Hari Ke-3, 75% Verifikasi Administrasi Berkas Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pasuruan Rampung
Masuk hari ke-3 tahap verifikasi administrasi bakal calon anggota
DPRD Kota Pasuruan, sekitar 75% proses verifikasi telah dirampungkan
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan. Langkah cepat ini
dilakukan oleh KPU Kota Pasuruan mengingat bahwa sangat padatnya
kegiatan dalam tahapan pemilu 2014 yang juga harus diselesaikan. Apalagi
tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2013 juga berjalan beriringan yang juga tak kalah urgen
tahapan-tahapannya.
Proses verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Pasuruan
dilakukan di Hotel Tretes Raya Pasuruan. Tidak kurang dari 45 orang
dikarantina selama dua (2) hari untuk melakukan pemeriksaan berkas
lembar demi lembar. Karantina ini dilakukan agar proses verifikasi
berjalan dengan cepat, tepat, akurat, cermat, dan memiliki validitas
yang bisa dipertanggungjawabkan.
Proses verifikasi dilakukan dalam tiga (3) tahap, pertama adalah
pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas. Proses ini telah rampung di
hari pertama ketika partai politik mendaftarkan bakal calon mereka.
Tahap kedua adalah pemeriksaan terhadap kesesuaian berkas sekaligus
memberikan keterangan dan penjelasan kekurangan berkas dalam form
kesesuaian berkas. Form ini nantinya akan menjadi lampiran dan satu
bagian dari Form Berita Acara Hasil Kelengkapan Administrasi Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Pasuruan. Tahap terakhir adalah pembuatan Berita
Berita Acara Hasil Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD
Kota Pasuruan sesuai dengan formulir Model BA 12 dalam lampiran
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 07 tahun 2013 sebagaimana
diubah dengan PKPU Nomor 13 tahun 2013.
Proses verifikasi dilakukan sesaat setelah pelaksanaan Bimbingan
Teknis Verifikasi Administrasi Kelengkapan Berkas Calon Anggota DPRD
Kota Pasuruan yang diselenggarakan oleh KPU Kota Pasuruan di tempat yang
sama. Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Kelengkapan Berkas Calon
Anggota DPRD Kota Pasuruan dilakukan agar dalam pelaksanaan verifikasi,
tim verifikasi yang terbagi dalam 5 team work mampu memahami
proses dan keabsahan berkas sesuai dengan aturan perundangan. Beberapa
hal krusial yang mendapat perhatian adalah keabsahan legalisir ijazah,
surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas
narkoba, dan beberapa hal lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar