tersebut. Dengan harapan eksistensi pesantren bisa  disetarakan atau mendapat pengakuan oleh lembaga-lembaga pemerintahan.

“Kalau pengakuan di masyarakat  saya kira sudah, namun dari lembaga pemerintah masih kurang,” katanya kepada NU Online usai penutupan Muskerwil, Sabtu (30/3) malam.

Hasil  dari sidang komisi Bahstul Masail Qonuniyah itu menyebutkan para musyawirin merekomendasikan kepada PWNU untuk membentuk konsorsium yang terdiri dari perwakilan pesantren, RMI dan LPTNU dan segera mendirikan Ma’had Aly  sebagai percontohan di tingkat wilayah.

PWNU juga perlu membakukan muqarrat dan silabus (maudlu’) yang baku yang lebih kental dengan nilai-nilai ruh pesantren sehingga yang ditetapkan betul-betul lahir dari dunia pesantren dan tidak banyak diintervensi oleh lembaga-lembaga tertentu di luar pesantren.

Sebagai langkah konkrit, muskerwil  memberikan langkah konkrit agar  PWNU melakukan pendekatan secara intensif kepada lembaga pemerintah yang berhubungan dengan penyelenggaraan Ma’had Aly. Begitu juga perlu mengawal turunan UU tersebut  seperti kepres, permen dan aturan teknis lainnya.

Forum juga menyepakati penentuan gelar atau  penghargaan mahasantri harus dikeluarkan oleh PWNU sebagai institusi berwenang yang memberikan ijazah resmi.

Secara keseluruhan, kata KH Ubaidillah Shodaqoh , hasil Muskerwil ini pengesahannya dalam acara konferensi wilayah (Konferwil) NU Jawa Tengah.

“Dalam muskerwil ini  hanya pembahasan awal sebagai bahan materi Konferwil nanti dan pengesahannya secara resmi di forum Konferwil,” terang KH Ubaid.

sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,46-id,43457-lang,id-c,pesantren-t,UU+12+2012++Peluang+bagi+Pesantren+Ma%E2%80%99had+Aly-.phpx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar