H-2, PKS Mendaftarkan 22 Bakal Calon DPRD Kota Pasuruan
Dua hari sebelum pendaftaran ditutup, Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
mendaftarkan 22 Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pasuruan, Sabtu
(20/04/2013). Penghubung PKS, Amir A., didampingi beberapa pengurus DPD
PKS menyerahkan berkas pencalonan tepat pukul 10.30 WIB.
Dari 22 bakal calon, 10 diantaranya adalah perempuan atau sekitar
45%. Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pasuruan 1, PKS menyerahkan 6 berkas
dengan 2 bakal calon perempuan. Sementara di Dapil Kota Pasuruan 2,
terdapat 6 berkas dengan 3 bakal calon perempuan. Empat (4) berkas untuk
Dapil Kota Pasuruan 3 dengan 2 berkas perempuan dan terakhir Dapil Kota
Pasuruan 4 terdapat 6 berkas dengan 3 bakal calon perempuan.
Menurut Ketua Divisi Hukum, SDM, Pengawasan dan Organisasi, Moch.
Mahfudz, SH., M.Hum., “Fenomena PKS ini menjadi menarik karena dalam
pencalonan semestinya partai memaksimalkan kuota yang ada. Jadi jika
kuota maksimal kursi adalah 30, maka partai akan diuntungkan kalau
mencalonkan 30 orang. Dengan asumsi bahwa masing-masing bakal calon
pasti memiliki basis pendukung, minimal di wilayahnya”.
Dalam proses pencalonan ini, tim verifikasi secara langsung akan
memberikan tanda terima dan cek list kelengkapan berkas. Kebijakan ini
diambil untuk mempermudah pihak KPU dan partai politik untuk mencermati
berkas-berkas apa yang sekiranya perlu dilengkapi karena
ketidaklengkapan berkas. Dari cek list kelengkapan tersebut, partai bisa
memetakan kekurangan berkas masing-masing calon dan kemungkinan
nantinya akan bertambah jika dalam verifikasi kesesuaian berkas ada
beberapa berkas yang tidak sesuai atau dinyatakan TMS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar