Problematika Banci dalam Beribadah
===========================
Tidak salah jika para ulama menggunakan istilah ‘huntsa musykil’ untuk
menunjukkan betapa problematisnya posisi seorang banci dalam fiqih.
Apalagi jika menilik ketegasan al-Qur’an dalam mekategorikan jenis
kelamin yang hanya mengenal laki-laki dan perempuan. sebagaimana
ditegaskan dalam al-Qur’an وما خلق الذكر والانثى yang artinya dan demi kejadiannya laki-laki dan perempuan.
Istilah banci sendiri yang telah tenar di masyarakat kita berasal
dari bahasa cina yaitu BAN dan CI. BAN artinya double dan CI artinya
lobang. Jadi Banci artinya orang yang mempunyai dua lubang, yang dalam
fiqih dibahasakan dengan sitilah huntsa musykil.
Istilah huntsa musykil menunjuk pada manusia yang memiliki dua alat kelamin, alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan. Kata musykil
sendiri kemudian menerangkan sulitnya menentukan jenis kelamin orang
tersebut, yang kemudian berdampak pula pada ketidak jelasan posisinya
dalam ranah fiqih yang selalu bersifat biner.
Dengan kata lain, ketidak jelasan jenis kelamin yang dimilikinya
menyebabkan posisinya sangat dilematis. Apakah dia boleh menjadi imam
dalam shalat? ataukah menjadi calon istri dalam pernikahan? lalu
siapakah yang akan batal wudhunya jika bersentuhan dengan dia, lelaki
atau perempuan? semua ini adalah masalah fiqih yang akan mudah dijawab
apabila jenis kelamin itu dapat ditentukan. Sayangnya secara fiqih jenis
kelimin tidaklah ditentukan oleh kontruksi social, akan oleh alat
kelamin yang dimilkinya. Oleh karena itu, walaupun seorang banci telah
‘dianggap’ menjadi laki-laki atau perempuan oleh masyarakat, tetapi
selama banci itu memiliki dua alat kelamin selama itu pula kemusykilan itu akan mengikutinya.
Pertama, hukum perkawinan hunsta musykil atau banci
berkelamin ganda tidak sah, walaupun dia telah condong memilih satu
jenis kelamin dalam kehidupan kesehariannya. Karena, illat (alasan) terletak pada kepemilikan alat kelamin. Demikian yang diterangkan dalam kitab Hasyiyatul Bajuri:
وكونه ذكرا يقينا فلايصح نكاح الخنثى وإن بانت ذكورته
Dan disyaratkan keadaan pengantin laki-laki yakin akan
kelelakiannya, maka tidaklah sah pernikahan banci walaupun telah menjadi
nyata kelelakiannya.
Demikian juga dengan pengantin perempuan:
وكونها أنثى يقينا فلايصح نكاح الخنثى وإن بانت أنوثته
Dan disyaratkan keadaan pengantin perempuan yakin akan
keperempuanannya, maka tidaklah sah pernikahan banci walaupun telah
menjadi nyata keperempuanannya.
Hal ini agak berbeda dalam hal Jama’ah, seorang huntsa musykil
boleh berjama’ah bersama-sama, hanya saja harus diatur shafnya, paling
depan kelompok ma’mum laki-laki, dibelkang itu kelompok ma’mum huntsa musykil, baru di paling belakang adalah kelompok ma’mum perempuan. Huntsa musykil atau
banci dengan kelamin ganda tidak boleh mengimami orang laki-laki,
tetapi dia boleh menjadi imam bagi perempuan. Hanya saja perempuan tidak
boleh menjadi imam bagi huntsa musykil, dikhawatirkan nafsu kelelakiannya akan muncul dibelakang imam perempuan.
Dari keterangan diatas dapatlah disimpulkan bahwa jenis kelamin
ditentukan oleh alat kelaminnya, bukan tingkah laku kesehariannya.
Walaupun seseorang berpakaian perempuan dan berlengak-lenggok perempuan,
jikalau alat kelamin yang dimilikinya adalah dzakar, maka hukum fiqih
yang berlaku bagianya adalah hukukm lelaki. Begitu pula sebaliknya,
jikalau alat kelamin yang dimilikinya adalah alat kelamin perempuan
(vagina), walaupun dia berlagak jagoan seperti lelaki, tetaplah hukum
fiqih yang berlaku baginya adalah hukum perempuan.
Akan tetapi perlu diingat sesungguhnya haram hukumnya seorang lelaki
bergaya menyerupai perempuan dan perempuan bergaya menyerupai lelaki.
Demikian Rasulullah melaknatnya dengan jalas dalam haditsnya.
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الْمُتَخَنِّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ
Rasulullah saw mengutuk orang lelaki yang berlaku keperempuan-perempuanan dan orang perempuan yang berlaku kelelaki-lakian.
Demikianlah problematika seorang banci dengan dua alat kelamin yang
tidak hilang selama kedua alat kelamin itu ada dalam dirinya. Dan
begitulah Rasulullah melaknat mereka yang menyalahi taqdir-Nya. wallahu a’lam bis shawab.
sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,43525-lang,id-c,syariah-t,Problematika+Banci+dalam+Beribadah-.phpx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar