Kiai Hasyim Mengharamkan Ibadah Haji
==================
Ketika terjadi
agresi Belanda sekitar tahun1946-1947 umat Islam risau karena perjalanan
haji terhenti, yang diakibatkan oleh perang, sehingga tidak menjamin
keamanan para jamaah. Melihat situasi itu Gubernur Van der Plaas segera
mengambil tindakan untuk menolong umat Islam. Belanda mengumumkan bagi
yang hendak melaksanakan ibadah haji disediakan fasilitas selengkapnya
dan dijamin keamanannya.
Tentu saja tawaran itu menggoda umat Islam yang kebetulan selama
beberapa tahun dalam gelora revolusi itu perjalanan ibadah haji
terganggu, saat ini Belanda menjamin fasilitas untuk mereka, maka banyak
yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji.
Di tengah kegairahan umat Islam untuk berhaji itu tiba-tiba Rois
Akbar NU, Hadratus Syaikh Hasyim Asyari mengeluarkan fatwa bahwa
melakukan ibadah haji saat ini hukumnya haram. Ibadah haji memang sebuah
kewajiban bila syarat rukunnya terlengkapi. Sementara saat ini
Indonesia dalam keadaan perang, kapal sebagai sarana transportasi haji
belum dimiliki oleh bangsa Indonesia. Karena itu bila pergi haji naik
kapal milik orang kafir (Belanda) maka hukumnya haram dan hajinya tidak
sah.
Fatwa itu membuat umat Islam tertegun, tetapi bagaimanapun dengan hujjah-nya
yang kuat dan sesuai nalar, maka seberat apapun fatwa itu mesti
ditaati, sehingga banyak yang membatalkan perjalanan hajinya. Tentu saja
hal itu dan membuaat Belanda geram, bukan karena usaha pelayarannya
tidak laku, tetapi lebih penting lagi usahanya untuk mempengaruhi hati
umat Islam agar tidak memihak pada republik pimpinan Soekarno-Hatta
dengan memberikan simpati pada Belanda.
Di situlah kepekaan seorang ulama pewaris nabi, bagaimana ia tahu
bahwa tujuan Van der Plaas membantu umat Islam dalam menjalankan rukun
Islam itu bukan untuk menolong, tetapi sebuah tipu muslihat untuk
mengalihkan kesetiaan pada bangsa sendiri. Haji politis semacam itu
tentu saja ditolak mentah-mentah oleh Kiai Hasyim Asyari. Sebagai
seorang imam yang berpengaruh, maka fatwanya yang kontroversial itu
tetap diikuti. (munim dz)
sumber:http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,7-id,7668-lang,id-c,fragmen-t,Kiai+Hasyim+Mengharamkan+Ibadah+Haji-.phpx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar