UU 12/2012, Peluang bagi Pesantren-Ma’had Aly
=================================
Lahirnya
Undang - Undang (UU) No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi membawa
angin segar bagi pendidikan agama secara umum dan pesantren secara
khusus. Dalam UU tersebut, ilmu agama dijadikan rumpun keilmuan
tersendiri yang sebelumnya dimasukkan dalam rumpun ilmu humaniora.
Demikian kesimpulan hasil Bahtsul Masail Diniyah Qonuniyyah dalam acara Musyawarah Kerja Wilayah NU Jawa Tengah di Pondok pesantren Al-Anwar Sarang Rembang, Sabtu (30/3).
Disebutkan Pada Pasal 10 ayat 2 UU itu berbunyi Rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal dan rumpun ilmu terapan.
Yang lebih fokus berkenaan pesantren adalah Ma’had Aly diakui sebagai pendidikan tinggi keagamaan dan setara dengan universitas,institut, akademi dan sekolah tinggi yang lain sebagaimana pasal 30 ayat 1 dan 2.
Menurut pimpinan sidang KH Ubaidillah shodaqoh, adanya UU itu merupakan kesempatan pesantren menangkap peluang tersebut. Dengan harapan eksistensi pesantren bisa disetarakan atau mendapat pengakuan oleh lembaga-lembaga pemerintahan.
“Kalau pengakuan di masyarakat saya kira sudah, namun dari lembaga pemerintah masih kurang,” katanya kepada NU Online usai penutupan Muskerwil, Sabtu (30/3) malam.
Hasil dari sidang komisi Bahstul Masail Qonuniyah itu menyebutkan para musyawirin merekomendasikan kepada PWNU untuk membentuk konsorsium yang terdiri dari perwakilan pesantren, RMI dan LPTNU dan segera mendirikan Ma’had Aly sebagai percontohan di tingkat wilayah.
PWNU juga perlu membakukan muqarrat dan silabus (maudlu’) yang baku yang lebih kental dengan nilai-nilai ruh pesantren sehingga yang ditetapkan betul-betul lahir dari dunia pesantren dan tidak banyak diintervensi oleh lembaga-lembaga tertentu di luar pesantren.
Sebagai langkah konkrit, muskerwil memberikan langkah konkrit agar PWNU melakukan pendekatan secara intensif kepada lembaga pemerintah yang berhubungan dengan penyelenggaraan Ma’had Aly. Begitu juga perlu mengawal turunan UU tersebut seperti kepres, permen dan aturan teknis lainnya.
Forum juga menyepakati penentuan gelar atau penghargaan mahasantri harus dikeluarkan oleh PWNU sebagai institusi berwenang yang memberikan ijazah resmi.
Secara keseluruhan, kata KH Ubaidillah Shodaqoh , hasil Muskerwil ini pengesahannya dalam acara konferensi wilayah (Konferwil) NU Jawa Tengah.
“Dalam muskerwil ini hanya pembahasan awal sebagai bahan materi Konferwil nanti dan pengesahannya secara resmi di forum Konferwil,” terang KH Ubaid.
Demikian kesimpulan hasil Bahtsul Masail Diniyah Qonuniyyah dalam acara Musyawarah Kerja Wilayah NU Jawa Tengah di Pondok pesantren Al-Anwar Sarang Rembang, Sabtu (30/3).
Disebutkan Pada Pasal 10 ayat 2 UU itu berbunyi Rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal dan rumpun ilmu terapan.
Yang lebih fokus berkenaan pesantren adalah Ma’had Aly diakui sebagai pendidikan tinggi keagamaan dan setara dengan universitas,institut, akademi dan sekolah tinggi yang lain sebagaimana pasal 30 ayat 1 dan 2.
Menurut pimpinan sidang KH Ubaidillah shodaqoh, adanya UU itu merupakan kesempatan pesantren menangkap peluang tersebut. Dengan harapan eksistensi pesantren bisa disetarakan atau mendapat pengakuan oleh lembaga-lembaga pemerintahan.
“Kalau pengakuan di masyarakat saya kira sudah, namun dari lembaga pemerintah masih kurang,” katanya kepada NU Online usai penutupan Muskerwil, Sabtu (30/3) malam.
Hasil dari sidang komisi Bahstul Masail Qonuniyah itu menyebutkan para musyawirin merekomendasikan kepada PWNU untuk membentuk konsorsium yang terdiri dari perwakilan pesantren, RMI dan LPTNU dan segera mendirikan Ma’had Aly sebagai percontohan di tingkat wilayah.
PWNU juga perlu membakukan muqarrat dan silabus (maudlu’) yang baku yang lebih kental dengan nilai-nilai ruh pesantren sehingga yang ditetapkan betul-betul lahir dari dunia pesantren dan tidak banyak diintervensi oleh lembaga-lembaga tertentu di luar pesantren.
Sebagai langkah konkrit, muskerwil memberikan langkah konkrit agar PWNU melakukan pendekatan secara intensif kepada lembaga pemerintah yang berhubungan dengan penyelenggaraan Ma’had Aly. Begitu juga perlu mengawal turunan UU tersebut seperti kepres, permen dan aturan teknis lainnya.
Forum juga menyepakati penentuan gelar atau penghargaan mahasantri harus dikeluarkan oleh PWNU sebagai institusi berwenang yang memberikan ijazah resmi.
Secara keseluruhan, kata KH Ubaidillah Shodaqoh , hasil Muskerwil ini pengesahannya dalam acara konferensi wilayah (Konferwil) NU Jawa Tengah.
“Dalam muskerwil ini hanya pembahasan awal sebagai bahan materi Konferwil nanti dan pengesahannya secara resmi di forum Konferwil,” terang KH Ubaid.
sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,46-id,43457-lang,id-c,pesantren-t,UU+12+2012++Peluang+bagi+Pesantren+Ma%E2%80%99had+Aly-.phpx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar